By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: 24 Narapidana di Jawa Timur Terima Remisi Khusus Waisak 2025 
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Pemasyarakatan

24 Narapidana di Jawa Timur Terima Remisi Khusus Waisak 2025 

By Redaktur Senin, 12 Mei 2025
Share
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono berbincang dengan narapidana.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono berbincang dengan narapidana.

SURABAYA, Slentingan.com — Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus Waisak kepada 24 orang narapidana beragama Budha yang tersebar di Lapas dan Rutan se-Jawa Timur, Senin, 12 Mei 2025.

Remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-708.PK.05.04, PAS-709.PK.05.04, dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025.

Seluruh narapidana penerima remisi mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa pidana sebagian. Tidak terdapat narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas pada momen Waisak tahun ini.

“Remisi ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap hak beragama narapidana, serta apresiasi atas perilaku baik dan kesungguhan mereka dalam menjalani pembinaan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono.

Baca Juga:  Imigrasi Jakut Deportasi 4 WN China, Bekerja sebagai Terapis hingga Pemandu Lagu

Para penerima remisi tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan, antara lain:

1. Lapas Kelas I Surabaya (5 orang)

2. Lapas Kelas I Malang (4 orang)

3. Rutan Kelas I Surabaya (3 orang)

4. Lapas Perempuan Kelas IIA Malang (3 orang)

5. Lapas Banyuwangi (3 orang)

6. Lapas Pemuda Madiun (2 orang), dan beberapa UPT lainnya masing-masing 1 orang

Remisi Keagamaan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

“Pemberian remisi ini juga mencerminkan komitmen kami dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dan sistem pemasyarakatan yang humanis,” tambah Kadiyono.

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan merupakan salah satu hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi ini rutin diberikan dalam peringatan hari besar keagamaan seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, dan Waisak.

Baca Juga:  Rayakan Iduladha, Nyate Bareng di Lapas Mojokerto, Usung Suasana Kebersamaan 

Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan baik, serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan taat hukum. HUM/BOY

TAGGED: Budha, Kadiyono, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Remisi Khusus, Remisi Khusus Waisak, Waisak
Redaktur Senin, 12 Mei 2025 Senin, 12 Mei 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Suasana rapat koordinasi DPRD Surabaya dengan Pemkot Surabaya membahas verifikasi data DTSEN di Gedung DPRD Surabaya.
Ratusan Ribu Data DTSEN Belum Valid, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bergerak Cepat
Kamis, 15 Jan 2026
Arif Fathoni bersama Adies Kadir, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.
DPRD Surabaya Arahkan Dana Pemuda: Lawan Hoaks, Dongkrak UMKM dari RW
Rabu, 14 Jan 2026
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir
DPRD Surabaya Murka: Ini Pelanggaran Serius dan Tidak Boleh Ditoleransi
Selasa, 13 Jan 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH
Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai
Kamis, 8 Jan 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Berita Menarik Lainnya:

Suasana rapat koordinasi DPRD Surabaya dengan Pemkot Surabaya membahas verifikasi data DTSEN di Gedung DPRD Surabaya.

Ratusan Ribu Data DTSEN Belum Valid, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bergerak Cepat

Kamis, 15 Jan 2026
Arif Fathoni bersama Adies Kadir, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.

DPRD Surabaya Arahkan Dana Pemuda: Lawan Hoaks, Dongkrak UMKM dari RW

Rabu, 14 Jan 2026
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir

DPRD Surabaya Murka: Ini Pelanggaran Serius dan Tidak Boleh Ditoleransi

Selasa, 13 Jan 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH

Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

Kamis, 8 Jan 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?