By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Hiperhu Dukung Polisi Sosialisasi Larangan Berkendara saat Mabuk Lewat Film Pendek
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Hukum

Hiperhu Dukung Polisi Sosialisasi Larangan Berkendara saat Mabuk Lewat Film Pendek

By Admin Minggu, 17 Nov 2024
Share
Ketua Hiperhu Surabaya, George Handiwiyanto
Ketua Hiperhu Surabaya, George Handiwiyanto

SURABAYA, Slentingan.com – Asosiasi Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya bersama Polrestabes Surabaya bekerja sama melakukan sosialisasi larangan berkendara di saat mabuk.

Sosialisasi ini berupa penayangan film pendek larangan berkendara saat mabuk melalui layar videotron yang diputar di seluruh tempat hiburan malam di Surabaya di bawah koordinasi dengan Hiperhu.

Dalam film itu digambarkan bahaya bagi pengemudi ketika berkendara saat mabuk. Bahkan ada ancaman sanksi denda bagi pengendara yang ketahuan mengemudi saat dalam pengaruh minuman beralkohol (mihol).

George Handiwiyanto, Ketua Hiperhu Surabaya, mengatakan jika langkah itu sebagai bentuk sinergi dengan kepolisian dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang diakibatkan pengaruh minuman beralkohol.

Langkah ini menyusul kecelakaan lalu lintas yang terbaru di Jalan Kedungdoro Surabaya pada 1 November 2024 lalu, hingga membuat dua orang tewas. Kala itu, pengemudi menyetir dalam keadaan mabuk usai pulang dari tempat hiburan malam.

Baca Juga:  Pastikan Aktivitas Ramadan Aman dan Kondusif, Kapolrestabes Surabaya Antisipasi Balap Liar hingga Tawuran

“Pascaperistiwa itu (kecelakaan di Kedungdoro,red), masih membuat masyarakat trauma. Kami (Hiperhu) bersama Polrestabes mulai mensosialisasikan aturan tersebut sejak pekan ini untuk semua tempat hiburan di Surabaya (RHU),” ujar George, Minggu, 17 November 2024.

Ia memastikan, seluruh pemilik dan pengelola hiburan malam menyetujui serta mendukung langkah tersebut. Supaya, angka laka lantas dan tingkat kesadaran pengunjung kian terdongkrak.

“Anggota Hiperhu melalui grup Hiperhu sudah menjawab dan siap melaksanakan imbauan tersebut. Tayangan itu akan diputar di rumah-rumah hiburan anggota kami,” sambung pria yang dikenal sebagai lawyer ini.

Meski begitu, George berharap upaya tersebut berjalan optimal dan tak ada insiden serupa ke depannya. Serta, meminta para pengunjung untuk lebih menyadari dampak atau bahaya mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga:  Bersama Karyawan RHU, Richard Siap Menangkan Eri Cahyadi - Armuji Kembali Pimpin Surabaya

“Kami berharap para pengunjung (hiburan malam Surabaya) tidak hanya mengetahui, tapi juga memahami dampak yang ditimbulkan, semoga tidak ada lagi laka lantas yang disebabkan pengemudi yang mabuk karena pengaruh alkohol. Selain berbahaya bagi pengendara, juga membahayakan orang di sekitarnya,” paparnya.

Atas kejadian ini, DPRD Surabaya melakukan rapat bersama sejumlah pihak terkait. Salah satunya bersama Hiperhu Surabaya, wadah organisasi yang selama ini menaungi tempat hiburan malam di Surabaya.

Hasil rapat, para pengusaha hiburan malam berupaya lebih maksimal membantu pihak kepolisian untuk mengedukasi dan mencegah hal serupa tidak terulang kembali. Salah satunya, dengan menyosialisasikan larangan mengemudi dalam kondisi mabuk serta denda bagi pengemudi motor dan mobil yang nekat berkendara dalam pengaruh alkohol.

Baca Juga:  Tetapkan 100 Tersangka, Polrestabes Ungkap 177 Perkara

Hal senada disampaikan Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman. Ia menjelaskan, upaya pencegahan tersebut mulai dimaksimalkan pascamaraknya laka lantas yang terjadi di Kota Pahlawan gegara ulah pengemudi mabuk.

“Upaya pencegahan ini merupakan salah satu langkah kami dalam mencegah dan meminimalisir laka lantas di Surabaya, terutama para pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol,” paparnya.

Ia mewanti-wanti para pengemudi bandel untuk tak ngeyel mengemudi saat mabuk. Bila masih melanggar, lanjut Arif, bakal ada sanksi tegas yang menanti. Baik denda maupun kurungan pidana. HUM/BOY

TAGGED: #hiperhu, #Polrestabes Surabaya, George Handiwiyanto, Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum, kecelakaan lalu lintas, Larangan Berkendara saat Mabuk, Minuman Beralkohol, Satlantas
Admin Senin, 18 Nov 2024 Minggu, 17 Nov 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH
Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai
Kamis, 8 Jan 2026
Wakil Walikota Surabaya, Armuji dan Ketua Umum Madas Sedarah, Muhammad Taufik sepakat berdamai disaksikan Rektor Unitomo Surabaya, Siti Marwiyah.
Damai Demi Kota Surabaya, Armuji Akui Khilaf, Madas Resmi Cabut Laporan
Rabu, 7 Jan 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa, didampingi anggota Komisi D DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto (dua dari kanan) bersama Kadis Pendidikan Jatim Aries Agung Pawai, anggota DPR RI Reni Astuti dan pihak SLB meresmikan SLB-B Karya Mulia.
SLB Negeri Pertama Berdiri di Surabaya, Herlina: Negara Akhirnya Hadir untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Selasa, 6 Jan 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, memaparkan capaian kinerja Tahun 2025.
Imigrasi Surabaya Tancap Gas Sepanjang 2025: Serapan Anggaran, Layanan dan Pengawasan Tembus Target
Rabu, 31 Des 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Damai Demi Kota Surabaya, Armuji Akui Khilaf, Madas Resmi Cabut Laporan

SLB Negeri Pertama Berdiri di Surabaya, Herlina: Negara Akhirnya Hadir untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

Berita Menarik Lainnya:

Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH

Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

Kamis, 8 Jan 2026
Wakil Walikota Surabaya, Armuji dan Ketua Umum Madas Sedarah, Muhammad Taufik sepakat berdamai disaksikan Rektor Unitomo Surabaya, Siti Marwiyah.

Damai Demi Kota Surabaya, Armuji Akui Khilaf, Madas Resmi Cabut Laporan

Rabu, 7 Jan 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa, didampingi anggota Komisi D DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto (dua dari kanan) bersama Kadis Pendidikan Jatim Aries Agung Pawai, anggota DPR RI Reni Astuti dan pihak SLB meresmikan SLB-B Karya Mulia.

SLB Negeri Pertama Berdiri di Surabaya, Herlina: Negara Akhirnya Hadir untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Selasa, 6 Jan 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, memaparkan capaian kinerja Tahun 2025.

Imigrasi Surabaya Tancap Gas Sepanjang 2025: Serapan Anggaran, Layanan dan Pengawasan Tembus Target

Rabu, 31 Des 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?