SURABAYA, Slentingan.com – Kebijakan pembatasan jumlah Kartu Keluarga (KK) yang belakangan menuai gelombang protes masyarakat, menjadi perhatian kalangan DPRD Surabaya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Azhar Kahfi, mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) baru, Lilik Arijanto, segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut agar pelayanan publik kembali adil dan tidak diskriminatif .
Kahfi mengritik Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 sebagai instrumen yang “cenderung melampaui kewenangan jabatan Sekda”, karena hanya bersifat administratif internal.
“Bahwa sebuah kebijakan penting seperti ini seharusnya dibentuk dengan dasar hukum kuat seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Peraturan Daerah (Perda), bukan hanya lewat SE,” ujar Kahfi, Kamis, 4 September 2025.
Menurut Kahfi, SE yang digunakan untuk membatasi hak warga—khususnya dalam proses pecah KK—adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Kami tegaskanbahwa hak masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan adalah hak dasar yang harus dijamin, bukan dihambat oleh regulasi internal semata,” imbuhnya.
Selain itu, DPRD Surabaya telah memutuskan untuk memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) guna membahas lebih lanjut implikasi dan pelaksanaan kebijakan pembatasan KK ini, sebagai bentuk kontrol pemerintahan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan publik .
Kahfi menambahkan bahwa pembatasan jumlah KK bukan semata persoalan administratif—tetapi bisa memicu dampak sosial serius. Warga berpenghasilan rendah, khususnya yang tinggal di kawasan padat, bisa kesulitan mengurus dokumen, mengakses bantuan sosial, serta menjadi korban ketimpangan layanan publik .
Rangkuman konkret tuntutan DPRD Surabaya:
- Evaluasi dan tinjau ulang SE Sekda yang membatasi tiga KK per alamat.
- Ganti kebijakan administratif dengan payung hukum resmi, seperti Perwali atau Perda.
- Panggil Dispendukcapil untuk klarifikasi teknis dan dampak kebijakan.
- Pastikan perlindungan hak warga, tanpa membeda-bedakan berdasarkan kondisi sosial ekonomi.
Azhar Kahfi menyatakan,
“DPRD akan mengawal isu ini secara serius. Kami berharap Sekda baru bisa segera mengambil langkah yang bijaksana — menyelaraskan kebijakan eksekutif dengan hak konstitusional rakyat,” ujarnya.
Mengakhiri pernyataannya, Kahfi berharap agar pelayanan publik di Surabaya tetap cepat, transparan, dan berpihak kepada masyarakat . HUM/BOY