BANGKALAN, Slentingan.com – Kejaksaan Negeri (kejari) Bangkalan, menerima titipan pengembalian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan penyaluran dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017- 2021 di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Bangkalan, Kamis (19/3).
Uang titipan sebesar Rp 100 juta dari terdakwa ‘NZ’ tersebut, diserahkan oleh kuasa hukum terdakwa, Zamroni kepada kejaksaan yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hendrawan.
Dalam penyerahan uang itu disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Fahmi. Hadir dalam penyerahan itu Imam Hidayat selaku Kepala Seksi Intelijen, Galih Wicaksana selaku Kasubsi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus, keluarga terdakwa, dan Bambang Fajar Aswad dari perwakilan Bank Mandiri Kantor Cabang Bangkalan.
“Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke rekening titipan Bank Mandiri Kejaksaan Negeri Bangkalan,” ujar Kajari Fahmi.
Sebelumnya, terdakwa dugaan korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Suliha (SA), juga telah menitipkan uang kerugian negara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Selasa (3/1/2023) lalu.
Titipan uang sebesar Rp 250 juta kepada JPU tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Suliha, Risang Bima Wijaya yang diterima Galih Wicaksana, Kasubsi Penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus. (HUM/NIK)