SURABAYA, Slentingan.com – Asosiasi Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya bersama Polrestabes Surabaya bekerja sama melakukan sosialisasi larangan berkendara di saat mabuk.
Sosialisasi ini berupa penayangan film pendek larangan berkendara saat mabuk melalui layar videotron yang diputar di seluruh tempat hiburan malam di Surabaya di bawah koordinasi dengan Hiperhu.
Dalam film itu digambarkan bahaya bagi pengemudi ketika berkendara saat mabuk. Bahkan ada ancaman sanksi denda bagi pengendara yang ketahuan mengemudi saat dalam pengaruh minuman beralkohol (mihol).
George Handiwiyanto, Ketua Hiperhu Surabaya, mengatakan jika langkah itu sebagai bentuk sinergi dengan kepolisian dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang diakibatkan pengaruh minuman beralkohol.
Langkah ini menyusul kecelakaan lalu lintas yang terbaru di Jalan Kedungdoro Surabaya pada 1 November 2024 lalu, hingga membuat dua orang tewas. Kala itu, pengemudi menyetir dalam keadaan mabuk usai pulang dari tempat hiburan malam.
“Pascaperistiwa itu (kecelakaan di Kedungdoro,red), masih membuat masyarakat trauma. Kami (Hiperhu) bersama Polrestabes mulai mensosialisasikan aturan tersebut sejak pekan ini untuk semua tempat hiburan di Surabaya (RHU),” ujar George, Minggu, 17 November 2024.
Ia memastikan, seluruh pemilik dan pengelola hiburan malam menyetujui serta mendukung langkah tersebut. Supaya, angka laka lantas dan tingkat kesadaran pengunjung kian terdongkrak.
“Anggota Hiperhu melalui grup Hiperhu sudah menjawab dan siap melaksanakan imbauan tersebut. Tayangan itu akan diputar di rumah-rumah hiburan anggota kami,” sambung pria yang dikenal sebagai lawyer ini.
Meski begitu, George berharap upaya tersebut berjalan optimal dan tak ada insiden serupa ke depannya. Serta, meminta para pengunjung untuk lebih menyadari dampak atau bahaya mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
“Kami berharap para pengunjung (hiburan malam Surabaya) tidak hanya mengetahui, tapi juga memahami dampak yang ditimbulkan, semoga tidak ada lagi laka lantas yang disebabkan pengemudi yang mabuk karena pengaruh alkohol. Selain berbahaya bagi pengendara, juga membahayakan orang di sekitarnya,” paparnya.
Atas kejadian ini, DPRD Surabaya melakukan rapat bersama sejumlah pihak terkait. Salah satunya bersama Hiperhu Surabaya, wadah organisasi yang selama ini menaungi tempat hiburan malam di Surabaya.
Hasil rapat, para pengusaha hiburan malam berupaya lebih maksimal membantu pihak kepolisian untuk mengedukasi dan mencegah hal serupa tidak terulang kembali. Salah satunya, dengan menyosialisasikan larangan mengemudi dalam kondisi mabuk serta denda bagi pengemudi motor dan mobil yang nekat berkendara dalam pengaruh alkohol.
Hal senada disampaikan Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman. Ia menjelaskan, upaya pencegahan tersebut mulai dimaksimalkan pascamaraknya laka lantas yang terjadi di Kota Pahlawan gegara ulah pengemudi mabuk.
“Upaya pencegahan ini merupakan salah satu langkah kami dalam mencegah dan meminimalisir laka lantas di Surabaya, terutama para pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol,” paparnya.
Ia mewanti-wanti para pengemudi bandel untuk tak ngeyel mengemudi saat mabuk. Bila masih melanggar, lanjut Arif, bakal ada sanksi tegas yang menanti. Baik denda maupun kurungan pidana. HUM/BOY