By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Imigrasi Kediri Deportasi WN Pakistan, Tegas Tindak Pelanggar Izin Tinggal
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

Imigrasi Kediri Deportasi WN Pakistan, Tegas Tindak Pelanggar Izin Tinggal

By Admin Kamis, 7 Agu 2025
Share
Petugas imigrasi mengawal deportasi WNA Pakistan dari Bandara Internasional Juanda.
Petugas imigrasi mengawal deportasi WNA Pakistan dari Bandara Internasional Juanda.

KEDIRI, Slentingan.com — Seorang Warga Negara Pakistan berinisial AB (24), dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke Indonesia setelah terbukti tinggal melebihi batas izin tinggal yang diberikan.

Penindakan tegas itu dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kediri, yang menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian.

Seorang Warga Negara Pakistan berinisial AB (24), dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke Indonesia setelah terbukti tinggal melebihi batas izin tinggal yang diberikan.

AB diamankan dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang dilaksanakan pada 15–16 Juli 2025 di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, yang meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Izin Tinggal Kedaluarsa Selama 6 Tahun, WN Malaysia Tunggu Deportasi

Berdasarkan pemeriksaan, AB masuk ke Indonesia pada 11 Maret 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, menggunakan Visa Kunjungan Wisata dengan izin tinggal awal selama 60 hari dan opsi perpanjangan hingga maksimal 180 hari.

Namun, izin tinggalnya berakhir pada 8 Juli 2025 dan tidak diperpanjang. AB tercatat tetap berada di Indonesia tanpa izin yang sah selama 8 hari, dan keberadaannya terdeteksi saat mengikuti aktivitas di sebuah lembaga kursus di kawasan Pare, Kediri.

Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, petugas Imigrasi Kediri melakukan penahanan administratif terhadap AB dan menempatkannya di ruang detensi, sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menahan orang asing yang tidak memiliki izin tinggal sah atau yang masa berlakunya telah habis.

Baca Juga:  Imigrasi segera Deportasi 88 WNA Cina yang Diringkus Polda Kepri

Lebih lanjut, AB dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Sesuai ketentuan, orang asing yang melewati masa izin tinggal kurang dari 60 hari dikenai biaya beban, dan apabila tidak dibayarkan, maka diberlakukan deportasi serta penangkalan.

Pemulangan AB dilaksanakan pada 5 Agustus 2025 menggunakan maskapai Thai Airways, dengan rute penerbangan Jakarta–Bangkok (TG434) dan dilanjutkan ke Lahore, Pakistan (TG345). Seluruh proses berlangsung lancar dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, di bawah pengawasan langsung petugas Imigrasi Kediri.

“Tindakan ini merupakan wujud nyata keseriusan kami dalam menegakkan aturan keimigrasian. Setiap pelanggaran, sekecil apapun, akan kami tindak tegas demi menjaga tertib administrasi dan kedaulatan wilayah Indonesia,” tegas Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kediri. BOY/HID 

Baca Juga:  Salah Gunakan Izin Tinggal, WN China Dideportasi Petugas Imigrasi Tanjung Perak
TAGGED: #deportasi, #Imigrasi Kediri, Pelanggar Izin Tinggal, WN Pakistan
Admin Kamis, 7 Agu 2025 Kamis, 7 Agu 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, fraksi Partai Golkar.
Arif Fathoni Ingatkan Anggaran Pemuda Rp50 Miliar: Harus Hasilkan Generasi Kreatif
Sabtu, 15 Nov 2025
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya, Budi Leksono
APBD Rp12,7 Triliun Disahkan, Fraksi PDIP: Lanjutkan dengan Kerja Nyata
Kamis, 13 Nov 2025
Anggota Komisi D, Ajeng Wira Wati, dari Fraksi Gerindra.
Komisi D DPRD Surabaya Desak Pemkot Segera Konsultasi ke Pemerintah Pusat
Rabu, 12 Nov 2025
Anggota DPRD Surabaya, Abdul Malik, prihatin kondisi nelayan Tambak Wedi, Kenjeran.
DPRD Surabaya Soroti Jeritan Nelayan Tambak Wedi: BPJS Ketenagakerjaan & BBM Subsidi Tak Bisa Lagi Ditunda
Selasa, 11 Nov 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Agu 2025
Kepala Bappedalitbang Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menerima penghargaan dari oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Minggu, 10 Agu 2025

BERITA POPULER

Arif Fathoni Ingatkan Anggaran Pemuda Rp50 Miliar: Harus Hasilkan Generasi Kreatif

APBD Rp12,7 Triliun Disahkan, Fraksi PDIP: Lanjutkan dengan Kerja Nyata

Berita Menarik Lainnya:

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, fraksi Partai Golkar.

Arif Fathoni Ingatkan Anggaran Pemuda Rp50 Miliar: Harus Hasilkan Generasi Kreatif

Sabtu, 15 Nov 2025
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya, Budi Leksono

APBD Rp12,7 Triliun Disahkan, Fraksi PDIP: Lanjutkan dengan Kerja Nyata

Kamis, 13 Nov 2025
Anggota Komisi D, Ajeng Wira Wati, dari Fraksi Gerindra.

Komisi D DPRD Surabaya Desak Pemkot Segera Konsultasi ke Pemerintah Pusat

Rabu, 12 Nov 2025
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai, dari Fraksi Gerindra.

Bahtiyar Rifai: Pemkot Surabaya Wajib Prioritaskan Penanganan Banjir, Sinergi Warga Jadi Kunci

Senin, 10 Nov 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?