SURABAYA, Slentingan.com – Komisi D DPRD Surabaya siapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang perlindungan perempuan dan anak.
Hal ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak khususnya di Surabaya.
Menurut ketua komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah, panitia khusus (pansus) dibahas di ruang rapat komisi D dan dihadiri oleh Tjujuk Supariono sebagai Ketua Pansus, lalu ajeng Wirawati sebagai Wakil Ketua sedangkan Dyah Katarina sebagai Sekertaris pada Selasa, (03/01/2023).
“Perda ini dibuat tahun 2011 lalu, tentunya harus ada perubahan-perubahan yang disesuaikan dengan era jaman sekarang,” kata Khusnul.
Khusnul mengungkapkan, pada tahun 2020 telah ada kenaikan kasus kekerasan pada perempuan dan anak sebesar 116 kasus.
Kemudian, di tahun 2021 sebanyak 138 kasus. Dan di tahun 2022 hingga tanggal 18 Desember ada 178 kasus.
Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini juga mengatakan, bahwa baginya masalah tidak terletak pada jumlah kasusnya. Ia meminta agar lebih fokus pada penanganan kasus-kasus tersebut.
“Semakin banyak kasus yang terungkap, berarti kesadaran masyarakat untuk berani mengungkap masalah ini semakin baik. Sebab masih ada stigma masyarakat kalau mengungkap kasus kekerasan itu aib,” lanjutnya.
Khusnul berharap, pansus segera menggarap revisi Perda Nomor 6 tahun 2011 agar prosedur hukum juga bisa lebih jelas dan lengkap. (GIT/NIK)