By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Imigrasi Kediri Deportasi WN Pakistan, Tegas Tindak Pelanggar Izin Tinggal
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

Imigrasi Kediri Deportasi WN Pakistan, Tegas Tindak Pelanggar Izin Tinggal

By Admin Kamis, 7 Agu 2025
Share
Petugas imigrasi mengawal deportasi WNA Pakistan dari Bandara Internasional Juanda.
Petugas imigrasi mengawal deportasi WNA Pakistan dari Bandara Internasional Juanda.

KEDIRI, Slentingan.com — Seorang Warga Negara Pakistan berinisial AB (24), dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke Indonesia setelah terbukti tinggal melebihi batas izin tinggal yang diberikan.

Penindakan tegas itu dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kediri, yang menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian.

Seorang Warga Negara Pakistan berinisial AB (24), dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke Indonesia setelah terbukti tinggal melebihi batas izin tinggal yang diberikan.

AB diamankan dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang dilaksanakan pada 15–16 Juli 2025 di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, yang meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Imigrasi segera Deportasi 88 WNA Cina yang Diringkus Polda Kepri

Berdasarkan pemeriksaan, AB masuk ke Indonesia pada 11 Maret 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, menggunakan Visa Kunjungan Wisata dengan izin tinggal awal selama 60 hari dan opsi perpanjangan hingga maksimal 180 hari.

Namun, izin tinggalnya berakhir pada 8 Juli 2025 dan tidak diperpanjang. AB tercatat tetap berada di Indonesia tanpa izin yang sah selama 8 hari, dan keberadaannya terdeteksi saat mengikuti aktivitas di sebuah lembaga kursus di kawasan Pare, Kediri.

Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, petugas Imigrasi Kediri melakukan penahanan administratif terhadap AB dan menempatkannya di ruang detensi, sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menahan orang asing yang tidak memiliki izin tinggal sah atau yang masa berlakunya telah habis.

Baca Juga:  Buat Keributan di Tempat Wisata Labuan Bajo, Wisman Malaysia Dideportasi

Lebih lanjut, AB dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Sesuai ketentuan, orang asing yang melewati masa izin tinggal kurang dari 60 hari dikenai biaya beban, dan apabila tidak dibayarkan, maka diberlakukan deportasi serta penangkalan.

Pemulangan AB dilaksanakan pada 5 Agustus 2025 menggunakan maskapai Thai Airways, dengan rute penerbangan Jakarta–Bangkok (TG434) dan dilanjutkan ke Lahore, Pakistan (TG345). Seluruh proses berlangsung lancar dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, di bawah pengawasan langsung petugas Imigrasi Kediri.

“Tindakan ini merupakan wujud nyata keseriusan kami dalam menegakkan aturan keimigrasian. Setiap pelanggaran, sekecil apapun, akan kami tindak tegas demi menjaga tertib administrasi dan kedaulatan wilayah Indonesia,” tegas Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kediri. BOY/HID 

Baca Juga:  Ditangkap Imigrasi, 4 WNA Timor Leste Divonis Bersalah, Tinggal Tunggu Deportasi
TAGGED: #deportasi, #Imigrasi Kediri, Pelanggar Izin Tinggal, WN Pakistan
Admin Kamis, 7 Agu 2025 Kamis, 7 Agu 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, S.SiT., M.M, membuka acara
BPN Kupang Tegaskan: Keberhasilan Reforma Agraria Ada pada Manfaatnya untuk Rakyat
Jumat, 15 Agu 2025
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto melihat-lihat stan pameran
Kemenkum Jatim Pamerkan Produk Unggulan pada IPExpose 2025
Kamis, 14 Agu 2025
dr Akmarawita Kadir memberikan sambutan usai disahkan sebagai Ketua DPD Golkar Surabaya.
Akmarawita Kadir Dipercaya Pegang Kendali Golkar Surabaya, Optimis Bisa Tambah Kursi di DPRD 
Rabu, 13 Agu 2025
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi
Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis
Selasa, 12 Agu 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Agu 2025
Kepala Bappedalitbang Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menerima penghargaan dari oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Minggu, 10 Agu 2025
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di Bali.

Imigrasi Bali Kukuhkan Satgas Patroli: Langkah Tegas Menjaga Keamanan dan Stabilitas di Destinasi Wisata Dunia!

Selasa, 5 Agu 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan keterangan kepada media usai rapat.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir Desak Percepatan RUU KUHAP

Sabtu, 12 Jul 2025

BERITA POPULER

Golkar Surabaya Gelar Musda XI: Penentuan Nakhoda Baru 2025–2030

PDIP Surabaya Solidkan Barisan, Ratusan SK Pengurus Ranting Diserahkan

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Akmarawita Kadir Melenggang Nyaris Tanpa Lawan di Musda XI Golkar Surabaya

Berita Menarik Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, S.SiT., M.M, membuka acara

BPN Kupang Tegaskan: Keberhasilan Reforma Agraria Ada pada Manfaatnya untuk Rakyat

Jumat, 15 Agu 2025
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto melihat-lihat stan pameran

Kemenkum Jatim Pamerkan Produk Unggulan pada IPExpose 2025

Kamis, 14 Agu 2025
dr Akmarawita Kadir memberikan sambutan usai disahkan sebagai Ketua DPD Golkar Surabaya.

Akmarawita Kadir Dipercaya Pegang Kendali Golkar Surabaya, Optimis Bisa Tambah Kursi di DPRD 

Rabu, 13 Agu 2025
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Agu 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?