SURABAYA, Slentingan.com – Selama periode lima bulan terakhir, yaitu Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 236 kasus narkoba.
Operasi ini, sebanyak 323 tersangka diamankan, dengan barang bukti yang terdiri dari 2,247 kg sabu, 990 gram ganja, 10.850 butir ekstasi, dan 18.580 butir pil koplo.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 0,76 gram serbuk ekstasi, 0,28 gram tembakau sintesis, dan 1 butir psikotropika golongan 4 jenis alprazolam.
Kasatresnarkoba AKBP Suria Miftah mengungkapkan dua kasus yang paling menonjol selama periode tersebut. Salah satunya adalah pengungkapan jaringan narkoba Sumatera-Jawa.
Pengungkapan itu mendapatkan barang bukti sabu seberat 1,498 kg, serta pengungkapan 10.323 butir ekstasi yang berasal dari jaringan Pulau Jawa.
“Salah satu kasus paling signifikan adalah pengungkapan jaringan narkoba Sumatera-Jawa dengan barang bukti sabu seberat 1,498 kilogram,” jelas Miftah pada Minggu, 9 Februari 2025.
Narkoba dalam jumlah besar tersebut ditemukan dalam sebuah tas ransel milik IS (35), seorang karyawan percetakan yang juga berperan sebagai pengedar.
IS ditangkap pada Jumat, 27 Desember 2024 sekitar pukul 16.30 di Jalan Raya Jemursari Utara, Kelurahan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo.
“Dari tangan tersangka, kami menyita enam kantong plastik berisi sabu dengan total berat mencapai 1.498,36 gram, yang disembunyikan di dalam tas ransel berwarna hijau army,” ujar Miftah.
IS mengaku telah 9 kali mengedarkan narkoba sejak Januari 2024 dan dijanjikan upah Rp 5 juta untuk setiap transaksi yang berhasil. Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa ia tidak mengonsumsi narkoba, setelah dilakukan tes urine yang hasilnya negatif.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus menonjol lainnya, yakni penangkapan BI (46), seorang pengangguran warga Gading Karya, Tambak Sari.
Dari tangan BI, petugas berhasil mengamankan 13 bungkus ekstasi dengan total 10.323 butir atau seberat 3.444 gram yang berasal dari jaringan Pulau Jawa.
“Tersangka kami amankan pada Selasa, 31 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 di sebuah tempat kos di Jalan Kapas Baru Gang III No 103,” ujar Miftah.
Berdasarkan pengakuannya, BI telah dua kali terlibat dalam peredaran narkoba sejak 2023 dan dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta oleh bandar. Setelah tes urine dilakukan, BI dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Para pengedar yang berhasil ditangkap dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. HUM/BOY