By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Dikejar Tagihan Rp104 M, DPRD Surabaya Libatkan KPK dan Kejagung, Kasus Utang Sampah Memanas
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Pemerintahan

Dikejar Tagihan Rp104 M, DPRD Surabaya Libatkan KPK dan Kejagung, Kasus Utang Sampah Memanas

By Redaktur Minggu, 12 Apr 2026
Share
Suasana gedung di Balai Kota Surabaya tampak asri dan menyejukkan, dikelilingi hamparan tanaman hijau yang tertata rapi.
Suasana gedung di Balai Kota Surabaya tampak asri dan menyejukkan, dikelilingi hamparan tanaman hijau yang tertata rapi.

SURABAYA, Slentingan.com — Drama utang sengketa pengolahan sampah senilai Rp104,24 miliar akhirnya memasuki fase panas. tak mau ambil risiko. Mereka siap menggandeng dan untuk menguliti aspek hukum pembayaran yang berpotensi jadi bom waktu.

Langkah ini diambil setelah putusan pengadilan atas gugatan resmi inkracht. DPRD menegaskan, pembayaran harus dilakukan, tapi tidak boleh sembrono hingga berujung masalah hukum baru.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan posisi legislatif berada di dua tekanan: patuh hukum sekaligus menjaga keuangan daerah tetap aman.

“Rp104 miliar itu bukan angka kecil. Kami tidak ingin gegabah. Harus hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” tegasnya.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Surabaya F-PKB Diisi Laila Mufidah, Ketua Fraksi Dipegang Tubagus

Karena itu, DPRD memilih jalur aman dengan meminta pendapat hukum langsung dari lembaga penegak hukum. Tujuannya jelas: memastikan setiap rupiah yang dibayarkan tidak berujung pada potensi pelanggaran.

Di sisi lain, tekanan datang dari kubu penggugat. Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangungsong, mendesak agar Pemkot tidak berkelit.

“Tidak ada syarat tambahan dalam putusan. Tidak ada kewajiban perbaikan mesin sebelum pembayaran. Amar putusan harus dijalankan utuh,” tandasnya.

Kasus ini sendiri merupakan warisan lama sejak kerja sama pengolahan sampah tahun 2012. Awalnya, Pemkot Surabaya divonis wanprestasi dengan kewajiban Rp64,7 miliar.

Namun setelah bergulir hingga kasasi di , nilainya melonjak jadi Rp104,24 miliar akibat bunga, denda, dan penyesuaian kurs. Upaya Peninjauan Kembali pun kandas.

Baca Juga:  Eri Cahyadi Rombak 57 Pejabat Pemkot Surabaya, Beri Tenggat 6 Bulan

Pihak Pemkot melalui Sidharta Praditya Revienda Putra menyatakan siap membayar, namun dengan catatan: proses harus dibarengi penyerahan aset dan hak operasional agar tidak menimbulkan kerugian negara.

Sementara itu, Komisi B DPRD Surabaya bersiap memanggil semua pihak dalam hearing terbuka. Rapat ini diprediksi bakal jadi ajang “adu data” sekaligus penentu arah: bayar penuh sekarang, atau kembali terseret polemik hukum yang lebih dalam. HUM/BOY

TAGGED: #KPK, Dikejar Tagihan Rp104 M, DPRD SURABAYA, Kasus Utang Sampah Memanas, Kejagung, PEMKOT SURABAYA, Pengolahan Sampah
Redaktur Minggu, 12 Apr 2026 Minggu, 12 Apr 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
13 Kepala Dinas Berganti dalam Setahun, Eri Cahyadi: Target Tak Tercapai, Jabatan Bisa Berganti
Kamis, 8 Okt 2026
Aktivitas pelayanan kapal di PT Terminal Teluk Lamong (TTL).
Lima Tahun Pascamerger, Teluk Lamong Dongkrak Arus Peti Kemas hingga 2,18 Juta TEUs
Kamis, 8 Okt 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Nusron Wahid Mangkir Dipanggil KPK, Agenda Internal Kementerian ATR/BPN Jadi Alasan
Rabu, 7 Okt 2026
Ditjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan penguatan dalam Mini Kopdar Humas Imigrasi 2026 Wilayah Barat di Hotel Aston Batam, Selasa (6/10/2026).
Humas Imigrasi Tak Boleh Gagap Hadapi Krisis, Dirjen Imigrasi Hendarsam Tekankan Public Speaking
Rabu, 7 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan

Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

Selasa, 6 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026

BERITA POPULER

Dewa Budjana Ikut Ramaikan Konser Dewa 19 dan Padi Reborn di Surabaya

3 Legislator Gerindra Terjaring Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, Positif Ekstasi, Lolos Jerat Penahanan

13 Tahun Askring Peduli Kantor Club, Bukan Pesta tapi Berbagi

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Klaster Mewah di Lapas Cibinong Dihuni Warga Binaan, Itjen Kemenimipas Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Menarik Lainnya:

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

13 Kepala Dinas Berganti dalam Setahun, Eri Cahyadi: Target Tak Tercapai, Jabatan Bisa Berganti

Kamis, 8 Okt 2026
Aktivitas pelayanan kapal di PT Terminal Teluk Lamong (TTL).

Lima Tahun Pascamerger, Teluk Lamong Dongkrak Arus Peti Kemas hingga 2,18 Juta TEUs

Kamis, 8 Okt 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

Nusron Wahid Mangkir Dipanggil KPK, Agenda Internal Kementerian ATR/BPN Jadi Alasan

Rabu, 7 Okt 2026
Ditjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan penguatan dalam Mini Kopdar Humas Imigrasi 2026 Wilayah Barat di Hotel Aston Batam, Selasa (6/10/2026).

Humas Imigrasi Tak Boleh Gagap Hadapi Krisis, Dirjen Imigrasi Hendarsam Tekankan Public Speaking

Rabu, 7 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?