By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Ditangkap Imigrasi, 4 WNA Timor Leste Divonis Bersalah, Tinggal Tunggu Deportasi
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

Ditangkap Imigrasi, 4 WNA Timor Leste Divonis Bersalah, Tinggal Tunggu Deportasi

By Admin Senin, 26 Feb 2024
Share
Kepala Kantor Imigrasi Bandung Agung Pramono memberikan penjelasan terkait 4 WNA Timor Leste dalam konferensi pers.
Kepala Kantor Imigrasi Bandung Agung Pramono memberikan penjelasan terkait 4 WNA Timor Leste dalam konferensi pers.

BANDUNG, Slentingan.com – Bersalah lantaran tinggal di Indonesia, tepatnya di Kota Bandung dengan izin tinggal kedaluwarsa, 4 WN Timor Leste divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat, 23 Februari 2024.

Mereka, GBE, VBDR, AMG dan AM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Keimigrasian. Keempatnya, tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau Izin Tinggal yang dimiliki ketika diminta Pejabat Imigrasi dalam rangka pengawasan Keimigrasian.

“Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 3.000.000,00 dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari. Tetapi terdakwa memilih untuk membayar denda sebesar Rp 3.000.000,00 yang disetorkan ke kas negara melalui pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung sebagai eksekutor,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Agung Pramono, Senin, 26 Februari 2024.

Baca Juga:  Pura-pura Minta Foto, Petugas Imigrasi Amankan 4 WNA Langgar Izin Tinggal

Dijelaskan Kakanim Agung, mereka sebelumnya diamankan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Bandung, dalam sebuah operasi di lapangan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Keempat orang asing asal Timor Leste tersebut melanggar Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” beber mantan Kakanim Tobelo, Kemenkumham Maluku Utara ini.

Ketika Seksi Inteldakim Kanim Bandung melakukan pengawasan, ke-4 orang asing tersebut tidak dapat memperlihatkan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya ketika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.

Lanjut Agung, Orang Asing berkebangsaan Timor Leste 1 (satu) orang dengan inisial GBE, diamankan dari rumah, alamat Jl. Terusan Cikutra Baru, Gg. Sukasari, Kota Bandung dan 3 (tiga) orang lainnya, masing-masing berinisial VBDR, AMG dan AM, diamankan dari rumah, alamat Jl. Titiran Dalam, Kota Bandung.

Baca Juga:  Salah Gunakan Izin Tinggal, WN China Dideportasi Petugas Imigrasi Tanjung Perak

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 71
huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan telah berakhir masa berlaku Izin Tinggalnya lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggalnya yang diberikan,” bebernya.

Dalam perjalanan penyelidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung memperoleh kejelasan terjadinya Tindak Pidana Keimigrasian melalui proses Prapenyidikan Keimigrasian, menetapkan tersangka terhadap VBDR, AMG dan AM.

Setelah keempat orang asing divonis bersalah, Kantor Imigrasi Bandung akan berkoordinasi dengan Direktorat Kerja Sama Keimigrasian serta perwakilan negara Timor Leste untuk Indonesia di Jakarta, untuk melakukan pendeportasian ke-4 (empat) orang asing tersebut.

Selama menunggu proses deportasi, orang asing tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas
I TPI Bandung. Tindak Pidana Keimigrasian ini terungkap karena adanya kepedulian masyarakat terhadap kehadiran orang asing di sekitarnya.

