SURABAYA, Slentingan.com – Maraknya bangunan atau persil yang berdiri di jalur atau lahan hijau yang ada di Kota Surabaya, Komisi C DPRD Surabaya mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan hal tersebut.
Menurut Buchori Imron anggota Komisi C DPRD Surabaya, bangunan yang berada di jalur hijau milik Pemkot itu sama dengan hak milik orang lain.
“Dalam undang-undang sudah jelas mengatakan, bahwa jangankan membangun, masuk ke lahan orang lain, membangun tanpa izin itu saja juga sudah masuk tindak pidana. Jadi, harus ditertibkan dan ini perlu ketegasan dari Pemkot,” kata dia saat ditemui awak media, Senin (02/12/2022).
Ia juga meminta agar Pemkot Surabaya dapat segera membersihkan karena itu adalah hak dan ranah Pemkot Surabaya. Buchori menilai, Pemkot selama ini kurang tegas dalam penertiban bangunan atau persil di lahan hijau.
“Garda depan Pemkot camat dan lurah mestinya peka, jangan tutup mata dan membiarkan makin marak,” lanjutnya.
Buchori menyampaikan, bahwa pihaknya akan siap mendukung apabila Pemkot memberikan bantuan penertiban yakni, Satpol PP dan Linmas Surabaya agar penindakan bisa lebih optimal.
Sementara disisi lain, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan pembongkaran bangunan liar dan pengerukan saluran air akan dilakukan secara bertahap untuk mencegah banjir karena cuaca hujan yang kian mendatangi Kota Pahlawan.
“Bersamaan dengan normalisasi atau pengerukan saluran air disejumlah wilayah di Surabaya, kita juga menghimbau warga agar tidak mendirikan bangunan berupa warung, toko, atau lainnya diatas saluraan air,” kata Cak Ji sapaan akrabnya. (GIT/NIK)