By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: 8 WNA Bangladesh Dideportasi, Pasca Keluar dari Lapas Kelas IIB Atambua
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

8 WNA Bangladesh Dideportasi, Pasca Keluar dari Lapas Kelas IIB Atambua

By Redaktur Selasa, 6 Mei 2025
Share
Petugas Imigrasi Atambua mengawal pendeportasian WNA Bangladesh di Bandara Soekarno-Hatta menuju negara asal.
Petugas Imigrasi Atambua mengawal pendeportasian WNA Bangladesh di Bandara Soekarno-Hatta menuju negara asal.

ATAMBUA, Slentingan.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, mendeportasi 8 warga negara asing (WNA) Bangladesh setelah menyelesaikan masa pidana di Lapas Kelas IIB Atambua, Rabu, 30 April 2025.

Kedelapan warga Bangladesh berinisial MN (37), IA (32), MAH (29), MSI (28), MRA (28), M (39), AH (39), dan MSM (39) tersebut, dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan akhir Dhaka.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra, mengatakan jika seluruh proses pengawalan, mulai dari Atambua hingga Jakarta, dilaksanakan secara aman dan tertib oleh tim pengawalan Imigrasi Atambua.

“Sebelumnya mereka dituntut pidana penjara selama 3 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan denda pada 20 Maret 2025, karena melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar mantan Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, Senin, 5 Mei 2025.

Baca Juga:  Pura-pura Minta Foto, Petugas Imigrasi Amankan 4 WNA Langgar Izin Tinggal

Masih kata Putu, langkah ini merupakan hasil koordinasi lintas sektor yang menunjukkan kemampuan teknis dan manajerial jajaran petugas dalam menangani pengawasan keimigrasian berskala nasional.

“Saya menyampaikan apresiasi atas dedikasi petugas di lapangan.Tindakan cepat dan profesional yang ditunjukkan tim kami adalah bentuk nyata komitmen dalam menjaga kedaulatan negara. Setiap gerakan di wilayah perbatasan harus presisi, dan petugas kita telah membuktikan itu,” sambung Putu Agus.

Lanjut Kakanim, Kinerja ini memperkuat peran Imigrasi Atambua sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan negara di area perbatasan Republik Indonesia – Republik Demokrat Timor Leste.

Dijelaskan oleh kakanim, penjemputan WNA Bangladesh pada Minggu, 27 April 2025 lalu, merupakan bagian dari respons cepat atas informasi resmi dari pihak Lapas, yang langsung ditindaklanjuti untuk mencegah potensi pelanggaran keimigrasian lanjutan.

Baca Juga:  Izin Tinggal Kedaluarsa Selama 6 Tahun, WN Malaysia Tunggu Deportasi

Penjemputan tersebut dipimpin  oleh Kepala Seksi Inteldakim, Hariyanto, empat personel diturunkan menggunakan kendaraan dinas menuju lokasi. Proses pengamanan berjalan cepat dan terkoordinasi, dengan penyelesaian administrasi yang efisien.

Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Atambua untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasian mereka. Aksi sigap ini mencerminkan keterampilan dan kesiapan petugas dalam merespons dinamika lapangan, terutama di wilayah perbatasan yang sensitif. HUM/BOY 

TAGGED: #deportasi, Imigrasi Atambua, Lapas Kelas IIB Atambua, Putu Agus Eka Putra, WNA Bangladesh
Redaktur Selasa, 6 Mei 2025 Selasa, 6 Mei 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Suasana rapat koordinasi DPRD Surabaya dengan Pemkot Surabaya membahas verifikasi data DTSEN di Gedung DPRD Surabaya.
Ratusan Ribu Data DTSEN Belum Valid, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bergerak Cepat
Kamis, 15 Jan 2026
Arif Fathoni bersama Adies Kadir, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.
DPRD Surabaya Arahkan Dana Pemuda: Lawan Hoaks, Dongkrak UMKM dari RW
Rabu, 14 Jan 2026
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir
DPRD Surabaya Murka: Ini Pelanggaran Serius dan Tidak Boleh Ditoleransi
Selasa, 13 Jan 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH
Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai
Kamis, 8 Jan 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Berita Menarik Lainnya:

Suasana rapat koordinasi DPRD Surabaya dengan Pemkot Surabaya membahas verifikasi data DTSEN di Gedung DPRD Surabaya.

Ratusan Ribu Data DTSEN Belum Valid, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bergerak Cepat

Kamis, 15 Jan 2026
Arif Fathoni bersama Adies Kadir, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.

DPRD Surabaya Arahkan Dana Pemuda: Lawan Hoaks, Dongkrak UMKM dari RW

Rabu, 14 Jan 2026
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir

DPRD Surabaya Murka: Ini Pelanggaran Serius dan Tidak Boleh Ditoleransi

Selasa, 13 Jan 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH

Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

Kamis, 8 Jan 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?