SURABAYA, Slentingan.com — Aksi “nakal” warga negara asing kembali dibongkar. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan tiga warga negara Tiongkok yang nekat menyalahgunakan izin tinggal dengan modus wisata, namun diam-diam bekerja di sektor industri.
Penindakan ini dilakukan dalam Operasi Wirawaspada serentak April 2026 yang digelar selama empat hari, 7–10 April 2026. Operasi menyasar 12 titik di Surabaya, Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto. Hasilnya, tiga pria berinisial DJ, ZZ, dan ZY tak berkutik saat diamankan petugas.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto (Guswin), menegaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang jeli melihat aktivitas mencurigakan.
“Begitu ada laporan, tim langsung turun. Kami lakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan. Hasilnya jelas, dokumen tidak sesuai dengan aktivitas mereka,” tegas Guswin saat rilis, Senin (13/4/2026).
Fakta di lapangan mengungkap, ketiganya masuk menggunakan visa wisata. Namun alih-alih berlibur, mereka justru bekerja di pabrik. Aktivitas ilegal itu bahkan sudah berlangsung selama satu hingga sepuluh hari.
“Visa wisata dipakai untuk bekerja, ini pelanggaran serius. Tidak ada toleransi,” ujar Guswin.
Deportasi di Depan Mata
Kini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif. Jika terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian, sanksi tegas sudah menanti.
“Langkah kami jelas: tindakan administratif keimigrasian hingga deportasi. Nama mereka juga akan kami masukkan dalam daftar cekal,” tandasnya.
Operasi Wirawaspada sendiri merupakan instruksi langsung dari Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai upaya memperketat pengawasan orang asing dan menjaga kedaulatan negara.
Imigrasi Surabaya menegaskan tidak akan bekerja sendiri. Sinergi dengan aparat penegak hukum dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) terus diperkuat.
Di sisi lain, masyarakat diminta tak tinggal diam. Jika menemukan aktivitas mencurigakan warga asing, segera laporkan. Sebab, dari laporan warga, pelanggaran besar bisa terbongkar. HUM/BOY
