By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Imigrasi Tanjung Perak Tindak Tegas Pelanggaran Keimigrasian, Satu WNA Malaysia Dideportasi
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Imigrasi Tanjung Perak Tindak Tegas Pelanggaran Keimigrasian, Satu WNA Malaysia Dideportasi

By Redaktur Rabu, 7 Mei 2025
Share
Petugas Imigrasi Tanjung Perak mengawal pemulangan WNA Malaysia dari Bandara Internasional Juanda.
Petugas Imigrasi Tanjung Perak mengawal pemulangan WNA Malaysia dari Bandara Internasional Juanda.

SURABAYA, Slentingan.com — Penegakan aturan keimigrasian terus ditegakkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak. Terbukti, seorang WNA Malaysia dipulangkan paksa (deportasi) karena menyalahi aturan tentang Keimigrasian.

Rabu, 7 Mei 2025, orang asing dengan inisial EBI, berkewarganegaraan Malaysia, dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Juanda, Terminal 2, menggunakan penerbangan Air Asia QZ 322 tujuan Kuala Lumpur.

Diketahui bahwa yang bersangkutan patut diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu tinggal melebihi izin yang diberikan.

“Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya soal menindak, tapi juga menjaga kedaulatan negara. Kami berkomitmen untuk bertindak profesional dan humanis dalam setiap proses,” ujar I Gusti Bagus Muhammad Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.

Baca Juga:  Setahun Penuh Inovasi dan Sinergi: Kontribusi Nyata Kanim Tanjung Perak Menuju Indonesia Emas

Dalam proses pengawasan keberangkatan tersebut, petugas Imigrasi Tanjung Perak memastikan bahwa prosedur pendeportasian berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, terhadap WNA tersebut juga telah diajukan penangkalan melalui sistem Cekal Online, sebagai upaya pencegahan agar tidak kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu tertentu.

Sebagai informasi, sejak awal tahun hingga 07 Mei 2025, Kantor Imigrasi Tanjung Perak telah melakukan 8 (delapan) tindakan deportasi terhadap orang asing.

Berikut rincian WNA yang yelah dideportasi sebagai berikut:

1. Malaysia: 4 orang
2. India: 1 orang
3. Perancis: 1 orang
4. Singapura: 1 orang
5. Timor Leste: 1 orang

“Dengan langkah ini, Imigrasi Tanjung Perak terus menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga ketertiban lalu lintas orang asing di wilayah Indonesia,” pungkas Kakanim Gusti Bagus. HUM/BOY

Baca Juga:  Musim Haji, Imigrasi Tanjung Perak Terbitkan 3.000 Paspor
TAGGED: #deportasi, #Imigrasi Tanjung Perak, #Warga Negara Asing, I Gusti Bagus Muhammad Ibrahiem, WNA
Redaktur Rabu, 7 Mei 2025 Rabu, 7 Mei 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Komisi A DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas, Pemecatan Oknum Pemkot Diduga Main Judi Online
Minggu, 30 Nov 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono memberikan penghargaan kepada perwakilan Kantor Imigrasi Surabaya.
Imigrasi Surabaya Borong 4 Penghargaan Kinerja Terbaik pada Evaluasi Capaian Kinerja TA 2025
Minggu, 30 Nov 2025
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi
DPRD Surabaya “Gebrak Meja” Desak Satpol PP Bentuk Cyber Patrol
Sabtu, 29 Nov 2025
DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.
Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula
Sabtu, 29 Nov 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Berita Menarik Lainnya:

Komisi A DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas, Pemecatan Oknum Pemkot Diduga Main Judi Online

Minggu, 30 Nov 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono memberikan penghargaan kepada perwakilan Kantor Imigrasi Surabaya.

Imigrasi Surabaya Borong 4 Penghargaan Kinerja Terbaik pada Evaluasi Capaian Kinerja TA 2025

Minggu, 30 Nov 2025
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi

DPRD Surabaya “Gebrak Meja” Desak Satpol PP Bentuk Cyber Patrol

Sabtu, 29 Nov 2025
DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?