By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: WN Afghanistan Dideportasi Kantor Imigrasi Semarang, Datang ke Indonesia untuk Kuliah, Malah Jadi Direktur
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

WN Afghanistan Dideportasi Kantor Imigrasi Semarang, Datang ke Indonesia untuk Kuliah, Malah Jadi Direktur

By Admin Rabu, 19 Agu 2026
Share
Petugas Imigrasi Semarang mengawal ketat pendeportasian MEM, warga negara Afghanistan karena menyalahi izin tinggal.
Petugas Imigrasi Semarang mengawal ketat pendeportasian MEM, warga negara Afghanistan karena menyalahi izin tinggal.

SEMARANG, Slentingan.com – Izin tinggal untuk menempuh pendidikan ternyata tidak membuat seorang warga negara Afghanistan berinisial MEM hanya berkutat di dunia akademik.

Contents
Bukan Sekadar Nama di AktaStatus Mahasiswa, Aktivitas Harus Sesuai

Setelah menyelesaikan studi, ia justru tercatat sebagai direktur sebuah perusahaan. Aktivitas itu akhirnya membuatnya berurusan dengan Imigrasi Semarang dan berujung deportasi.

MEM sebelumnya berada di Indonesia untuk mengikuti program pascasarjana di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang. Ia tercatat menyelesaikan pendidikannya pada 30 Juli 2025.

Persoalan muncul setelah MEM masih berada di Indonesia menggunakan izin tinggal yang peruntukannya untuk kegiatan pendidikan. Pada 25 November 2025, ia bersama istrinya mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang direncanakan bergerak di bidang kuliner Timur Tengah di Kabupaten Demak.

Baca Juga:  Mau Bikin Paspor, Bisa Ikutan di Si Semar Lembur Akhir Pekan

Tak tanggung-tanggung, MEM menempati posisi sebagai direktur perusahaan tersebut. Meski mengaku perusahaan belum beroperasi dan dirinya belum menerima penghasilan, status sebagai pendiri sekaligus direktur dinilai tidak sejalan dengan aktivitas yang diperbolehkan berdasarkan izin tinggal sebagai mahasiswa.

Bukan Sekadar Nama di Akta

Dalam pemeriksaan, MEM mengakui mengetahui batasan izin tinggal yang dimilikinya. Ia menjelaskan pendirian perusahaan dilakukan sebagai persiapan untuk mengurus izin tinggal berikutnya.

Namun, alasan tersebut tidak serta-merta membenarkan aktivitasnya. Ketentuan keimigrasian mengharuskan warga negara asing menjalankan kegiatan sesuai maksud dan tujuan visa maupun izin tinggal yang diberikan.

Petugas Imigrasi Semarang kemudian menelusuri berbagai aspek, mulai dari identitas, status izin tinggal, riwayat pendidikan hingga aktivitas MEM selama berada di Indonesia. Pemeriksaan dilakukan dengan bantuan penerjemah untuk memastikan seluruh keterangan dapat dipahami secara utuh.

Baca Juga:  Nama Berubah, Lokasi Tak Bergeser Imigrasi Surabaya Resmi Jadi Imigrasi Juanda

Dari hasil pemeriksaan, aktivitas MEM diduga masuk dalam kategori penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan administrasi, Imigrasi Semarang mengambil tindakan administratif berupa deportasi terhadap MEM.

Status Mahasiswa, Aktivitas Harus Sesuai

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo menegaskan, izin tinggal bukan sekadar dokumen untuk menetap di Indonesia. Ada tujuan dan batas aktivitas yang melekat di dalamnya.

“Izin tinggal pelajar hanya dapat digunakan untuk mengikuti kegiatan pendidikan. Apabila orang asing akan bekerja, menjalankan usaha, atau menduduki jabatan dalam perusahaan, yang bersangkutan wajib menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai,” tegas Ari Widodo.

Baca Juga:  Bantah Kekerasan Seksual, Bos Son Ga Janji Pulang ke Surabaya: “Saya Tidak Bersalah”

Ia memastikan pengawasan terhadap warga negara asing terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal.

Imigrasi Semarang juga meminta WNA, penjamin, institusi pendidikan maupun pelaku usaha memahami aturan sebelum mengubah aktivitas atau status selama berada di Indonesia. HUM/KIM

TAGGED: #deportasi, #Imigrasi Semarang, #indonesia, #Keimigrasian, #Warga Negara Asing, Ari Widodo, Ditjen Imigrasi, Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Kemenimipas, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, WN Afghanistan, WNA
Admin Sabtu, 22 Agu 2026 Rabu, 19 Agu 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono
Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang
Sabtu, 3 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersama Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Suyudi Bongkar Kursi Strategis Polri, Kabareskrim hingga Kadensus 88 Berganti
Sabtu, 3 Okt 2026
5 Residivis Sindikat Ganjal ATM Kenal di Lapas, Beraksi Lintas Jawa
Jumat, 2 Okt 2026
Ahmad Dhani, pentolan Dewa 19 dipastikan ikut meramaikan konser When Legends Comeback to Surabaya yang menghadirkan Dewa Budjana dan Padi Reborn di Graha UNESA Surabaya, 28 November 2026.
Dewa Budjana Ikut Ramaikan Konser Dewa 19 dan Padi Reborn di Surabaya
Jumat, 2 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026
Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Jawa Timur, Risdianto Prabowo Samodro

Usai Digeledah KPK, BPN Jatim Pilih Buka Ruang untuk Proses Hukum

Senin, 28 Sep 2026

BERITA POPULER

Rumah Tinggal Disulap Jadi Penampungan ART, Eri Cahyadi Siapkan Sanksi Tegas

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Usai Digeledah KPK, BPN Jatim Pilih Buka Ruang untuk Proses Hukum

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

3 Legislator Gerindra Terjaring Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, Positif Ekstasi, Lolos Jerat Penahanan

Berita Menarik Lainnya:

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersama Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri Suyudi Bongkar Kursi Strategis Polri, Kabareskrim hingga Kadensus 88 Berganti

Sabtu, 3 Okt 2026

5 Residivis Sindikat Ganjal ATM Kenal di Lapas, Beraksi Lintas Jawa

Jumat, 2 Okt 2026
Ahmad Dhani, pentolan Dewa 19 dipastikan ikut meramaikan konser When Legends Comeback to Surabaya yang menghadirkan Dewa Budjana dan Padi Reborn di Graha UNESA Surabaya, 28 November 2026.

Dewa Budjana Ikut Ramaikan Konser Dewa 19 dan Padi Reborn di Surabaya

Jumat, 2 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?