SURABAYA, Slentingan.com – Komisi A DPRD Surabaya bertindak tegas perihal sikap kelurahan Dr. Soetomo, kecamatan Tegalsari yang dianggap tidak bertanggung jawab dalam menyimpan arsip dan dokumen penting milik warga setempat.
Pasalnya, dokumen penting milik warga tersebut disimpan secara terpisah di Rusun Grudo. Selain tidak aman dan rawan hilang, seharusnya pihak kelurahan lebih bertanggung jawab dalam mengamankan dokumen penting.
“Ya memang sudah jelas hal tersebut kami anggap sembrono, rentan untuk hilang atau diambil orang. Arsip dokumen penting harusnya disimpan baik di kelurahan, sediakan tempat. Kalau di rusun, hilang atau kebakaran bagaimana?,” ujar Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna saat rapat hearing, Selasa (22/11/2022).
Sementara itu, Lurah Dr Soetomo Amari tidak bisa menjelaskan dengan baik dalam rapat hearing tersebut. Ia mengaku, bahwa ia hanya melanjutkan cara penyimpanan dokumen dari lurah yang menjabat sebelumnya.
Penyimpanan di ruang rusun grudo ini telah berlangsung selama bertahun-tahun. Komisi A menilai bahwa sikap ketidaktertiban ini sangat disayangkan.
“Pak Wali Kota mungkin tidak tahu, karena selama ini mungkin baik-baik saja karena tidak ada kasus kehilangan. Tapi, tetap saja disimpan disana itu sangat rentan,” ucap Ayu.
Ayu mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mengadakan bimbingan dalam menyimpan dokumen bagi lurah dan camat di Surabaya agar tidak lagi terjadi keteledoran yang berdampak buruk bagi warga. (GIT/NIK)