JAKARTA, Slentingan.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, didampingi oleh dua Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Hasil dari rapat Paripurna DPR RI tersebut, menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Dalam UU hasil revisi ini, terdapat penambahan empat pasal baru.
Keempat pasal tambahan tersebut adalah Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D. Secara keseluruhan, revisi UU DKJ ini tidak mengubah pasal-pasal yang sudah ada sebelumnya. Penambahan empat pasal tersebut mengatur tentang perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ bagi anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik pada Pemilu 2024.
“Apakah Rancangan Undang-Undang atas Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” tanya Adies Kadir kepada anggota dewan yang hadir, dan dijawab dengan serempak setuju.
Meskipun UU DKJ telah disahkan oleh DPR RI, penerapannya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara. Supratman menjelaskan, sebelum Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota, Jakarta tetap menjadi ibu kota Indonesia.
“Jadi, sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Pasal 70 UU DKJ menyatakan bahwa UU ini berlaku sejak ditandatangani keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 November 2024.
Supratman juga menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) masih memerlukan waktu beberapa tahun. Penandatanganan Keppres baru akan dilakukan setelah infrastruktur pendukung siap.
“Proses pembangunan infrastruktur ini bisa memakan waktu beberapa tahun ke depan. Salah satu prioritas utama adalah infrastruktur untuk pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar roda pemerintahan di IKN dapat berjalan dengan baik,” jelasnya. HUM/BOY