By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Aturan KTR Sasar Rokok Elektrik, DPRD Surabaya Desak Pemkot Hadirkan Solusi Nyata
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Politik

Aturan KTR Sasar Rokok Elektrik, DPRD Surabaya Desak Pemkot Hadirkan Solusi Nyata

By Admin Sabtu, 30 Mei 2026
Share
Teks foto:Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo,
Teks foto:Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo.

SURABAYA, Slentingan.com — Penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Surabaya kembali menuai kritik keras. DPRD Kota Surabaya menegaskan, aturan tidak boleh hanya berhenti pada larangan, tetapi harus diiringi solusi konkret di lapangan.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo, secara tegas mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk tidak setengah hati dalam menjalankan regulasi. Jika sanksi diperketat, maka fasilitas pendukung bagi perokok juga wajib disediakan.

“Jangan hanya melarang tanpa solusi. Dulu di kelurahan dan kecamatan ada ruang merokok lengkap dengan blower, sekarang ke mana?” tegas Cahyo, Jumat, 29 Mei 2026.

Menurutnya, larangan merokok tanpa menyediakan ruang alternatif hanya akan memicu praktik “kucing-kucingan” antara masyarakat dan petugas. Akibatnya, aturan kehilangan wibawa dan justru sulit ditegakkan secara konsisten.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Desak Percepat Pembahasan Raperda Penanggulangan Banjir

“Orang dilarang merokok di sini, tapi tidak diberi tempat. Lalu harus ke mana? Ini yang harus dijawab pemerintah,” ujarnya.

Padahal, beberapa tahun lalu Pemkot Surabaya sempat gencar menyediakan smoking area di berbagai fasilitas publik. Namun kini, fasilitas tersebut justru banyak yang terbengkalai bahkan hilang tanpa jejak.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk inkonsistensi kebijakan. DPRD pun memastikan tidak akan tinggal diam. Evaluasi total akan dilakukan, mulai dari peninjauan ulang regulasi hingga inspeksi langsung ke lapangan.

“Kami akan cek Perda-nya, apakah perlu diperbarui. Lalu kami sidak ke kelurahan, kecamatan, dan gedung pemerintahan lainnya. Semua harus siap,” tegasnya.

Cahyo menegaskan, kewajiban menyediakan ruang merokok tidak bisa ditawar, terutama di fasilitas publik yang menjadi titik berkumpul masyarakat.

Baca Juga:  Arkhan Kaka Sumbangkan Gol Pertama Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 sebagai Kado Ulang Tahun untuk Ibu

“Kalau di suatu tempat dilarang merokok, maka wajib hukumnya ada ruang khusus yang layak. Ini soal keadilan dan keteraturan,” jelasnya.

Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti celah besar dalam regulasi KTR saat ini, yakni belum diaturnya rokok elektrik atau vape. Di tengah maraknya penggunaan vape, khususnya di kalangan anak muda, kekosongan aturan ini dinilai berbahaya.

“Perda KTR kita belum mengatur rokok elektrik. Ini harus segera di-update agar tidak terjadi standar ganda,” ujarnya.

Jika dibiarkan, fenomena ini berpotensi merusak tujuan utama KTR dan melemahkan penegakan hukum di ruang publik.

Sebagai informasi, KTR di Surabaya telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2019 dan diperkuat Perwali Nomor 110 Tahun 2021. Aturan ini melarang aktivitas merokok hingga promosi produk tembakau di delapan kawasan, mulai dari fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, hingga ruang publik.

Baca Juga:  Pemkot Punya PR Besar Atasi Persoalan Banjir di Kota Pahlawan, Ini Kata DPRD Surabaya

Sanksinya pun tidak ringan. Pelanggar bisa didenda Rp250 ribu, sementara institusi yang abai terhadap penerapan KTR terancam denda hingga Rp50 juta.

Di sisi lain, Surabaya saat ini tengah dibidik sebagai kota percontohan KTR tingkat nasional. Namun, kritik DPRD menjadi alarm keras: predikat tersebut tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi harus dibarengi kebijakan yang adil dan solutif. HUM/BOY

TAGGED: #Cahyo Siswo Utomo, #surabaya, DPRD SURABAYA, Fraksi PKS, Kawasan Tanpa Rokok, KTR Surabaya, Larangan Merokok, Partai Keadilan Sejahtera, Rokok Elektrik Surabaya
Admin Sabtu, 30 Mei 2026 Sabtu, 30 Mei 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi mencapai Rp 8,68 triliun atau 101,88 persen dari target pemerintah sepanjang 2026.
Baru Pertengahan Oktober, PNBP Imigrasi Tembus Rp 8,68 Triliun! Target 2026 Terlampaui, 5.310 WNA Dideportasi
Rabu, 14 Okt 2026
Achmad Hidayat dan sejumlah kader PDI-P Surabaya menunjukkan KTA Partai Solidaritas Indonesia.
Usai Dipecat PDI-P, Achmad Hidayat Sebut Pengurus DPC Ikut Gabung PSI
Senin, 12 Okt 2026
Penampilan ludruk modern versi Komunitas Tombo Ati, Jombang.
Festival Ludruk Surabaya 2026 Dorong Regenerasi Seniman dan Pelestarian Budaya
Minggu, 11 Okt 2026
Mourin Chienci Lintong saat hadir dalam kegiatan hearing oleh Komisi B DPRD Surabaya pada bulan Juli lalu.
Arisan Meow Rugikan Korban Rp 3,5 Miliar, Mourin Dilaporkan ke Polda Jatim, Transfer Rp 2,725 Miliar Disorot
Sabtu, 10 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan

Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

Selasa, 6 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026

BERITA POPULER

Lima Tahun Pascamerger, Teluk Lamong Dongkrak Arus Peti Kemas hingga 2,18 Juta TEUs

13 Kepala Dinas Berganti dalam Setahun, Eri Cahyadi: Target Tak Tercapai, Jabatan Bisa Berganti

BPN Jatim dan Pemkot Surabaya Perkuat Pengamanan Aset, Konsinyasi Pagesangan Dibahas

Arisan Meow Rugikan Korban Rp 3,5 Miliar, Mourin Dilaporkan ke Polda Jatim, Transfer Rp 2,725 Miliar Disorot

Festival Ludruk Surabaya 2026 Dorong Regenerasi Seniman dan Pelestarian Budaya

Berita Menarik Lainnya:

Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi mencapai Rp 8,68 triliun atau 101,88 persen dari target pemerintah sepanjang 2026.

Baru Pertengahan Oktober, PNBP Imigrasi Tembus Rp 8,68 Triliun! Target 2026 Terlampaui, 5.310 WNA Dideportasi

Rabu, 14 Okt 2026
Achmad Hidayat dan sejumlah kader PDI-P Surabaya menunjukkan KTA Partai Solidaritas Indonesia.

Usai Dipecat PDI-P, Achmad Hidayat Sebut Pengurus DPC Ikut Gabung PSI

Senin, 12 Okt 2026
Penampilan ludruk modern versi Komunitas Tombo Ati, Jombang.

Festival Ludruk Surabaya 2026 Dorong Regenerasi Seniman dan Pelestarian Budaya

Minggu, 11 Okt 2026
Mourin Chienci Lintong saat hadir dalam kegiatan hearing oleh Komisi B DPRD Surabaya pada bulan Juli lalu.

Arisan Meow Rugikan Korban Rp 3,5 Miliar, Mourin Dilaporkan ke Polda Jatim, Transfer Rp 2,725 Miliar Disorot

Sabtu, 10 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?