By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Imigrasi Kediri Deportasi WN Pakistan, Tegas Tindak Pelanggar Izin Tinggal
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

Imigrasi Kediri Deportasi WN Pakistan, Tegas Tindak Pelanggar Izin Tinggal

By Admin Kamis, 7 Agu 2025
Share
Petugas imigrasi mengawal deportasi WNA Pakistan dari Bandara Internasional Juanda.
Petugas imigrasi mengawal deportasi WNA Pakistan dari Bandara Internasional Juanda.

KEDIRI, Slentingan.com — Seorang Warga Negara Pakistan berinisial AB (24), dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke Indonesia setelah terbukti tinggal melebihi batas izin tinggal yang diberikan.

Penindakan tegas itu dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kediri, yang menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian.

Seorang Warga Negara Pakistan berinisial AB (24), dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke Indonesia setelah terbukti tinggal melebihi batas izin tinggal yang diberikan.

AB diamankan dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang dilaksanakan pada 15–16 Juli 2025 di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, yang meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Izin Tinggal Kedaluarsa, Sudah 2 Kali WN Malaysia Ini Dideportasi

Berdasarkan pemeriksaan, AB masuk ke Indonesia pada 11 Maret 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, menggunakan Visa Kunjungan Wisata dengan izin tinggal awal selama 60 hari dan opsi perpanjangan hingga maksimal 180 hari.

Namun, izin tinggalnya berakhir pada 8 Juli 2025 dan tidak diperpanjang. AB tercatat tetap berada di Indonesia tanpa izin yang sah selama 8 hari, dan keberadaannya terdeteksi saat mengikuti aktivitas di sebuah lembaga kursus di kawasan Pare, Kediri.

Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, petugas Imigrasi Kediri melakukan penahanan administratif terhadap AB dan menempatkannya di ruang detensi, sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menahan orang asing yang tidak memiliki izin tinggal sah atau yang masa berlakunya telah habis.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ungkap Modus Meramal dan Pengumpulan Donasi oleh 2 WNA Asal India

Lebih lanjut, AB dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Sesuai ketentuan, orang asing yang melewati masa izin tinggal kurang dari 60 hari dikenai biaya beban, dan apabila tidak dibayarkan, maka diberlakukan deportasi serta penangkalan.

Pemulangan AB dilaksanakan pada 5 Agustus 2025 menggunakan maskapai Thai Airways, dengan rute penerbangan Jakarta–Bangkok (TG434) dan dilanjutkan ke Lahore, Pakistan (TG345). Seluruh proses berlangsung lancar dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, di bawah pengawasan langsung petugas Imigrasi Kediri.

“Tindakan ini merupakan wujud nyata keseriusan kami dalam menegakkan aturan keimigrasian. Setiap pelanggaran, sekecil apapun, akan kami tindak tegas demi menjaga tertib administrasi dan kedaulatan wilayah Indonesia,” tegas Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kediri. BOY/HID 

Baca Juga:  Jalani Hukuman 3 Tahun Penjara Gegara Bobol ATM, WNA Bulgaria Dipulangkan Paksa
TAGGED: #deportasi, #Imigrasi Kediri, Pelanggar Izin Tinggal, WN Pakistan
Admin Kamis, 7 Agu 2025 Kamis, 7 Agu 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kepala Kantor BPN Sulawesi Tenggara yang baru, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., ORMP memberikan sambutan didampingi istri.
BPN Sultra Ganti Nahkoda, Pelayanan Transparan Jadi Harga Mati
Senin, 23 Feb 2026
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, William Wirakusuma
DPRD Surabaya Desak Dinas Kesehatan Siaga
Rabu, 18 Feb 2026
Dominikus Adi Sutarwijono,
Ketua DPRD Adi Sutarwijono Berpulang, PDIP Surabaya Sampaikan Duka Mendalam
Rabu, 11 Feb 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menyematkan rompi kepada anggota Forkopdensi dalam agenda workshop di hotel Surabaya.
Ratusan Pengungsi Masih Menunggu, Rudenim Surabaya Minta Semua Instansi Turun Tangan
Selasa, 10 Feb 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

DPRD Surabaya Desak Dinas Kesehatan Siaga

BPN Sultra Ganti Nahkoda, Pelayanan Transparan Jadi Harga Mati

Berita Menarik Lainnya:

Kepala Kantor BPN Sulawesi Tenggara yang baru, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., ORMP memberikan sambutan didampingi istri.

BPN Sultra Ganti Nahkoda, Pelayanan Transparan Jadi Harga Mati

Senin, 23 Feb 2026
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, William Wirakusuma

DPRD Surabaya Desak Dinas Kesehatan Siaga

Rabu, 18 Feb 2026
Dominikus Adi Sutarwijono,

Ketua DPRD Adi Sutarwijono Berpulang, PDIP Surabaya Sampaikan Duka Mendalam

Rabu, 11 Feb 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menyematkan rompi kepada anggota Forkopdensi dalam agenda workshop di hotel Surabaya.

Ratusan Pengungsi Masih Menunggu, Rudenim Surabaya Minta Semua Instansi Turun Tangan

Selasa, 10 Feb 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?