SURABAYA, Slentingan.com – Kasus pembacokan maut di Jalan Pragoto, Simokerto, Surabaya, mulai terkuak. Polisi memastikan pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal, melainkan buronan lama dengan segudang catatan kejahatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial M merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penadahan sepeda motor. Tak hanya itu, ia juga dikenal sebagai residivis narkoba.
“Pelaku ini pemain lama. Pernah terlibat kasus narkoba dan sudah menjalani hukuman delapan tahun penjara,” ujar Edy, Sabtu (25/4/2026).
Setelah bebas pada 2023, pelaku kembali berulah. Bahkan sebelum melakukan aksi pembacokan, ia diketahui sempat mengonsumsi sabu bersama rekan-rekannya—yang diduga memicu tindakan brutal tersebut.
Peristiwa berdarah itu sendiri terjadi pada Kamis (23/4/2026), ketika korban berinisial MJ ditemukan tewas dengan luka bacok di kepala dan dada. Warga sekitar menyebut, sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok.
Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku di Sampang, Madura, saat bersembunyi di rumah kerabatnya.
Motif pembunuhan pun terungkap. Kepada penyidik, pelaku mengaku sakit hati setelah korban diduga mencoba melakukan tindakan asusila terhadap adik iparnya yang tinggal sendirian di sebuah rumah susun.
Menurut pengakuan pelaku, aksi itu sempat digagalkan, dan korban melarikan diri. Pelaku kemudian berusaha mencari korban pada dini hari, namun gagal menemukannya.
Hingga akhirnya, secara kebetulan keduanya bertemu di Jalan Pragoto pada pagi hari. Emosi yang memuncak, ditambah pengaruh narkoba, membuat pelaku nekat menghabisi korban dengan senjata tajam di lokasi.
Kasus ini menjadi potret kelam: kombinasi dendam pribadi, narkoba, dan rekam jejak kriminal yang berulang, berujung pada hilangnya nyawa seseorang di jalanan kota. HUM/BOY
