By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Rp 10 Juta Sekali Kencan, Praktik Prostitusi Online WNA Dibongkar Imigrasi  
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

Rp 10 Juta Sekali Kencan, Praktik Prostitusi Online WNA Dibongkar Imigrasi  

By Admin Sabtu, 20 Jul 2024
Share
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti mendampingi Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Prasetya memberikan keterangan kepada wartawan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti mendampingi Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Prasetya memberikan keterangan kepada wartawan.

JAKARTA, Slentingan.com – Praktik prostitusi online dengan kencan bareng warga negara asing asal Vietnam  yang dijalankan  seorang muncikari warga WNA asal Tiongkok dibongkar oleh jajaran Imigrasi Jakarta Barat, Kemenkumham DKI Jakarta.

Tarif yang dipatok Rp 10 juta sekali kencan (ngeseks) untuk memuaskan hasrat seks pria hidung belang di salah satu hotel kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, mengatakan penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan operasi undercover buy.

Dari penggerebekan tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di bawah komando Mangatur Hadiputra Simanjuntak, mengamankan seorang WNA asal Tiongkok dan lima asal Vietnam yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan.

“Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat segera bergerak melakukan operasi intelijen keimigrasian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” ujar Nur Raisha Pujiastuti dalam keterangan resmi, Senin, 15 Juli 2024.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ungkap Modus Meramal dan Pengumpulan Donasi oleh 2 WNA Asal India

Dalam aksi penyamaran tersebut, petugas mengamankan VDN bersama lima wanita lainnya yang dibawa oleh VDN. Kelima wanita tersebut adalah LTNM (34 tahun), NTV (23 tahun), PTP (22 tahun), NTT (18 tahun) yang merupakan WNA Vietnam, dan LQ (33 tahun) WNA Tiongkok. Mereka tertangkap basah sedang melakukan praktik prostitusi.

Setelah diamankan, keenam WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa para WNA Vietnam yaitu VDN, LTNM, NTV, PTP, dan NTT masuk ke Indonesia dengan Bebas Visa Kunjungan. WNA Tiongkok, yaitu LQ, menggunakan ITAS Investor saat berada di Indonesia,” sambung Kasi Inteldakim Mangatur.

Baca Juga:  Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Tanjung Perak Rapatkan Barisan

VDN diduga berperan sebagai mucikari, sementara lima wanita bawaaannya mendapat upah prostitusi Rp 10.000.000,- per kencan.

Dalam rilis yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, ini melanggar Undang-Undang Keimigrasian dan bisa dikenakan tindakan administratif keimigrasian.

“Para WNA ini berkegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal atau visa yang diberikan. Karenanya, mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Keimigrasian dan bisa dikenakan tindakan administratif keimigrasian,” kata Andika.

Keenam WNA tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Koki Asal China Coba Kabur, Imigrasi Madiun Bongkar Praktik Overstay dan Kerja Ilegal

Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan negara tentunya akan terus diwujudkan melalui penegakan hukum.

“Keberhasilan penangkapan WNA ini merupakan hasil kinerja organisasi yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan dan penindakan WNA. Kami harapkan, dengan dukungan penuh dari masyarakat, Imigrasi bisa mengambil langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat,” tutup R. Andika.

Barang Bukti yang Dikumpulkan Petugas sebagai berikut:

A. 5 paspor Vietnam milik VDN, LTNM, NTV, PTP, dan NTT
B. Satu paspor Tiongkok milik LQ
C. Eenam) buah telepon genggam
D. 16 (enam belas) alat kontrasepsi
E. Satu buah pelumas
F. Uang tunai sebesar Rp 50.000.000
G. Dua buah telepon genggam milik VDN yang di dalamnya terdapat riwayat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online. HUM/BOY

TAGGED: #Kemenkumham DKI Jakarta, #Warga Negara Asing, Imigrasi Jakarta Barat, Kencan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ngeseks, Nur Raisha Pujiastuti, Pratik Prostitusi, undercover buy, WNA
Admin Sabtu, 20 Jul 2024 Sabtu, 20 Jul 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Suasana rapat koordinasi BPN Jatim dan Wali Kota Surabaya Er8 Cahyadi di ruang kerja wali kota.
BPN Jatim dan Pemkot Surabaya Perkuat Pengamanan Aset, Konsinyasi Pagesangan Dibahas
Jumat, 9 Okt 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
13 Kepala Dinas Berganti dalam Setahun, Eri Cahyadi: Target Tak Tercapai, Jabatan Bisa Berganti
Kamis, 8 Okt 2026
Aktivitas pelayanan kapal di PT Terminal Teluk Lamong (TTL).
Lima Tahun Pascamerger, Teluk Lamong Dongkrak Arus Peti Kemas hingga 2,18 Juta TEUs
Kamis, 8 Okt 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Nusron Wahid Mangkir Dipanggil KPK, Agenda Internal Kementerian ATR/BPN Jadi Alasan
Rabu, 7 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan

Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

Selasa, 6 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026

BERITA POPULER

13 Tahun Askring Peduli Kantor Club, Bukan Pesta tapi Berbagi

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

DPRD Surabaya Ingatkan RHU: Jangan Lepas Tangan Jika Pelanggan Mabuk Picu Kecelakaan

Armuji Ultimatum Kader PDIP Surabaya: Main Proyek, Pungli, Pecat!

DPRD Surabaya Desak RHU Tak Lepas Tangan, Pengunjung Mabuk Harus Diawasi sampai Pulang

Berita Menarik Lainnya:

Suasana rapat koordinasi BPN Jatim dan Wali Kota Surabaya Er8 Cahyadi di ruang kerja wali kota.

BPN Jatim dan Pemkot Surabaya Perkuat Pengamanan Aset, Konsinyasi Pagesangan Dibahas

Jumat, 9 Okt 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

13 Kepala Dinas Berganti dalam Setahun, Eri Cahyadi: Target Tak Tercapai, Jabatan Bisa Berganti

Kamis, 8 Okt 2026
Aktivitas pelayanan kapal di PT Terminal Teluk Lamong (TTL).

Lima Tahun Pascamerger, Teluk Lamong Dongkrak Arus Peti Kemas hingga 2,18 Juta TEUs

Kamis, 8 Okt 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

Nusron Wahid Mangkir Dipanggil KPK, Agenda Internal Kementerian ATR/BPN Jadi Alasan

Rabu, 7 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?