Baca Juga:  Imigrasi Kediri Deportasi WN Pakistan, Tegas Tindak Pelanggar Izin Tinggal

“Pengaduan masyarakat merupakan sumber informasi yang sangat penting bagi pihak Imigrasi dalam mendeteksi adanya pelanggaran hukum Keimigrasian
dan merupakan bentuk konstribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya,” pungkas alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-7 ini. NIK/RAZ

TAGGED: #deportasi, #Imigrasi Bandung, Agung Pramono, WNA Timor Leste
Admin Selasa, 27 Feb 2024 Senin, 26 Feb 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Ketua Fraksi Gerindra sekaligus anggota Komisi D, Ajeng Wira Wati, dari Fraksi Gerindra DPRD Surabaya.
DPRD Warning Keras! SPMB Surabaya Jangan Jadi “Jebakan” bagi Orang Tua Gaptek
Selasa, 19 Mei 2026
Kakanim Surabaya, Agus Winarto dan Kepala RSAL dr. Soekantyo Jahja Puspenerbal, Letkol Laut (K) dr. Landosar Parsaulian, Sp.An., M.Tr.Opsla, menunjukkan PKS.
Kanim Surabaya Gandeng RSAL Soekantyo, Perkuat Layanan Kesehatan Lewat PKS Klinik
Selasa, 19 Mei 2026
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di 'Rumah Aspirasi' yang selama ini menjadi kegiatan untuk lebih dekat dengan masyarakat.
Resmi! Armuji Jadi Wali Kota Sementara Surabaya, Jaga Layanan Publik Tanpa Celah
Selasa, 19 Mei 2026
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
DPRD Surabaya Sentil Pemkot: Festival Jangan Sekadar Meriah, Harus Isi Kantong Warga
Selasa, 19 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026
Icha Yang saat meladeni wawancara oleh media setempat di stasiun televisi Hunan, Tiongkok, melalui program Qing Chun Chuang Ge.

Icha Yang Tembus TV Hunian Internasional China: Penyanyi Asal Jember, Jawa Timur Ini Makin Mendunia

Minggu, 19 Apr 2026
Petugas imigrasi di seluruh Indonesia tetap memberikan pelayanan keimigrasian meski diterapkan secara WFH setiap hari Jumat.

Jumat WFH, Imigrasi Tetap Ngebut! Hendarsam: Layanan Tak Boleh Kendor Seinci Pun

Jumat, 10 Apr 2026
Brigjenpol Yuldi Yusman

Era Yuldi Yusman: PNBP Imigrasi Pecah Rekor, Pelanggar Tak Diberi Ruang

Kamis, 2 Apr 2026

BERITA POPULER

DPRD Warning Keras! SPMB Surabaya Jangan Jadi “Jebakan” bagi Orang Tua Gaptek

Resmi! Armuji Jadi Wali Kota Sementara Surabaya, Jaga Layanan Publik Tanpa Celah

DPRD Surabaya Sentil Pemkot: Festival Jangan Sekadar Meriah, Harus Isi Kantong Warga

Kanim Surabaya Gandeng RSAL Soekantyo, Perkuat Layanan Kesehatan Lewat PKS Klinik

Berita Menarik Lainnya:

Ketua Fraksi Gerindra sekaligus anggota Komisi D, Ajeng Wira Wati, dari Fraksi Gerindra DPRD Surabaya.

DPRD Warning Keras! SPMB Surabaya Jangan Jadi “Jebakan” bagi Orang Tua Gaptek

Selasa, 19 Mei 2026
Kakanim Surabaya, Agus Winarto dan Kepala RSAL dr. Soekantyo Jahja Puspenerbal, Letkol Laut (K) dr. Landosar Parsaulian, Sp.An., M.Tr.Opsla, menunjukkan PKS.

Kanim Surabaya Gandeng RSAL Soekantyo, Perkuat Layanan Kesehatan Lewat PKS Klinik

Selasa, 19 Mei 2026
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di 'Rumah Aspirasi' yang selama ini menjadi kegiatan untuk lebih dekat dengan masyarakat.

Resmi! Armuji Jadi Wali Kota Sementara Surabaya, Jaga Layanan Publik Tanpa Celah

Selasa, 19 Mei 2026
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

DPRD Surabaya Sentil Pemkot: Festival Jangan Sekadar Meriah, Harus Isi Kantong Warga

Selasa, 19 Mei 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?