Surabaya, Slentingan.com – Penghargaan Peduli HAM pada kabupaten/ kota menjadi salah satu program prioritas Kemenkumham RI dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menepis anggapan bahwa kegiatan peduli HAM sebagai beban pekerjaan bagi kota/kabupaten.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham Mualimin Abdi saat memberi sambutan dalam Focus Group Discussion (FGD) Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Peduli HAM pada Selasa (14/9), di Hotel Santika Premiere Gubeng.
FGD yang dihadiri Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Kadiv Yankum dan HAM Subianta Mandala dan Direktur Kerjasama HAM Hajerati dengan peserta biro hukum kabupaten/kota di Jatim yang mengikuti secara langsung ataupun daring.
Dirjen HAM menjelaskan bahwa sebagaimana kontistusi, pemenuhan HAM menjadi tanggung jawab negara, yang artinya itu menjadi salah satu tugas kita sebagai ASN Kemenkumham maupun kabupaten/kota.
Menurutya, kegiatan peduli HAM bukan beban pekerjaan lain bagi kabupaten/kota, melainkan sebagai tugas negara karena ketika dilantik menjadi ASN itu artinya kita harus selalu siap melaksanakan seluruh peraturan per-UU-an dengan penuh tanggung jawab.
“Apa yang kita lakukan ini sejatinya sedang mengimplementasikan sumpah jabatan dan apabila itu dilakukan maka kita sedang berupaya untuk mensejahterakan masyarakat,” urainya.
Sementara itu Kakanwil dalam sambutannya menjelaskan bahwa Penghargaan Peduli HAM sudah dilaksanakan sejak tahun 2013. Tujuannya antara lain untuk memotivasi dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat khususnya pemenuhan hak dasar di bidang kesehatan, pendidikan, hak-hak perempuan dan anak, hak atas pekerjaan, perumahan yang layak dan lingkungan yang berkelanjutan.
Pada Permenkumham yang baru ini, lanjutnya, tidak hanya menilai implementasi hak ekonomi, sosial, dan budaya tetapi juga hak sipil dan politik di daerah.
“Kegiatan FGD ini memang sangat diperlukan untuk mendapat masukan terutama dari pemerintah kabupaten/kota sekaligus untuk meningkatkan pemahaman terhadap indikator-indikator yang telah ditetapkan dalam Permenkumham 22 Tahun 2021” urai Kakanwil. (cak)