SIDOARJO, Slentingan.com – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tak hanya diwarnai upacara dan pesta rakyat. Bagi mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, 17 Agustus tahun ini justru menjadi pengingat bahwa perjalanan dari kekuasaan menuju kebebasan masih panjang.
Terpidana kasus korupsi tersebut mendapat Remisi Umum (RU) selama tiga bulan dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong. Potongan masa pidana itu diberikan bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI, Senin (17/8).
Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman menyebut Gus Muhdlor termasuk warga binaan yang memperoleh remisi tahun ini.
“Gus Muhdlor mendapat remisi tiga bulan. Bebas murni 2028,” kata Sohibur, Senin (17/8).
Secara keseluruhan, Lapas Kelas I Surabaya memiliki 1.672 warga binaan. Dari jumlah tersebut, 1.108 orang mendapatkan Remisi Umum. Sebanyak 1.097 warga binaan menerima RU I, sedangkan 11 lainnya memperoleh RU II.
Bagi Gus Muhdlor, remisi tiga bulan memang memangkas sebagian masa pidananya. Namun, potongan tersebut tidak serta-merta membuat pintu kebebasan terbuka lebar. Ia masih harus menjalani hukuman hingga diproyeksikan bebas murni pada 2028.
Situasi tersebut menjadi sisi lain dari perjalanan mantan orang nomor satu di Sidoarjo itu. Pernah berada di pusat kekuasaan dan menentukan arah kebijakan pemerintahan daerah, kini Gus Muhdlor harus menjalani hari-harinya di balik tembok lapas sebagai warga binaan.
Perubahan itu menjadi kontras yang sulit diabaikan. Dari ruang pemerintahan yang penuh kewenangan, kini rutinitasnya ditentukan oleh aturan pemasyarakatan dan masa pidana yang masih harus dituntaskan.
Untuk diketahui, remisi sendiri merupakan hak warga binaan yang diberikan sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Pemberian potongan masa pidana tersebut tidak menghapus putusan perkara maupun konsekuensi hukum yang harus dijalani.
Tiga bulan remisi menjadi pengurang masa hukuman, tetapi bukan penghapus jejak perkara. Jalan menuju kebebasan bagi Gus Muhdlor masih terbentang hingga 2028.
Perjalanan itu sekaligus memperlihatkan sisi getir kekuasaan: jabatan bisa berakhir, kursi bisa berganti, tetapi ketika hukum telah menjatuhkan putusan, konsekuensinya tetap harus dijalani. HUM/BOS
