JAKARTA, Slentingan.com — Kebijakan Work From Home (WFH) mulai digulirkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. Tapi jangan salah, di balik skema kerja fleksibel ini, layanan keimigrasian dipastikan tetap “ngebut” tanpa celah gangguan.
Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Namun penerapannya tak menyentuh lini pelayanan langsung ke masyarakat.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan tegas: WFH bukan alasan untuk melambat.
“WFH hanya untuk ASN yang menjalankan tugas administratif. Petugas layanan dan pengawasan tetap bekerja seperti biasa. Kami pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal, tanpa hambatan,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).
Pelayanan Tetap Full Gas
Meski sebagian ASN bekerja dari rumah, denyut layanan keimigrasian tetap hidup 100 persen. Pelayanan paspor, izin tinggal di Kantor Imigrasi, hingga pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara tetap beroperasi penuh.
Tak hanya itu, unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap siaga penuh. Artinya, pengawasan orang asing hingga potensi pelanggaran tetap dalam radar ketat.
WFH Diawasi Ketat, Tak Ada Ruang “Santai”
Di balik fleksibilitas WFH, Ditjen Imigrasi justru memperketat kontrol. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau kinerja harian pegawai. Tak ada istilah kerja santai dari rumah.
Langkah ini dilakukan agar produktivitas tetap terjaga dan target kinerja tidak meleset, meski pegawai tidak berada di kantor secara fisik.
Bukan Sekadar Tren, Tapi Strategi
WFH juga bukan sekadar ikut tren. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi efisiensi energi sekaligus komitmen terhadap pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
Dengan mengurangi mobilitas dan aktivitas kantor di hari tertentu, konsumsi energi ditekan, emisi berkurang, dan pola kerja modern mulai dibangun.
Warning Keras: Layanan Jangan Sampai Terganggu
Hendarsam tak main-main. Ia memberi peringatan keras kepada seluruh jajaran Imigrasi di Indonesia agar tidak menjadikan WFH sebagai celah menurunkan kualitas layanan.
“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya instruksikan seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, hingga kepala rumah detensi untuk turun langsung memastikan layanan tetap cepat, transparan, dan tanpa hambatan,” tegasnya.
Ia menutup dengan pesan tajam: reformasi pelayanan publik tidak boleh goyah.
“WFH tidak boleh menggerus kualitas layanan. Justru ini jadi bukti bahwa Imigrasi bisa tetap profesional dalam kondisi apa pun,” pungkas Hendarsam.
Dengan skema ini, Imigrasi mengirim sinyal jelas: boleh kerja dari rumah, tapi pelayanan publik tetap harus kelas satu tanpa kompromi. HUM/BOY
