SURABAYA, Slentingan.com — Satu langkah besar sedang disiapkan dari Jawa Timur. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim bersiap memfasilitasi pendaftaran 8.494 merek kolektif.
Kali ini untuk produk-produk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) se-Jawa Timur. Upaya ini bukan sekadar proses administrasi hukum, tetapi langkah strategis untuk memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
“Setelah kami lindungi badan hukumnya, kini saatnya produk KDMP dilindungi identitasnya,” ujar Haris Sukamto, Kakanwil Kemenkum Jatim, usai mengikuti Seminar Nasional Merek Kolektif untuk Koperasi Merah Putih, Selasa, 14 Oktober 2025.
Merek kolektif ini bukan untuk satu orang, bukan untuk satu entitas. Ini milik bersama. Milik koperasi dan seluruh anggotanya. Inilah keunggulan yang membuat KDMP tampil beda dibanding pelaku usaha biasa.
“Dengan merek kolektif, KDMP punya wajah sendiri, punya kualitas sendiri, dan yang paling penting: punya pelindungan hukum yang setara dengan korporasi,” tegas Haris.
Merek Kolektif: Bukan Hanya Label, Tapi Identitas dan Aset Ekonomi
Di level nasional, Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas menggarisbawahi bahwa pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif, adalah keniscayaan dalam pengembangan koperasi.
“Ini bukan lagi pilihan. Ini kewajiban. Kalau kita ingin produk lokal jadi tuan rumah di negeri sendiri, maka langkah pertama adalah melindunginya,” tegas Supratman.
Menurutnya, sebaik apa pun kualitas produk koperasi, tanpa pelindungan merek, nilainya akan cepat memudar. Apalagi di era kompetisi terbuka seperti sekarang.
“Merek kolektif adalah simbol persatuan, nilai bersama, sekaligus jaminan kualitas. Produk KDMP harus dikenal bukan hanya enak, tapi juga resmi, legal, dan tak mudah ditiru,” tambahnya.
Contoh sudah ada. Di Aceh, Garam Ulee Rubek dan Tikar Anyaman Cot Patisah sudah resmi didaftarkan atas nama Koperasi Merah Putih di kelas barang masing-masing. Garam, ikan asin, anyaman — semuanya kini tak sekadar produk lokal, tapi produk dengan hak eksklusif.
Merek Kolektif = Akses Modal + Akses Pasar
Namun manfaatnya tak berhenti di pelindungan semata. Sertifikat merek kolektif kini bisa menjadi jaminan pembiayaan. Artinya, koperasi yang sudah punya merek resmi bisa mengakses permodalan dari lembaga keuangan — mulai dari bank hingga fintech.
Hal ini dimungkinkan berkat regulasi terkini:
- PP No. 24 Tahun 2022 (Pelaksanaan UU Ekonomi Kreatif)
- POJK No. 19 Tahun 2025
- Permen Ekraf No. 6 Tahun 2025 tentang Penilai KI.“Sertifikat KI bukan lagi sekadar kertas hukum. Ia adalah aset ekonomi. Bisa diagunkan, bisa dinegosiasikan, bahkan bisa dijual lisensinya,” ujar Supratman.
Untuk mempercepat proses ini, Kemenkumham juga telah mengeluarkan Surat Edaran M.HH-AH.10.02-142/2025 tentang kemudahan pendaftaran merek kolektif KDMP, dengan tarif khusus UMKM sebesar Rp500.000. Tak ada lagi alasan administratif untuk menunda pelindungan produk koperasi.
Sinergi Lintas Lembaga: Tak Ada Koperasi yang Bekerja Sendiri
Langkah besar ini juga diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Sekretariat Kementerian Koperasi dan UKM. Tujuannya: memperluas dan mempercepat pelindungan merek kolektif di seluruh Indonesia.
“Kami ingin sinergi ini jadi gerakan nasional. Karena pelindungan KI tidak cukup dilakukan oleh satu lembaga. Ini kerja bersama,” kata Supratman.
Ia berharap, sinergitas ini bisa mengakselerasi transformasi KDMP dari entitas lokal menjadi pemain strategis dalam ekosistem industri kreatif dan pangan nasional.
“Dengan merek kolektif, koperasi bukan hanya naik kelas. Ia punya nama besar, punya kredibilitas pasar, dan yang paling penting: punya masa depan,” pungkasnya. HUM/BOY