By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Aturan KTR Sasar Rokok Elektrik, DPRD Surabaya Desak Pemkot Hadirkan Solusi Nyata
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Politik

Aturan KTR Sasar Rokok Elektrik, DPRD Surabaya Desak Pemkot Hadirkan Solusi Nyata

By Admin Sabtu, 30 Mei 2026
Share
Teks foto:Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo,
Teks foto:Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo.

SURABAYA, Slentingan.com — Penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Surabaya kembali menuai kritik keras. DPRD Kota Surabaya menegaskan, aturan tidak boleh hanya berhenti pada larangan, tetapi harus diiringi solusi konkret di lapangan.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo, secara tegas mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk tidak setengah hati dalam menjalankan regulasi. Jika sanksi diperketat, maka fasilitas pendukung bagi perokok juga wajib disediakan.

“Jangan hanya melarang tanpa solusi. Dulu di kelurahan dan kecamatan ada ruang merokok lengkap dengan blower, sekarang ke mana?” tegas Cahyo, Jumat, 29 Mei 2026.

Menurutnya, larangan merokok tanpa menyediakan ruang alternatif hanya akan memicu praktik “kucing-kucingan” antara masyarakat dan petugas. Akibatnya, aturan kehilangan wibawa dan justru sulit ditegakkan secara konsisten.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Dorong Visi Misi APBD 2025 Selaras Program Pusat dan Provinsi

“Orang dilarang merokok di sini, tapi tidak diberi tempat. Lalu harus ke mana? Ini yang harus dijawab pemerintah,” ujarnya.

Padahal, beberapa tahun lalu Pemkot Surabaya sempat gencar menyediakan smoking area di berbagai fasilitas publik. Namun kini, fasilitas tersebut justru banyak yang terbengkalai bahkan hilang tanpa jejak.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk inkonsistensi kebijakan. DPRD pun memastikan tidak akan tinggal diam. Evaluasi total akan dilakukan, mulai dari peninjauan ulang regulasi hingga inspeksi langsung ke lapangan.

“Kami akan cek Perda-nya, apakah perlu diperbarui. Lalu kami sidak ke kelurahan, kecamatan, dan gedung pemerintahan lainnya. Semua harus siap,” tegasnya.

Cahyo menegaskan, kewajiban menyediakan ruang merokok tidak bisa ditawar, terutama di fasilitas publik yang menjadi titik berkumpul masyarakat.

Baca Juga:  Obrak-Abrik PKL Surabaya Tuai Protes, DPRD Surabaya: Jangan Matikan Wong Cilik Tanpa Solusi!

“Kalau di suatu tempat dilarang merokok, maka wajib hukumnya ada ruang khusus yang layak. Ini soal keadilan dan keteraturan,” jelasnya.

Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti celah besar dalam regulasi KTR saat ini, yakni belum diaturnya rokok elektrik atau vape. Di tengah maraknya penggunaan vape, khususnya di kalangan anak muda, kekosongan aturan ini dinilai berbahaya.

“Perda KTR kita belum mengatur rokok elektrik. Ini harus segera di-update agar tidak terjadi standar ganda,” ujarnya.

Jika dibiarkan, fenomena ini berpotensi merusak tujuan utama KTR dan melemahkan penegakan hukum di ruang publik.

Sebagai informasi, KTR di Surabaya telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2019 dan diperkuat Perwali Nomor 110 Tahun 2021. Aturan ini melarang aktivitas merokok hingga promosi produk tembakau di delapan kawasan, mulai dari fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, hingga ruang publik.

Baca Juga:  Komisi D DPRD Surabaya Curigai Jaringan Usaha UD Sentosa Seal

Sanksinya pun tidak ringan. Pelanggar bisa didenda Rp250 ribu, sementara institusi yang abai terhadap penerapan KTR terancam denda hingga Rp50 juta.

Di sisi lain, Surabaya saat ini tengah dibidik sebagai kota percontohan KTR tingkat nasional. Namun, kritik DPRD menjadi alarm keras: predikat tersebut tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi harus dibarengi kebijakan yang adil dan solutif. HUM/BOY

TAGGED: #Cahyo Siswo Utomo, #surabaya, DPRD SURABAYA, Fraksi PKS, Kawasan Tanpa Rokok, KTR Surabaya, Larangan Merokok, Partai Keadilan Sejahtera, Rokok Elektrik Surabaya
Admin Sabtu, 30 Mei 2026 Sabtu, 30 Mei 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dari Mendagri Tito Karnavian di Hotel Bali Nusa Dua Convention Centre, Jumat (28/8) malam.
Tiga Penghargaan Nasional Diborong Surabaya, Eri Cahyadi: Bukan Sekadar Piala
Sabtu, 29 Agu 2026
KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya
LPJ PBNU 2021–2026 Lolos Aklamasi, Gus Yahya Akui Tak Semua Keputusan Sempurna
Jumat, 28 Agu 2026
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya.
KBLI Berubah, UMKM Surabaya Jangan Sampai Tersandung Izin Usaha
Jumat, 28 Agu 2026
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast
Polda Jatim Ingatkan Orang Tua: Jangan Biarkan Anak Terseret Kericuhan dan Provokasi Medsos
Jumat, 28 Agu 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dari Mendagri Tito Karnavian di Hotel Bali Nusa Dua Convention Centre, Jumat (28/8) malam.

Tiga Penghargaan Nasional Diborong Surabaya, Eri Cahyadi: Bukan Sekadar Piala

Sabtu, 29 Agu 2026
Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya: INDONESIA HARUS BANGKIT

Minggu, 19 Jul 2026
Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026

BERITA POPULER

Bos Restoran Korea Son Ga di Surabaya Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Mulai Selidiki

Bos Restoran Korea Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual Masuk Radar Imigrasi, SOI Diterbitkan agar Tak Kabur

Kuasa Hukum Kekerasan Seksual Oleh Bos Restoran Korea Menduga Korban Lebih dari Dua

Nyawa Melayang Usai Dugem, DPRD Surabaya Desak RHU Tak Lepas Tangan pada Pengunjung Mabuk

Dugaan Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Surabaya, DPRD Surabaya Desak Audit Total Seluruh LKSA

Berita Menarik Lainnya:

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dari Mendagri Tito Karnavian di Hotel Bali Nusa Dua Convention Centre, Jumat (28/8) malam.

Tiga Penghargaan Nasional Diborong Surabaya, Eri Cahyadi: Bukan Sekadar Piala

Sabtu, 29 Agu 2026
KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya

LPJ PBNU 2021–2026 Lolos Aklamasi, Gus Yahya Akui Tak Semua Keputusan Sempurna

Jumat, 28 Agu 2026
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya.

KBLI Berubah, UMKM Surabaya Jangan Sampai Tersandung Izin Usaha

Jumat, 28 Agu 2026
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast

Polda Jatim Ingatkan Orang Tua: Jangan Biarkan Anak Terseret Kericuhan dan Provokasi Medsos

Jumat, 28 Agu 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?