SURABAYA, Slentingan.com – Polemik tanah di Perumahan Darmo Hill, Surabaya, kembali mencuat usai PT Pertamina (Persero) melayangkan klaim atas lahan tersebut dengan dasar eks Eigendom Verponding (EV) No. 1278.
Buntutnya, sekitar 300 kepala keluarga (KK) kini terhambat dalam mengurus peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Sejumlah warga yang sudah memiliki SHM ikut terimbas karena tak bisa melakukan transaksi jual beli.
Ketika Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun ke lapangan, warga langsung mengadukan persoalan tersebut. Menurut Armuji, klaim yang muncul secara tiba-tiba tanpa sosialisasi ini berpotensi memicu keresahan luas.
“Warga sudah puluhan tahun menempati Darmo Hill, tanah ini dibeli resmi dari pengembang. Kalau tiba-tiba diklaim Pertamina, Surabaya bisa gaduh. Ini bukan tanah kosong atau lahan liar,” tegas Armuji saat bertemu warga, Kamis, 18 September 2025.

Dalam pertemuan dengan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto, Armuji mendesak agar Pertamina tidak hanya mengandalkan dokumen lama, tetapi juga melakukan verifikasi lapangan.
Ia juga mendorong warga untuk melaporkan masalah ini hingga ke DPR RI agar mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.
“Kalau satu kelurahan bisa habis diklaim, ini bahaya. Negara harus hadir. Saya pastikan akan mengawal warga sampai ada kejelasan hukum,” tegas Cak Ji–sapaan akrabnya, yang langsung disambut tepuk tangan warga.
Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto, menegaskan sertifikat yang telah terbit di Darmo Hill sudah melalui proses panjang sesuai aturan.
Ia menambahkan, BPN akan tetap menghormati dan melayani setiap permohonan masyarakat sepanjang disertai bukti kepemilikan yang sah.
“Setiap sertifikat tidak serta-merta diterbitkan, ada prosedur dan syarat ketat yang harus dipenuhi. Jadi warga tetap memiliki ruang untuk memperjuangkan haknya,” jelas Budi.
Adapun dasar klaim Pertamina merujuk pada surat tertanggal 6 November 2023 yang dikirim ke Kantor Pertanahan Surabaya I.
Dalam surat itu, Pertamina menyatakan tanah di Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, merupakan bagian dari aset yang dialihkan dari PT Shell Indonesia kepada pemerintah berdasarkan perjanjian tahun 1965 dan Keputusan Presidium Dwikora.
Pertamina juga mengajukan permintaan agar BPN menunda sementara setiap permohonan hak atas tanah di atas eks EV 1278 hingga proses rekonstruksi batas dan verifikasi data yuridis tuntas.
“Bahwa Kantor Pertanahan sebagai pelayan publik menghormati dan melayani permohonan seluruh masyarakat tanpa terkecuali sepanjang memiliki bukti kepemilikan yang sah dapat memperjuangkan haknya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas mantan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II ini.
Hingga kini, warga Darmo Hill masih menunggu tindak lanjut pemerintah pusat. Mereka berharap BPN dan DPR segera memberikan kepastian hukum agar status tanah yang sudah ditempati puluhan tahun tidak terus berada dalam bayang-bayang klaim. HUM/BOY
