By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Ditangkap Imigrasi, 4 WNA Timor Leste Divonis Bersalah, Tinggal Tunggu Deportasi
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

Ditangkap Imigrasi, 4 WNA Timor Leste Divonis Bersalah, Tinggal Tunggu Deportasi

By Admin Senin, 26 Feb 2024
Share
Kepala Kantor Imigrasi Bandung Agung Pramono memberikan penjelasan terkait 4 WNA Timor Leste dalam konferensi pers.
Kepala Kantor Imigrasi Bandung Agung Pramono memberikan penjelasan terkait 4 WNA Timor Leste dalam konferensi pers.

BANDUNG, Slentingan.com – Bersalah lantaran tinggal di Indonesia, tepatnya di Kota Bandung dengan izin tinggal kedaluwarsa, 4 WN Timor Leste divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat, 23 Februari 2024.

Mereka, GBE, VBDR, AMG dan AM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Keimigrasian. Keempatnya, tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau Izin Tinggal yang dimiliki ketika diminta Pejabat Imigrasi dalam rangka pengawasan Keimigrasian.

“Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 3.000.000,00 dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari. Tetapi terdakwa memilih untuk membayar denda sebesar Rp 3.000.000,00 yang disetorkan ke kas negara melalui pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung sebagai eksekutor,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Agung Pramono, Senin, 26 Februari 2024.

Baca Juga:  8 WNA Bangladesh Dideportasi, Pasca Keluar dari Lapas Kelas IIB Atambua

Dijelaskan Kakanim Agung, mereka sebelumnya diamankan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Bandung, dalam sebuah operasi di lapangan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Keempat orang asing asal Timor Leste tersebut melanggar Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” beber mantan Kakanim Tobelo, Kemenkumham Maluku Utara ini.

Ketika Seksi Inteldakim Kanim Bandung melakukan pengawasan, ke-4 orang asing tersebut tidak dapat memperlihatkan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya ketika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.

Lanjut Agung, Orang Asing berkebangsaan Timor Leste 1 (satu) orang dengan inisial GBE, diamankan dari rumah, alamat Jl. Terusan Cikutra Baru, Gg. Sukasari, Kota Bandung dan 3 (tiga) orang lainnya, masing-masing berinisial VBDR, AMG dan AM, diamankan dari rumah, alamat Jl. Titiran Dalam, Kota Bandung.

Baca Juga:  Imigrasi Tangerang Deportasi 4 WN Inggris Penyalahguna Visa Wisata

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 71
huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan telah berakhir masa berlaku Izin Tinggalnya lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggalnya yang diberikan,” bebernya.

Dalam perjalanan penyelidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung memperoleh kejelasan terjadinya Tindak Pidana Keimigrasian melalui proses Prapenyidikan Keimigrasian, menetapkan tersangka terhadap VBDR, AMG dan AM.

Setelah keempat orang asing divonis bersalah, Kantor Imigrasi Bandung akan berkoordinasi dengan Direktorat Kerja Sama Keimigrasian serta perwakilan negara Timor Leste untuk Indonesia di Jakarta, untuk melakukan pendeportasian ke-4 (empat) orang asing tersebut.

Selama menunggu proses deportasi, orang asing tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas
I TPI Bandung. Tindak Pidana Keimigrasian ini terungkap karena adanya kepedulian masyarakat terhadap kehadiran orang asing di sekitarnya.

Baca Juga:  Imigrasi Tanjung Perak Tindak Tegas Pelanggaran Keimigrasian, Satu WNA Malaysia Dideportasi

“Pengaduan masyarakat merupakan sumber informasi yang sangat penting bagi pihak Imigrasi dalam mendeteksi adanya pelanggaran hukum Keimigrasian
dan merupakan bentuk konstribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya,” pungkas alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-7 ini. NIK/RAZ

TAGGED: #deportasi, #Imigrasi Bandung, Agung Pramono, WNA Timor Leste
Admin Selasa, 27 Feb 2024 Senin, 26 Feb 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Suasana rapat koordinasi BPN Jatim dan Wali Kota Surabaya Er8 Cahyadi di ruang kerja wali kota.
BPN Jatim dan Pemkot Surabaya Perkuat Pengamanan Aset, Konsinyasi Pagesangan Dibahas
Jumat, 9 Okt 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
13 Kepala Dinas Berganti dalam Setahun, Eri Cahyadi: Target Tak Tercapai, Jabatan Bisa Berganti
Kamis, 8 Okt 2026
Aktivitas pelayanan kapal di PT Terminal Teluk Lamong (TTL).
Lima Tahun Pascamerger, Teluk Lamong Dongkrak Arus Peti Kemas hingga 2,18 Juta TEUs
Kamis, 8 Okt 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Nusron Wahid Mangkir Dipanggil KPK, Agenda Internal Kementerian ATR/BPN Jadi Alasan
Rabu, 7 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan

Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

Selasa, 6 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026

BERITA POPULER

13 Tahun Askring Peduli Kantor Club, Bukan Pesta tapi Berbagi

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

DPRD Surabaya Ingatkan RHU: Jangan Lepas Tangan Jika Pelanggan Mabuk Picu Kecelakaan

Armuji Ultimatum Kader PDIP Surabaya: Main Proyek, Pungli, Pecat!

Kapolri Suyudi Bongkar Kursi Strategis Polri, Kabareskrim hingga Kadensus 88 Berganti

Berita Menarik Lainnya:

Suasana rapat koordinasi BPN Jatim dan Wali Kota Surabaya Er8 Cahyadi di ruang kerja wali kota.

BPN Jatim dan Pemkot Surabaya Perkuat Pengamanan Aset, Konsinyasi Pagesangan Dibahas

Jumat, 9 Okt 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

13 Kepala Dinas Berganti dalam Setahun, Eri Cahyadi: Target Tak Tercapai, Jabatan Bisa Berganti

Kamis, 8 Okt 2026
Aktivitas pelayanan kapal di PT Terminal Teluk Lamong (TTL).

Lima Tahun Pascamerger, Teluk Lamong Dongkrak Arus Peti Kemas hingga 2,18 Juta TEUs

Kamis, 8 Okt 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

Nusron Wahid Mangkir Dipanggil KPK, Agenda Internal Kementerian ATR/BPN Jadi Alasan

Rabu, 7 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?