KEDIRI, Slentingan.com — Seorang Warga Negara Pakistan berinisial AB (24), dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke Indonesia setelah terbukti tinggal melebihi batas izin tinggal yang diberikan.
Penindakan tegas itu dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kediri, yang menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian.
Seorang Warga Negara Pakistan berinisial AB (24), dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke Indonesia setelah terbukti tinggal melebihi batas izin tinggal yang diberikan.
AB diamankan dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang dilaksanakan pada 15–16 Juli 2025 di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, yang meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.
Berdasarkan pemeriksaan, AB masuk ke Indonesia pada 11 Maret 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, menggunakan Visa Kunjungan Wisata dengan izin tinggal awal selama 60 hari dan opsi perpanjangan hingga maksimal 180 hari.
Namun, izin tinggalnya berakhir pada 8 Juli 2025 dan tidak diperpanjang. AB tercatat tetap berada di Indonesia tanpa izin yang sah selama 8 hari, dan keberadaannya terdeteksi saat mengikuti aktivitas di sebuah lembaga kursus di kawasan Pare, Kediri.
Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, petugas Imigrasi Kediri melakukan penahanan administratif terhadap AB dan menempatkannya di ruang detensi, sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menahan orang asing yang tidak memiliki izin tinggal sah atau yang masa berlakunya telah habis.
Lebih lanjut, AB dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Sesuai ketentuan, orang asing yang melewati masa izin tinggal kurang dari 60 hari dikenai biaya beban, dan apabila tidak dibayarkan, maka diberlakukan deportasi serta penangkalan.
Pemulangan AB dilaksanakan pada 5 Agustus 2025 menggunakan maskapai Thai Airways, dengan rute penerbangan Jakarta–Bangkok (TG434) dan dilanjutkan ke Lahore, Pakistan (TG345). Seluruh proses berlangsung lancar dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, di bawah pengawasan langsung petugas Imigrasi Kediri.
“Tindakan ini merupakan wujud nyata keseriusan kami dalam menegakkan aturan keimigrasian. Setiap pelanggaran, sekecil apapun, akan kami tindak tegas demi menjaga tertib administrasi dan kedaulatan wilayah Indonesia,” tegas Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kediri. BOY/HID