SURABAYA, Slentingan.com — Drama utang sengketa pengolahan sampah senilai Rp104,24 miliar akhirnya memasuki fase panas. tak mau ambil risiko. Mereka siap menggandeng dan untuk menguliti aspek hukum pembayaran yang berpotensi jadi bom waktu.
Langkah ini diambil setelah putusan pengadilan atas gugatan resmi inkracht. DPRD menegaskan, pembayaran harus dilakukan, tapi tidak boleh sembrono hingga berujung masalah hukum baru.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan posisi legislatif berada di dua tekanan: patuh hukum sekaligus menjaga keuangan daerah tetap aman.
“Rp104 miliar itu bukan angka kecil. Kami tidak ingin gegabah. Harus hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” tegasnya.
Karena itu, DPRD memilih jalur aman dengan meminta pendapat hukum langsung dari lembaga penegak hukum. Tujuannya jelas: memastikan setiap rupiah yang dibayarkan tidak berujung pada potensi pelanggaran.
Di sisi lain, tekanan datang dari kubu penggugat. Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangungsong, mendesak agar Pemkot tidak berkelit.
“Tidak ada syarat tambahan dalam putusan. Tidak ada kewajiban perbaikan mesin sebelum pembayaran. Amar putusan harus dijalankan utuh,” tandasnya.
Kasus ini sendiri merupakan warisan lama sejak kerja sama pengolahan sampah tahun 2012. Awalnya, Pemkot Surabaya divonis wanprestasi dengan kewajiban Rp64,7 miliar.
Namun setelah bergulir hingga kasasi di , nilainya melonjak jadi Rp104,24 miliar akibat bunga, denda, dan penyesuaian kurs. Upaya Peninjauan Kembali pun kandas.
Pihak Pemkot melalui Sidharta Praditya Revienda Putra menyatakan siap membayar, namun dengan catatan: proses harus dibarengi penyerahan aset dan hak operasional agar tidak menimbulkan kerugian negara.
Sementara itu, Komisi B DPRD Surabaya bersiap memanggil semua pihak dalam hearing terbuka. Rapat ini diprediksi bakal jadi ajang “adu data” sekaligus penentu arah: bayar penuh sekarang, atau kembali terseret polemik hukum yang lebih dalam. HUM/BOY
