SURABAYA, Slentingan.com – Mantan karyawan UD Sentosa Seal, DS mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Senin sore, 21 April 2025. Ia melaporkan Kepala HRD perusahaan, Vero, atas dugaan penggelapan ijazah di perusahaan milik Jan Hwa Diana.
Edi Tarigan, kuasa hukum korban, melayangkan laporan terhadap sejumlah nama staf perusahaan atas tuduhan penggelapan dokumen pribadi. Nama yang disebut dalam laporan adalah Vero.
Vero merupakan pihak yang menandatangani tanda terima dokumen ijazah dan SKCK milik korban. Selain Vero, tercantum pula beberapa nama lain, yang kini juga ikut dilaporkan.
“Yang tertera di tanda terima adalah Vero. Tapi karena ada beberapa nama lainnya, kami masukkan sebagai Vero dan kawan-kawan,” kata Edi di SPKT Polda Jatim.
Edi menjerat pihak terlapor dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Bukti berupa tanda terima dan salinan ijazah telah diserahkan. Ia menambahkan, kliennya sudah berulang kali meminta ijazah dikembalikan.
Termasuk datang langsung bersama orang tua, namun tidak pernah digubris. “Jawabannya selalu tidak jelas. Ini sudah menyangkut hak dasar pekerja,” tegasnya.
Sebelumnya, puluhan korban lain telah melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, bahkan sempat didampingi langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Pemerintah kota mengawal kasus ini hingga tuntas.
Total sementara, sudah ada 31 laporan dari mantan pekerja, dan jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring makin banyaknya korban yang angkat bicara. HUM/CAK