ATAMBUA, Slentingan.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, mendeportasi 8 warga negara asing (WNA) Bangladesh setelah menyelesaikan masa pidana di Lapas Kelas IIB Atambua, Rabu, 30 April 2025.
Kedelapan warga Bangladesh berinisial MN (37), IA (32), MAH (29), MSI (28), MRA (28), M (39), AH (39), dan MSM (39) tersebut, dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan akhir Dhaka.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra, mengatakan jika seluruh proses pengawalan, mulai dari Atambua hingga Jakarta, dilaksanakan secara aman dan tertib oleh tim pengawalan Imigrasi Atambua.
“Sebelumnya mereka dituntut pidana penjara selama 3 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan denda pada 20 Maret 2025, karena melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar mantan Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, Senin, 5 Mei 2025.
Masih kata Putu, langkah ini merupakan hasil koordinasi lintas sektor yang menunjukkan kemampuan teknis dan manajerial jajaran petugas dalam menangani pengawasan keimigrasian berskala nasional.
“Saya menyampaikan apresiasi atas dedikasi petugas di lapangan.Tindakan cepat dan profesional yang ditunjukkan tim kami adalah bentuk nyata komitmen dalam menjaga kedaulatan negara. Setiap gerakan di wilayah perbatasan harus presisi, dan petugas kita telah membuktikan itu,” sambung Putu Agus.
Lanjut Kakanim, Kinerja ini memperkuat peran Imigrasi Atambua sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan negara di area perbatasan Republik Indonesia – Republik Demokrat Timor Leste.
Dijelaskan oleh kakanim, penjemputan WNA Bangladesh pada Minggu, 27 April 2025 lalu, merupakan bagian dari respons cepat atas informasi resmi dari pihak Lapas, yang langsung ditindaklanjuti untuk mencegah potensi pelanggaran keimigrasian lanjutan.
Penjemputan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Inteldakim, Hariyanto, empat personel diturunkan menggunakan kendaraan dinas menuju lokasi. Proses pengamanan berjalan cepat dan terkoordinasi, dengan penyelesaian administrasi yang efisien.
Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Atambua untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasian mereka. Aksi sigap ini mencerminkan keterampilan dan kesiapan petugas dalam merespons dinamika lapangan, terutama di wilayah perbatasan yang sensitif. HUM/BOY