SURABAYA, Slentingan.com – Sebanyak 14.673 narapidana di Jawa Timur menerima Remisi Umum (RU) tahun 2026. Remisi dinerikan pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin, 17 Agustus 2026.
Peringatan tersebut menjadi momentum bagi ribuan warga binaan di Jawa Timur untuk mendapatkan pengurangan masa pidana. Tak terkecuali narapidana kejahatan korupsi.
Angka tersebut menempatkan Jawa Timur sebagai provinsi dengan penerima remisi terbanyak ketiga secara nasional, setelah Jawa Barat sebanyak 19.269 narapidana dan Sumatera Utara 18.222 narapidana.
Selain narapidana, sebanyak 85 anak binaan di Jawa Timur juga menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU). Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi ketiga secara nasional setelah Sumatera Utara dengan 94 anak dan Jawa Barat sebanyak 86 anak.
Secara nasional, pemerintah memberikan remisi kepada 174.791 warga binaan dan anak binaan di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 173.706 merupakan narapidana penerima Remisi Umum, sedangkan 1.085 lainnya merupakan anak binaan penerima PMPU.
Pemberian remisi bukan sekadar memangkas masa hukuman. Pemerintah menempatkannya sebagai bagian dari proses pembinaan bagi warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan, remisi diharapkan menjadi pemicu bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri, disiplin, mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Sebab, tantangan sebenarnya bukan ketika pintu lapas terbuka, tetapi bagaimana mereka tidak kembali masuk ke balik jeruji.
Agus mengatakan warga binaan harus mampu menjadikan masa pembinaan sebagai kesempatan meningkatkan kualitas diri, baik melalui pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
Khusus anak binaan, pemerintah mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial menjadi bagian penting dalam proses pembinaan.
Secara nasional, remisi HUT ke-81 RI juga memberikan dampak terhadap efisiensi anggaran negara. Ditjen Pemasyarakatan mencatat pemberian remisi tersebut menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan hingga Rp358,92 miliar.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi meminta seluruh penerima remisi tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan,” kata Mashudi.
Dengan 14.673 narapidana penerima remisi, Jawa Timur menjadi salah satu wilayah dengan jumlah penerima terbesar di Indonesia. Angka tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan tidak berhenti pada pemberian hukuman. HUM/BOS
