By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: DPRD Surabaya Desak Sekda Baru Tuntaskan Polemik Pembatasan KK
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Pemerintahan

DPRD Surabaya Desak Sekda Baru Tuntaskan Polemik Pembatasan KK

By Redaktur Jumat, 5 Sep 2025
Share
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Azhar Kahfi
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Azhar Kahfi

SURABAYA, Slentingan.com – Kebijakan pembatasan jumlah Kartu Keluarga (KK) yang belakangan menuai gelombang protes masyarakat, menjadi perhatian kalangan DPRD Surabaya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Azhar Kahfi, mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) baru, Lilik Arijanto, segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut agar pelayanan publik kembali adil dan tidak diskriminatif .

Kahfi mengritik Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 sebagai instrumen yang “cenderung melampaui kewenangan jabatan Sekda”, karena hanya bersifat administratif internal.

“Bahwa sebuah kebijakan penting seperti ini seharusnya dibentuk dengan dasar hukum kuat seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Peraturan Daerah (Perda), bukan hanya lewat SE,” ujar Kahfi, Kamis, 4 September 2025.

Menurut Kahfi, SE yang digunakan untuk membatasi hak warga—khususnya dalam proses pecah KK—adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Desak Pemkot Digitalisasi Aset Tidur: Jalan Cepat Dongkrak PAD

“Kami tegaskanbahwa hak masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan adalah hak dasar yang harus dijamin, bukan dihambat oleh regulasi internal semata,” imbuhnya.

Selain itu, DPRD Surabaya telah memutuskan untuk memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) guna membahas lebih lanjut implikasi dan pelaksanaan kebijakan pembatasan KK ini, sebagai bentuk kontrol pemerintahan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan publik .

Kahfi menambahkan bahwa pembatasan jumlah KK bukan semata persoalan administratif—tetapi bisa memicu dampak sosial serius. Warga berpenghasilan rendah, khususnya yang tinggal di kawasan padat, bisa kesulitan mengurus dokumen, mengakses bantuan sosial, serta menjadi korban ketimpangan layanan publik .

Rangkuman konkret tuntutan DPRD Surabaya:

  1. Evaluasi dan tinjau ulang SE Sekda yang membatasi tiga KK per alamat.
  2. Ganti kebijakan administratif dengan payung hukum resmi, seperti Perwali atau Perda.
  3. Panggil Dispendukcapil untuk klarifikasi teknis dan dampak kebijakan.
  4. Pastikan perlindungan hak warga, tanpa membeda-bedakan berdasarkan kondisi sosial ekonomi.
Baca Juga:  DPRD Surabaya Dorong Kenaikan Honor Guru TPQ/TPA dan PAUD

Azhar Kahfi menyatakan,

“DPRD akan mengawal isu ini secara serius. Kami berharap Sekda baru bisa segera mengambil langkah yang bijaksana — menyelaraskan kebijakan eksekutif dengan hak konstitusional rakyat,” ujarnya.

Mengakhiri pernyataannya, Kahfi berharap agar pelayanan publik di Surabaya tetap cepat, transparan, dan berpihak kepada masyarakat . HUM/BOY

TAGGED: Azhar Kahfi, DPRD SURABAYA, Lilik Arijanto, Polemik Pembatasan KK
Redaktur Jumat, 5 Sep 2025 Jumat, 5 Sep 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Suasana rapat koordinasi DPRD Surabaya dengan Pemkot Surabaya membahas verifikasi data DTSEN di Gedung DPRD Surabaya.
Ratusan Ribu Data DTSEN Belum Valid, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bergerak Cepat
Kamis, 15 Jan 2026
Arif Fathoni bersama Adies Kadir, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.
DPRD Surabaya Arahkan Dana Pemuda: Lawan Hoaks, Dongkrak UMKM dari RW
Rabu, 14 Jan 2026
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir
DPRD Surabaya Murka: Ini Pelanggaran Serius dan Tidak Boleh Ditoleransi
Selasa, 13 Jan 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH
Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai
Kamis, 8 Jan 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Berita Menarik Lainnya:

Suasana rapat koordinasi DPRD Surabaya dengan Pemkot Surabaya membahas verifikasi data DTSEN di Gedung DPRD Surabaya.

Ratusan Ribu Data DTSEN Belum Valid, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bergerak Cepat

Kamis, 15 Jan 2026
Arif Fathoni bersama Adies Kadir, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.

DPRD Surabaya Arahkan Dana Pemuda: Lawan Hoaks, Dongkrak UMKM dari RW

Rabu, 14 Jan 2026
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir

DPRD Surabaya Murka: Ini Pelanggaran Serius dan Tidak Boleh Ditoleransi

Selasa, 13 Jan 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH

Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

Kamis, 8 Jan 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?