SURABAYA, Slentingan.com – DPRD Kota Surabaya mendukung langkah Wali Kota Eri Cahyadi menghentikan penambahan diskotek atau tempat hiburan malam baru. Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak cukup jika pengawasan terhadap Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang sudah beroperasi masih longgar.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono menegaskan, keselamatan pengunjung dan masyarakat harus menjadi bagian dari tanggung jawab pengelola RHU. Karena itu, penerapan perizinan dan standar operasional prosedur (SOP) tidak boleh sebatas formalitas administrasi.
“Yang penting itu SOP-nya benar-benar dijalankan. Hal paling utama terkait perizinan dan SOP, ini yang perlu ditegakkan,” tegas Budi Leksono yang akrab disapa Buleks, Senin (5/10/2026).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya itu bahkan meminta pengelola RHU tidak sekadar memastikan pengunjung aman selama berada di dalam tempat hiburan. Kondisi pengunjung ketika meninggalkan lokasi juga harus menjadi perhatian.
Menurut Buleks, RHU perlu memiliki tenaga kesehatan (nakes) untuk melakukan kontrol terhadap kondisi pengunjung, terutama mereka yang diduga sudah tidak prima akibat konsumsi minuman beralkohol maupun kelelahan.
“Jaminan keselamatan pengunjung ini sangat perlu diperhatikan. Ada kontrol, ada nakes, kemudian kenyamanan pengunjung, keselamatan sampai mereka benar-benar sampai di rumah dengan kondisi yang terkontrol,” ujarnya.
Buleks menilai, membiarkan pengunjung yang sudah tidak dalam kondisi prima pulang sendiri merupakan celah yang berpotensi membahayakan keselamatan. Terlebih, jika pengunjung kemudian mengemudikan kendaraan dalam kondisi terpengaruh alkohol.
“Jangan sampai pengunjung yang sudah tidak dalam kondisi prima kemudian dibiarkan pulang tanpa ada kontrol dari pihak pengelola RHU,” tegasnya.
Karena itu, DPRD Surabaya mendorong agar SOP RHU diperketat. Pengelola tidak cukup hanya bertanggung jawab atas keamanan di dalam lokasi, tetapi juga harus memiliki mekanisme untuk mencegah pengunjung yang tidak layak berkendara memaksakan diri pulang menggunakan kendaraan sendiri.
Di sisi lain, Buleks meminta Pemkot Surabaya memperketat pengawasan terhadap kesesuaian izin dengan praktik usaha di lapangan. Jangan sampai izin yang diajukan berbeda dengan aktivitas yang berlangsung setiap malam.
Ia mencontohkan adanya tempat yang mengantongi konsep sebagai karaoke keluarga, tetapi dalam praktiknya turut menjual minuman keras.
“Kadang ada jenis-jenis hiburan, karaoke keluarga, tetapi menjual minuman-minuman keras juga. Kita tidak tahu, kontrol-kontrol seperti itu yang harus diperketat,” ungkapnya.
Menurut Buleks, kondisi tersebut harus dijawab dengan pemeriksaan berkala. Pemerintah tidak boleh hanya memeriksa kelengkapan dokumen saat izin diterbitkan, kemudian membiarkan operasional berjalan tanpa pengawasan.
Komisi B DPRD Surabaya pun mendorong instansi terkait melakukan pengawasan secara rutin terhadap RHU. Mulai dari keabsahan izin, kesesuaian jenis usaha, penjualan minuman beralkohol, penerapan SOP, hingga aspek keselamatan pengunjung.
Bagi Buleks, penghentian penambahan diskotek baru merupakan langkah awal. Persoalan yang tidak kalah penting adalah memastikan RHU yang sudah ada benar-benar tertib dan tidak menjadi sumber persoalan baru bagi masyarakat.
“Artinya apa yang dilakukan Pak Wali ini juga ingin menjamin kenyamanan dan keamanan warganya,” jelasnya.
Ia menegaskan, tempat hiburan semestinya menjadi ruang rekreasi yang aman. Bukan justru menjadi titik awal munculnya persoalan baru di jalan raya maupun lingkungan masyarakat akibat lemahnya pengawasan.
Karena itu, DPRD Surabaya meminta pengawasan RHU tidak berhenti pada izin di atas kertas. SOP harus dijalankan, fasilitas kesehatan tersedia, pengunjung yang sudah tidak layak berkendara harus mendapat penanganan, dan pengelola tidak boleh lepas tangan begitu pengunjung keluar dari pintu tempat hiburan. HUM/BOY
