SURABAYA, Slentingan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya minta para pengguna rokok elektrik atau vape untuk menghiraukan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar tidak mendapatkan sanksi.
Perokok elektronik sering mengabaikan rambu dilarang merokok diarea kota Surabaya, sehingga banyak dari masyarakat merasa tidak nyaman dengan asap rokok yang bertebaran diudara.
Selain membuat tidak nyaman, asap rokok baik elektrik ataupun non-elektrik tetap saha membahayakan bagi pernafasan orang sekitar. Khususnya bila ada bayi atau balita disekelilingnya.
Dengan hal ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota pahlawan.
“Pemkot Surabaya terus memantau pengguna vape atau rokok elektrik, utamanya anak muda supaya tidak menggunakan vape di tempat umum kategori kawasan tanpa rokok,” kata Eri Cahyadi, Kamis (26/01/2023).
Sanksi yang akan diberlakukan berupa sanksi lisan, denda uang, hingga kurungan penjara tergantung dari kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan perokok.
Sanksi akan diberikan bagi pelanggar yang merokok khususnya diarea wajib seperti sarana kesehatan, tempat pendidikan, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Wali Kota Eri memaparkan, bahwa kota Surabaya telah menerapkan KTR sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok.
“Penerapan kawasan tanpa rokok di kota Surabaya sudah dilakukakan. Sudah ada Perwali dan Perda yang mengatur itu. Pengawasan penyalagunaan vape atau rokok elektrik dilakukan bersama stakeholder terkait. Denda bagi pelanggar seperti sanksi teguran, sanksi denda uang hingga kurungan penjara, tergantung tingkat pelanggaran,” jelasnya.
Selain itu, Eri Cahyadi juga memperingatkan pada pengguna Vape atau rokok elektrik untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, mengingat adanya kasus oplosan liquid Vape dengan bahan jenis narkoba yakni, sabu-sabu. (GIT/NIK)