SURABAYA, Slentingan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan bahwa tahun 2023 Radial Road atau pembangunan jalan penghubung antara lingkar luar barat (JLLB) dengan jalan lingkar dalam barat (JLDB) di Lontar, Kecamatan Sambikerep bisa selesai mengingat kemacetan yang sering terjadi di jalan tersebut sudah mulai tidak kondusif.
Lahan pembangunan radial Road saat ini masih didominasi oleh pengembang.
Hal tersebut membuat Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono mendorong agar Prasarana Sarana Umum (PSU) pengembang di wilayah Surabaya Barat segera diserahkan ke Pemkot Surabaya demi mempercepat pembangunan Radial Road di Lontar, Surabaya.
Karena berdasarkan informasi Pemkot, 80 persen lahan di lokasi tersebut masih milik pengembang sedangkan 20 persen lainnya adalah milik warga.
“Pemkot Surabaya sudah mensosialisasikan peruntukan lahan untuk Radial Road itu, secepatnya karena ini demi kepentingan bersama, “ kata Baktiono, Kamis (19/01/2023).
Politisi Partai PDI Perjuangan itu juga mengingatkan perihal master plan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMP) sampai ke Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).
Menurutnya, dengan memuat strategi infrastruktur yang baik untuk jalan tersebut akan berdampak baik bagi pembangunan.
Tak hanya memudahkan akses jalan, Baktiono juga berharap dengan dbuatnya Radial road ini dapat menggerakkan perekonomian warga sekitar.
“Oleh karena itu rencana pengembangan akses radial road harus disesuaikan dengan master plan Kota Surabaya, termasuk siapa saja pengembang di wilayah itu yang memiliki PSU wajib diserahkan ke Pemkot Surabaya, sehingga ini akan lebih memudahkan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, jika Pemkot membangun PSU terlebih dahulu proses pembangunan akan tertib. Misalnya, jalan jadi tidak berkelok – kelok karena diatur menjadi lurus.
“Kalau Jalannya lurus kan mobilitasnya jadi cepat, “ lanjutnya.
Baktiono juga menegaskan tentang lahan warga yang terkena dampak pembangunan Radial Road ini tidak boleh ganti rugi. Tercatat dalam Peraturan Presiden (Perpres) terkait Pengadaan Tanah untuk Fasilitas Umum yang nantinya harus ada panitia khusus.
“Dengan berpijak pada Perpres, lahan warga bisa dihargai sesuai harga pasar. Untuk warga harus ganti untung,” pungkasnya. (GIT/NIK)