By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Imigrasi Bitung Tetapkan 3 WNA Filipina Tersangka
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

Imigrasi Bitung Tetapkan 3 WNA Filipina Tersangka

By Redaktur Jumat, 7 Mar 2025
Share
Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, bersama jajaran Imigrasi Bitung menggelar jumpa pers.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, bersama jajaran Imigrasi Bitung menggelar jumpa pers.

BITUNG, Slentingan.com – Tiga warga negara Filipina ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kantor Imigrasi Bitung. Mereka adalah Danilo Salego Osorio, Arjae Villanueva Osorio, dan Christopher Tubil.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Ramdhani, mengatakan jika ketiga pria tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan resmi dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bitung.

“Saat ini, mereka ditahan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Bitung sementara menunggu pelimpahan kasus ke kejaksaan,” ujar mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I KhususTPI Surabaya dalam rilis, Kamis, 6 Maret 2025.

Ramdhani menjelaskan, bahwa kasus ini bermula ketika ketiganya datang ke Imigrasi untuk melaporkan dua kerabatnya yang tidak memiliki dokumen resmi.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Perkuat Pengawasan di Bandara Juanda, Komitmen Sinergi Antar Instansi

“Dari hasil wawancara dengan salah satu tersangka, petugas mencurigai bahwa mereka adalah warga negara Filipina yang masuk ke Kota Bitung tanpa dokumen perjalanan yang sah,” ungkap mantan Kepala Divisi Keimigrasian Bengkulu ini.

Ramdhani melanjutkan, bahwa kejadian ini bermula pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 13.30 WITA, ketika petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung menerima kedatangan ketiga tersangka.

Christopher Tubil, salah satu tersangka, saat wawancara menjelaskan bahwa tujuan kedatangannya adalah untuk mengantar dua orang laki-laki yang ingin melapor sebagai Pemukim Tanpa Dokumen.

Petugas kemudian mewawancarai Danilo Salego Osorio dan Arjae Villanueva Osorio. Salah satu di antaranya menunjukkan kartu asuransi kesehatan yang diklaim sebagai identitas dirinya.

Baca Juga:  Irjen Kemenkumham Razilu Apresiasi Inovasi Layanan Kantor Imigrasi Malang

Karena mencurigai bahwa mereka adalah warga negara Filipina, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Arjae Villanueva Osorio mengaku bahwa ia bersama ayahnya, Danilo Salego Osorio, tiba di Indonesia pada 12 Desember 2024, dari Filipina tanpa menggunakan paspor dan tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Irman, ketiga warga negara Filipina tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 119 ayat (1),” jelas Ramdhani.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang asing yang memasuki atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dapat dikenakan pidana. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500.000.000,00, sebagaimana diatur dalam Pasal 113.

Baca Juga:  WNA Pakistan Ini Dideportasi Imigrasi Gegara Menyamar Jadi Investor Bodong

“Selain itu, mereka juga bisa dikenakan pidana jika terbukti sengaja memasuki Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi di TPI, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100.000.000,00, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1),” pungkas alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-4. HUM/CAK

TAGGED: #Imigrasi Bitung, #ramdhani, Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, Masuk Indonesia Tanpa Dokumen, Tempat Pemeriksaan Imigrasi, WN Filipina, WNA Filipina Tersangka
Redaktur Jumat, 7 Mar 2025 Jumat, 7 Mar 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Suasana rapat koordinasi BPN Jatim dan Wali Kota Surabaya Er8 Cahyadi di ruang kerja wali kota.
BPN Jatim dan Pemkot Surabaya Perkuat Pengamanan Aset, Konsinyasi Pagesangan Dibahas
Jumat, 9 Okt 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
13 Kepala Dinas Berganti dalam Setahun, Eri Cahyadi: Target Tak Tercapai, Jabatan Bisa Berganti
Kamis, 8 Okt 2026
Aktivitas pelayanan kapal di PT Terminal Teluk Lamong (TTL).
Lima Tahun Pascamerger, Teluk Lamong Dongkrak Arus Peti Kemas hingga 2,18 Juta TEUs
Kamis, 8 Okt 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Nusron Wahid Mangkir Dipanggil KPK, Agenda Internal Kementerian ATR/BPN Jadi Alasan
Rabu, 7 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan

Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

Selasa, 6 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026

BERITA POPULER

13 Tahun Askring Peduli Kantor Club, Bukan Pesta tapi Berbagi

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

DPRD Surabaya Ingatkan RHU: Jangan Lepas Tangan Jika Pelanggan Mabuk Picu Kecelakaan

Armuji Ultimatum Kader PDIP Surabaya: Main Proyek, Pungli, Pecat!

Kapolri Suyudi Bongkar Kursi Strategis Polri, Kabareskrim hingga Kadensus 88 Berganti

Berita Menarik Lainnya:

Suasana rapat koordinasi BPN Jatim dan Wali Kota Surabaya Er8 Cahyadi di ruang kerja wali kota.

BPN Jatim dan Pemkot Surabaya Perkuat Pengamanan Aset, Konsinyasi Pagesangan Dibahas

Jumat, 9 Okt 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

13 Kepala Dinas Berganti dalam Setahun, Eri Cahyadi: Target Tak Tercapai, Jabatan Bisa Berganti

Kamis, 8 Okt 2026
Aktivitas pelayanan kapal di PT Terminal Teluk Lamong (TTL).

Lima Tahun Pascamerger, Teluk Lamong Dongkrak Arus Peti Kemas hingga 2,18 Juta TEUs

Kamis, 8 Okt 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

Nusron Wahid Mangkir Dipanggil KPK, Agenda Internal Kementerian ATR/BPN Jadi Alasan

Rabu, 7 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?