BATAM, Slentingan.com — Penanganan pelanggaran keimigrasian di Batam kini naik level. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tak lagi berhenti pada penindakan terhadap warga negara asing (WNA).
Namun lebih spesiklfik tsecara tegas membidik penjamin dan agen yang diduga menjadi aktor di balik penyalahgunaan izin tinggal. Persoalan ini menjadi atensi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, menegaskan pendekatan baru ini sebagai bentuk keseriusan negara menutup celah praktik ilegal yang selama ini terjadi.
“Kami tidak akan berhenti pada WNA. Semua penjamin akan kami panggil dan periksa. Kalau terbukti lalai, apalagi terlibat, akan kami seret ke proses hukum sampai pengadilan. Tidak ada kompromi,” tegas Wahyu, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, keberadaan penjamin bukan sekadar formalitas administratif. Undang-undang secara jelas menempatkan penjamin sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas aktivitas dan keberadaan WNA di Indonesia.
“Penjamin yang membiarkan pelanggaran sama saja ikut bertanggung jawab. Kalau ada unsur pidana, kami pastikan diproses tuntas hingga persidangan,” ujarnya dengan nada keras.
Sejauh ini, enam WNA yang diamankan diketahui bekerja di berbagai lokasi, mulai dari proyek konstruksi di kawasan industri Kabil dan Sagulung hingga perusahaan pelatihan keselamatan kerja di Sungai Panas. Mereka menggunakan visa kunjungan (indeks B211) dan izin tinggal terbatas (ITAS), namun diduga menjalankan aktivitas profesional.
Salah satu kasus paling mencolok melibatkan WNA asal Malaysia yang diduga bekerja sebagai instruktur keselamatan kerja hanya dengan visa kunjungan. Temuan ini memperkuat dugaan adanya kelonggaran, bahkan pembiaran dari pihak penjamin.
Batam sebagai kawasan industri dan pintu perbatasan strategis dinilai sangat rentan terhadap praktik penyalahgunaan izin tinggal. Karena itu, Imigrasi Batam kini menggeser fokus: bukan hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi membongkar pihak yang memfasilitasi pelanggaran.
“Kami akan kejar sampai ke hulunya. Siapa pun yang terlibat, baik individu maupun korporasi, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandas Wahyu.
Saat ini, seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Namun tekanan publik terus menguat agar Imigrasi tidak berhenti pada sanksi administratif semata, melainkan membawa kasus ini hingga ke meja hijau.
Jika langkah tegas ini konsisten dijalankan, bukan tidak mungkin praktik sistematis penyalahgunaan izin tinggal di Batam akan terbongkar secara menyeluruh. HUM/BOY
