SEMARANG, Slentingan.com – Izin tinggal untuk menempuh pendidikan ternyata tidak membuat seorang warga negara Afghanistan berinisial MEM hanya berkutat di dunia akademik.
Setelah menyelesaikan studi, ia justru tercatat sebagai direktur sebuah perusahaan. Aktivitas itu akhirnya membuatnya berurusan dengan Imigrasi Semarang dan berujung deportasi.
MEM sebelumnya berada di Indonesia untuk mengikuti program pascasarjana di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang. Ia tercatat menyelesaikan pendidikannya pada 30 Juli 2025.
Persoalan muncul setelah MEM masih berada di Indonesia menggunakan izin tinggal yang peruntukannya untuk kegiatan pendidikan. Pada 25 November 2025, ia bersama istrinya mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang direncanakan bergerak di bidang kuliner Timur Tengah di Kabupaten Demak.
Tak tanggung-tanggung, MEM menempati posisi sebagai direktur perusahaan tersebut. Meski mengaku perusahaan belum beroperasi dan dirinya belum menerima penghasilan, status sebagai pendiri sekaligus direktur dinilai tidak sejalan dengan aktivitas yang diperbolehkan berdasarkan izin tinggal sebagai mahasiswa.
Bukan Sekadar Nama di Akta
Dalam pemeriksaan, MEM mengakui mengetahui batasan izin tinggal yang dimilikinya. Ia menjelaskan pendirian perusahaan dilakukan sebagai persiapan untuk mengurus izin tinggal berikutnya.
Namun, alasan tersebut tidak serta-merta membenarkan aktivitasnya. Ketentuan keimigrasian mengharuskan warga negara asing menjalankan kegiatan sesuai maksud dan tujuan visa maupun izin tinggal yang diberikan.
Petugas Imigrasi Semarang kemudian menelusuri berbagai aspek, mulai dari identitas, status izin tinggal, riwayat pendidikan hingga aktivitas MEM selama berada di Indonesia. Pemeriksaan dilakukan dengan bantuan penerjemah untuk memastikan seluruh keterangan dapat dipahami secara utuh.
Dari hasil pemeriksaan, aktivitas MEM diduga masuk dalam kategori penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan administrasi, Imigrasi Semarang mengambil tindakan administratif berupa deportasi terhadap MEM.
Status Mahasiswa, Aktivitas Harus Sesuai
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo menegaskan, izin tinggal bukan sekadar dokumen untuk menetap di Indonesia. Ada tujuan dan batas aktivitas yang melekat di dalamnya.
“Izin tinggal pelajar hanya dapat digunakan untuk mengikuti kegiatan pendidikan. Apabila orang asing akan bekerja, menjalankan usaha, atau menduduki jabatan dalam perusahaan, yang bersangkutan wajib menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai,” tegas Ari Widodo.
Ia memastikan pengawasan terhadap warga negara asing terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal.
Imigrasi Semarang juga meminta WNA, penjamin, institusi pendidikan maupun pelaku usaha memahami aturan sebelum mengubah aktivitas atau status selama berada di Indonesia. HUM/KIM
