BALI, Slentingan.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah menangkap 24 Warga Negara Asing (WNA) di Bali yang diduga tinggal melebihi batas izin atau overstay.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak imigrasi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan WNA yang overstay dan melakukan penipuan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai melakukan patroli di kawasan Legian Kuta pada Selasa, 28 Mei.
“Setelah penyelidikan dan pengecekan identitas melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, kami bergerak untuk melakukan tindakan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 1 Juni 2024.
Dalam patroli tersebut, pihak imigrasi menangkap tiga WNA asal Nigeria berinisial ACP (23), FEO (33), dan OIC (35) yang telah overstay lebih dari 60 hari. Pada hari berikutnya, Rabu, 29 Mei, mereka kembali menangkap 19 WNA asal Nigeria, 1 WNA asal Ghana, dan 1 WNA asal Tanzania. Dari total 21 WNA yang ditangkap, sembilan di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).
“Berdasarkan Pasal 78 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang overstay akan dideportasi dan dicekal. Namun, jika dalam pendalaman terbukti mereka melakukan pidana, maka akan kami lakukan tindakan projustitia,” jelas Suhendra.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyebutkan bahwa selama periode Januari-Mei 2024, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menindak 91 WNA. Dari jumlah tersebut, 56 WNA terbukti overstay, sementara 35 lainnya melanggar aturan. Ia menegaskan pentingnya operasi pengawasan yang lebih besar dan berkala.
“Selain meningkatkan pengawasan, imigrasi juga akan mengevaluasi pemberian visa on arrival bagi warga negara tertentu yang sering menimbulkan masalah. Kita harus memastikan hanya pelintas berkualitas yang datang ke Indonesia,” katanya. HUM/*