By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Penipuan Online Love Scamming Terkait Aplikasi Kencan
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Penipuan Online Love Scamming Terkait Aplikasi Kencan

By Redaktur Jumat, 19 Jan 2024
Share
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjenpol Djuhandhani Rahardjo Puro.

JAKARTA, Slentingan.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penipuan love scamming dengan jangkauan internasional. Penipuan ini berawal dari pemanfaatan aplikasi kencan online atau dating apps.

Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa para pelaku mengincar korban-korban mereka melalui berbagai aplikasi kencan seperti Tinder, Bumble, Okcupid, dan Tantan.

Setiap pelaku menggunakan hingga empat profil palsu dalam aplikasi kencan, baik menggunakan identitas pria maupun wanita, yang sebenarnya bukan milik mereka.

“Mereka menyamar sebagai calon pasangan dan setelah berhasil menarik perhatian korban, para pelaku meminta nomor handphone untuk memperdalam komunikasi. Mereka menggunakan foto-foto menarik untuk menipu korban,” ungkap Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 Januari 2024.

Baca Juga:  Kombespol Luthfie Sulistiawan Jabat Kapolrestabes Surabaya Gantikan Pasma Royce 

Setelah menjalin hubungan cukup lama, pelaku melakukan profiling terhadap korban dengan maksud mengumpulkan informasi lengkap dan membangun kepercayaan.

Pelaku lebih cenderung mengincar korban yang berada di luar negeri, dan bahasa bukanlah hambatan karena pesan yang mereka kirim dapat dengan mudah diterjemahkan ke bahasa yang dimengerti korban.

Setelah berhasil mendapatkan semua informasi dan memenangkan kepercayaan korban, para pelaku mengajak korban untuk terlibat dalam bisnis bersama.

“Kemudian, korban diajak untuk membuka akun toko online melalui link http:sop66hccgolf.com,” tambah Djuhandani.

Untuk memulai bisnis tersebut, korban diminta melakukan deposit awal sebesar Rp 20 juta, dengan pembayaran dilakukan melalui sistem kripto.

“Korban setuju untuk berinvestasi dengan harapan mendapatkan keuntungan, namun, kenyataannya, bisnis tersebut hanyalah palsu,” ujarnya.

Baca Juga:  22 Artis Promosikan Judol, Nikita Mirzani Salah Satunya, Ini Kata Kabareskrim

Dalam kasus ini, para pelaku berhasil menipu 368 orang dari berbagai negara, termasuk satu warga negara Indonesia dan 367 warga negara asing.

Negara-negara yang terkena dampak antara lain Amerika, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersi, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Kolombia.

Polisi telah berhasil mengamankan 21 orang terkait kasus ini, dengan tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya. Sindikat ini diperkirakan mampu meraih keuntungan sekitar Rp 40-50 miliar per bulan.

Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Empat Bulan Buron, Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim Polri di Bali

“Dalam konteks ini, ancaman hukuman untuk tindak pidana penipuan adalah 4 tahun, tetapi jika terkait dengan UU ITE, ancaman hukuman mencapai 6 tahun,” jelasnya. (cak/raz)

TAGGED: bareskrim polri, Brigjenpol Djuhandhani Rahardjo Puro, Bumble, Dirtipidum, http:sop66hccgolf.com, Love Scamming, Okcupid, sindikat penipuan, Tantan, Tinder
Redaktur Jumat, 19 Jan 2024 Jumat, 19 Jan 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Ketua Fraksi Gerindra sekaligus anggota Komisi D, Ajeng Wira Wati, dari Fraksi Gerindra DPRD Surabaya.
DPRD Warning Keras! SPMB Surabaya Jangan Jadi “Jebakan” bagi Orang Tua Gaptek
Selasa, 19 Mei 2026
Kakanim Surabaya, Agus Winarto dan Kepala RSAL dr. Soekantyo Jahja Puspenerbal, Letkol Laut (K) dr. Landosar Parsaulian, Sp.An., M.Tr.Opsla, menunjukkan PKS.
Kanim Surabaya Gandeng RSAL Soekantyo, Perkuat Layanan Kesehatan Lewat PKS Klinik
Selasa, 19 Mei 2026
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di 'Rumah Aspirasi' yang selama ini menjadi kegiatan untuk lebih dekat dengan masyarakat.
Resmi! Armuji Jadi Wali Kota Sementara Surabaya, Jaga Layanan Publik Tanpa Celah
Selasa, 19 Mei 2026
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
DPRD Surabaya Sentil Pemkot: Festival Jangan Sekadar Meriah, Harus Isi Kantong Warga
Selasa, 19 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026
Icha Yang saat meladeni wawancara oleh media setempat di stasiun televisi Hunan, Tiongkok, melalui program Qing Chun Chuang Ge.

Icha Yang Tembus TV Hunian Internasional China: Penyanyi Asal Jember, Jawa Timur Ini Makin Mendunia

Minggu, 19 Apr 2026
Petugas imigrasi di seluruh Indonesia tetap memberikan pelayanan keimigrasian meski diterapkan secara WFH setiap hari Jumat.

Jumat WFH, Imigrasi Tetap Ngebut! Hendarsam: Layanan Tak Boleh Kendor Seinci Pun

Jumat, 10 Apr 2026
Brigjenpol Yuldi Yusman

Era Yuldi Yusman: PNBP Imigrasi Pecah Rekor, Pelanggar Tak Diberi Ruang

Kamis, 2 Apr 2026

BERITA POPULER

DPRD Warning Keras! SPMB Surabaya Jangan Jadi “Jebakan” bagi Orang Tua Gaptek

Resmi! Armuji Jadi Wali Kota Sementara Surabaya, Jaga Layanan Publik Tanpa Celah

DPRD Surabaya Sentil Pemkot: Festival Jangan Sekadar Meriah, Harus Isi Kantong Warga

Kanim Surabaya Gandeng RSAL Soekantyo, Perkuat Layanan Kesehatan Lewat PKS Klinik

Berita Menarik Lainnya:

Ketua Fraksi Gerindra sekaligus anggota Komisi D, Ajeng Wira Wati, dari Fraksi Gerindra DPRD Surabaya.

DPRD Warning Keras! SPMB Surabaya Jangan Jadi “Jebakan” bagi Orang Tua Gaptek

Selasa, 19 Mei 2026
Kakanim Surabaya, Agus Winarto dan Kepala RSAL dr. Soekantyo Jahja Puspenerbal, Letkol Laut (K) dr. Landosar Parsaulian, Sp.An., M.Tr.Opsla, menunjukkan PKS.

Kanim Surabaya Gandeng RSAL Soekantyo, Perkuat Layanan Kesehatan Lewat PKS Klinik

Selasa, 19 Mei 2026
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di 'Rumah Aspirasi' yang selama ini menjadi kegiatan untuk lebih dekat dengan masyarakat.

Resmi! Armuji Jadi Wali Kota Sementara Surabaya, Jaga Layanan Publik Tanpa Celah

Selasa, 19 Mei 2026
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

DPRD Surabaya Sentil Pemkot: Festival Jangan Sekadar Meriah, Harus Isi Kantong Warga

Selasa, 19 Mei 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?