SURABAYA, Slentingan.com – Ajakan belajar memasak di rumah diduga menjadi modus seorang pemilik restoran Korea Son Ga di kawasan HR Muhammad, Surabaya untuk melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah pegawainya.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini kini bergulir ke ranah hukum setelah korban melaporkan pria berinisial SKS (64) ke Polrestabes Surabaya.
SKS diketahui merupakan warga negara Korea Selatan dan pemilik restoran yang berlokasi di Jalan HR Muhammad, Surabaya. Ia dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual, kekerasan hingga ancaman terhadap sejumlah pegawainya.
Kuasa hukum korban, Vena Naftalia, menyebut dugaan tindakan tersebut tidak hanya dialami satu orang. Sedikitnya lima pegawai disebut menjadi korban dengan pola atau modus yang hampir serupa.
Menurut Vena, korban awalnya diajak ke rumah terduga pelaku dengan alasan belajar memasak. Namun, situasi tersebut diduga berubah menjadi tindakan kekerasan seksual.
“Korban disuruh ke rumahnya, disuruh tidur di rumahnya. Dibantu masak, terus tahu-tahu si pelaku melecehkan korban,” ujar Vena, Jumat (21/8/2026).
Dugaan aksi tersebut disebut berlangsung pada periode Maret hingga April 2026. Tak hanya pelecehan seksual, korban juga diduga mengalami kekerasan fisik dan intimidasi.
Vena menyebut bentuk kekerasan yang dilaporkan antara lain pemukulan, pencekikan hingga ancaman. Bahkan, terdapat dugaan pemerkosaan terhadap korban.
“Ya dipukul, dicekik, terus diancam, diintimidasi. Ada yang diperkosa, ada yang pelecehan. Nanti kalau nggak nurut, dipecat,” ungkapnya.
Ancaman kehilangan pekerjaan diduga menjadi salah satu tekanan yang membuat korban berada dalam posisi sulit untuk melawan. Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, turut meninggalkan trauma bagi para korban.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Kuasa hukum korban berharap aparat kepolisian dapat mengusut dugaan tindak pidana tersebut secara menyeluruh dan memberikan perlindungan kepada para korban.
Vena juga meminta pihak Imigrasi memperhatikan keberadaan SKS. Berdasarkan informasi yang diterima pihak korban, terlapor saat ini disebut berada di Bali.
Pihak kuasa hukum berharap keberadaan terlapor tidak menjadi hambatan dalam proses hukum. Mereka meminta langkah yang diperlukan dilakukan agar terlapor tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap relasi kuasa antara pemilik usaha dan pekerja. Dugaan kekerasan seksual yang disertai ancaman pemecatan, jika terbukti, tidak hanya menyangkut persoalan etik di tempat kerja, tetapi juga berpotensi menjadi perkara pidana serius. HUM/BOS
