By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Masuk Sabang Pakai Paspor Palsu, Instruktur Selam Asal Maladewa Jadi Tersangka
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Hukum

Masuk Sabang Pakai Paspor Palsu, Instruktur Selam Asal Maladewa Jadi Tersangka

By Admin Jumat, 9 Agu 2024
Share
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza didampingi Kasi Inteldakim Mirza Dwitri Patria (kiri) menggelar jumpa pers di kantornya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza didampingi Kasi Inteldakim Mirza Dwitri Patria (kiri) menggelar jumpa pers di kantornya.

SABANG, Slentingan.com – Gegara tinggal di kawasan Iboih, Kota Sabang, dengan memakai paspor palsu dan visa palsu, AS, warga Negara Maladewa, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Imigrasi Sabang, Provinsi Aceh.

Kini, AS yang sebelumnya adalah seorang instruktur selam, harus ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Juli 2024 hingga 19 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan NomorSprint.Han/001/VII/2024INTELDAKIM tertanggal 31 Juli 2024, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza di kantornya, Kamis, 8 Agustus 2024.

Muchsin menambahkan, AS ditangkap petugas imigrasi saat tinggal di sebuah desa di Kota Sabang, Provinsi Aceh. Sebelum ke Sabang, AS lebih dulu tinggal di Pulau Dewata, Bali. Diketahui, AS berada di Indonesia sekitar akhir tahun 90-an.

Baca Juga:  Ratusan WNA Melanggar selama Januari sampai Agustus 2024 Ditindak Tegas

“Yang bersangkutan itu memiliki pekerjaan sebagai instruktur selam di Bali. Tapi di akhir 2023 itu yang bersangkutan datang ke Sabang. Masuk ke wilayah Sabang itu di akhir 2023,” sambung Muchsin didampingi Kasi Inteldakim, Mirza Dwitri Patria.

Lanjut Muchsin, AS diamankan dalam sebuah operasi pengawasan pada Selasa, 16 Juli 2024 lalu di kawasan Iboih, Kota Sabang. Dalam pemeriksaan, AS kedapatan membawa dokumen perjalanan dan visa yang tidak sah untuk tinggal di Indonesia.

Warga negara asing (WNA) asal Maladewa, ditangkap tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh, yang masuk ke Sabang dengan dokumen perjalanan dan visa yang tidak sah.

Baca Juga:  Imigrasi Jakut Deportasi 4 WN China, Bekerja sebagai Terapis hingga Pemandu Lagu

Dari operasi itu, dua paspor kebangsaan Maladewa atas nama tersangka dengan nomor G0304835 dan NC3064327, serta izin tinggal terbatas elektronik atas dengan nomor 2C12EB0190-T dan NIORA 16ARAE02099.

“Dari hasil tersebut kami mengamankan barang bukti yaitu 2 buah paspor kebangsaan Maladewa kemudian kartu izin tinggal terbatas elektronik atas nama yang bersangkutan,” beber Muchsin.

Atas hal itu, AS diduga telah melanggar peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap orang asing yang masuk dan/atau beda di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” jelas Muchsin.

Baca Juga:  Humas Imigrasi Tak Boleh Gagap Hadapi Krisis, Dirjen Imigrasi Hendarsam Tekankan Public Speaking

“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI sebagai pintu gerbang paling barat Republik Indonesia dengan terus melakukan pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian secara serius sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” pungkas Muchsin. HUM/BOY

TAGGED: #Inteldakim, #Keimigrasian, #Rutan Medaeng, Imigrasi Sabang, Instruktur Selam, Kota Sabang, Maladewa, Mirza Dwitri Patria, Muchsin Miralza, Paspor Palsu, Rumah Tahanan Negara, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, WNA
Admin Jumat, 9 Agu 2024 Jumat, 9 Agu 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Suasana rapat koordinasi BPN Jatim dan Wali Kota Surabaya Er8 Cahyadi di ruang kerja wali kota.
BPN Jatim dan Pemkot Surabaya Perkuat Pengamanan Aset, Konsinyasi Pagesangan Dibahas
Jumat, 9 Okt 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
13 Kepala Dinas Berganti dalam Setahun, Eri Cahyadi: Target Tak Tercapai, Jabatan Bisa Berganti
Kamis, 8 Okt 2026
Aktivitas pelayanan kapal di PT Terminal Teluk Lamong (TTL).
Lima Tahun Pascamerger, Teluk Lamong Dongkrak Arus Peti Kemas hingga 2,18 Juta TEUs
Kamis, 8 Okt 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Nusron Wahid Mangkir Dipanggil KPK, Agenda Internal Kementerian ATR/BPN Jadi Alasan
Rabu, 7 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan

Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

Selasa, 6 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026

BERITA POPULER

13 Tahun Askring Peduli Kantor Club, Bukan Pesta tapi Berbagi

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

DPRD Surabaya Ingatkan RHU: Jangan Lepas Tangan Jika Pelanggan Mabuk Picu Kecelakaan

Armuji Ultimatum Kader PDIP Surabaya: Main Proyek, Pungli, Pecat!

Kapolri Suyudi Bongkar Kursi Strategis Polri, Kabareskrim hingga Kadensus 88 Berganti

Berita Menarik Lainnya:

Suasana rapat koordinasi BPN Jatim dan Wali Kota Surabaya Er8 Cahyadi di ruang kerja wali kota.

BPN Jatim dan Pemkot Surabaya Perkuat Pengamanan Aset, Konsinyasi Pagesangan Dibahas

Jumat, 9 Okt 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

13 Kepala Dinas Berganti dalam Setahun, Eri Cahyadi: Target Tak Tercapai, Jabatan Bisa Berganti

Kamis, 8 Okt 2026
Aktivitas pelayanan kapal di PT Terminal Teluk Lamong (TTL).

Lima Tahun Pascamerger, Teluk Lamong Dongkrak Arus Peti Kemas hingga 2,18 Juta TEUs

Kamis, 8 Okt 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

Nusron Wahid Mangkir Dipanggil KPK, Agenda Internal Kementerian ATR/BPN Jadi Alasan

Rabu, 7 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?