SURABAYA, Slentingan.com – PT Pertamina (Persero) kembali membuat peraturan terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya solar.
Seperti yang dipaparkan dalam akun instagram @pertaminapatraniaga, dimana kini Pertamina membatasi pembelian solar bagi konsumen non-subsidi yakni, 20 liter/hari.
Pertamina mewajibkan konsumen solar subsidi untuk mendaftar terlebih dahulu di program Subsidi Tepat pada situs/aplikasi MyPertamina.
“Nah, untuk kamu konsumen non register, sekarang ada ketentuan baru nih! Batas maksimal pengisian BBM ada di 20 liter per hari, yaa! Namun, lokasinya akan diperluas menjadi 34 kota! Biar semua kebagian!,” dikutip dari Instagram Pertamina, Kamis (12/01/2021).
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, uji coba peraturan baru ini sebelumnya dilakukan di 11 kota/kabupaten namun sekarang diperluas jadi 34 kota/kabupaten.
“Bagi konsumen yang sudah terdaftar pada program Subsidi Tepat MyPertamina, akan diberlakukan pembatasan pembelian Solar Subsidi sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yang 60 liter, 80 liter dan 200 liter,” kata Irto.
Disisi lain, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman memastikan konsumen terdaftar yang sudah mencapai pembelian Solar subsidi pada batas maksimal pengisian 60 liter tidak bisa menambah lagi pengisiannya di hari yang sama.
“Karena kuota terbatas itu kami menerbitkan regulasi yang mengatur berapa konsumen itu bisa gunakan Solar setiap hari. Kendaraan pribadi itu misalnya bisa konsumsi 60 liter per hari. Kalau penumpang atau barang 80 per liter, kalau roda 6 ke atas 200 liter per hari,” jelasnya kepada CNBC Indonesia dalam acara Energy Corner, Senin (09/01/2023).
Saleh membeberkan bahwa peraturan baru ini akan diawasi oleh sistem Teknologi Informasi (IT) seperti MyPertamina.
Cara mendaftar MyPertamina juga cukup mudah yakni anda hanya menyiapkan dokumen seperti KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan Nomor Polisi Kendaraan.
Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan di website subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi, atau langsung di SPBU tertentu. (GIT/NIK)