SURABAYA, Slentingan.com — Penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Surabaya kembali menuai kritik keras. DPRD Kota Surabaya menegaskan, aturan tidak boleh hanya berhenti pada larangan, tetapi harus diiringi solusi konkret di lapangan.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo, secara tegas mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk tidak setengah hati dalam menjalankan regulasi. Jika sanksi diperketat, maka fasilitas pendukung bagi perokok juga wajib disediakan.
“Jangan hanya melarang tanpa solusi. Dulu di kelurahan dan kecamatan ada ruang merokok lengkap dengan blower, sekarang ke mana?” tegas Cahyo, Jumat, 29 Mei 2026.
Menurutnya, larangan merokok tanpa menyediakan ruang alternatif hanya akan memicu praktik “kucing-kucingan” antara masyarakat dan petugas. Akibatnya, aturan kehilangan wibawa dan justru sulit ditegakkan secara konsisten.
“Orang dilarang merokok di sini, tapi tidak diberi tempat. Lalu harus ke mana? Ini yang harus dijawab pemerintah,” ujarnya.
Padahal, beberapa tahun lalu Pemkot Surabaya sempat gencar menyediakan smoking area di berbagai fasilitas publik. Namun kini, fasilitas tersebut justru banyak yang terbengkalai bahkan hilang tanpa jejak.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk inkonsistensi kebijakan. DPRD pun memastikan tidak akan tinggal diam. Evaluasi total akan dilakukan, mulai dari peninjauan ulang regulasi hingga inspeksi langsung ke lapangan.
“Kami akan cek Perda-nya, apakah perlu diperbarui. Lalu kami sidak ke kelurahan, kecamatan, dan gedung pemerintahan lainnya. Semua harus siap,” tegasnya.
Cahyo menegaskan, kewajiban menyediakan ruang merokok tidak bisa ditawar, terutama di fasilitas publik yang menjadi titik berkumpul masyarakat.
“Kalau di suatu tempat dilarang merokok, maka wajib hukumnya ada ruang khusus yang layak. Ini soal keadilan dan keteraturan,” jelasnya.
Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti celah besar dalam regulasi KTR saat ini, yakni belum diaturnya rokok elektrik atau vape. Di tengah maraknya penggunaan vape, khususnya di kalangan anak muda, kekosongan aturan ini dinilai berbahaya.
“Perda KTR kita belum mengatur rokok elektrik. Ini harus segera di-update agar tidak terjadi standar ganda,” ujarnya.
Jika dibiarkan, fenomena ini berpotensi merusak tujuan utama KTR dan melemahkan penegakan hukum di ruang publik.
Sebagai informasi, KTR di Surabaya telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2019 dan diperkuat Perwali Nomor 110 Tahun 2021. Aturan ini melarang aktivitas merokok hingga promosi produk tembakau di delapan kawasan, mulai dari fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, hingga ruang publik.
Sanksinya pun tidak ringan. Pelanggar bisa didenda Rp250 ribu, sementara institusi yang abai terhadap penerapan KTR terancam denda hingga Rp50 juta.
Di sisi lain, Surabaya saat ini tengah dibidik sebagai kota percontohan KTR tingkat nasional. Namun, kritik DPRD menjadi alarm keras: predikat tersebut tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi harus dibarengi kebijakan yang adil dan solutif. HUM/BOY
