SURABAYA, Slentingan.com – Marak bangunan rumah toko (ruko) dan usaha komersial di Surabaya yang beroperasi tanpa izin atau menyalahgunakan peruntukan izin, menjadi perhatian DPRD Surabaya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menilai persoalan itu sebagai masalah serius dalam tata kelola pemerintahan kota, khususnya dalam aspek pengawasan dan perizinan.
“Mmasalahiji di bidang pemerintahan, masih banyak ruko-ruko yang izinnya belum ada. Seperti ruko yang dialihfungsikan menjadi gudang, penginapan, atau perhotelan,” ujar Yona, Jumat, 9 Mei 2025.
Yona memberikan contoh mengenai praktik pelanggaran ini, seperti adanya tempat pijat yang diubah menjadi spa namun tidak sesuai dengan izin peruntukannya. Kasus lain yang sempat menjadi sorotan publik adalah UD Sentosa Seal yang terbukti tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
Politisi dari Fraksi Gerindra ini menegaskan bahwa temuan-temuan tersebut seharusnya menjadi pengingat keras bagi Pemerintah Kota Surabaya, khususnya dinas-dinas terkait, untuk tidak lengah.
“Jangan karena muncul satu kasus lalu semuanya jadi repot,” tegas Yona.
Ia mendesak agar eksekutif lebih proaktif dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan yang berlaku.
Yona juga mengajak seluruh elemen, termasuk legislatif dan OPD terkait, untuk bersinergi dalam menertibkan para pelaku usaha yang tidak sesuai peruntukannya. Dengan upaya ini diharapkan mereka agar mematuhi regulasi yang ada.
“Ayo bersama-sama dengan dinas terkait, libatkan DPRD, legislatif. Kita dorong semua pelaku usaha di sini untuk tertib,” serunya.
Lebih lanjut, Yona menekankan bahwa penindakan tegas tidak hanya berlaku bagi ruko yang dijadikan tempat usaha tanpa izin, tetapi juga bagi ruko yang telah beralih fungsi menjadi gudang tanpa dilengkapi TDG.
“Kalau memang ruko dijadikan gudang dan belum memenuhi izin terkait tanda daftar gudang, kami minta kepada Pemkot, DPRD, dan juga Satpol PP untuk bersama-sama melakukan pendataan. Baik ruko maupun gudang yang belum memiliki TDG, ya tutup saja,” tegasnya.
Menurut Yona, proses penindakan ini juga perlu disampaikan secara transparan kepada publik agar dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya untuk segera mengurus perizinan jika belum memenuhinya.
“Agar ini jadi pembelajaran. Kalau memang belum memenuhi izin, segeralah urus,” pungkasnya. HUM/BOY