By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Pemkot Surabaya Tegaskan Perokok Elektrik Pahami Makna KTR
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Pemkot Surabaya Tegaskan Perokok Elektrik Pahami Makna KTR

By Admin Jumat, 27 Jan 2023
Share

SURABAYA, Slentingan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya minta para pengguna rokok elektrik atau vape untuk menghiraukan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar tidak mendapatkan sanksi.

Perokok elektronik sering mengabaikan rambu dilarang merokok diarea kota Surabaya, sehingga banyak dari masyarakat merasa tidak nyaman dengan asap rokok yang bertebaran diudara.

Selain membuat tidak nyaman, asap rokok baik elektrik ataupun non-elektrik tetap saha membahayakan bagi pernafasan orang sekitar. Khususnya bila ada bayi atau balita disekelilingnya.

Dengan hal ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota pahlawan.

“Pemkot Surabaya terus memantau pengguna vape atau rokok elektrik, utamanya anak muda supaya tidak menggunakan vape di tempat umum kategori kawasan tanpa rokok,” kata Eri Cahyadi, Kamis (26/01/2023).

Baca Juga:  Surabaya Bergerak, Warga Ketandan Kerja Bakti Di Pendopo Balai Budaya Cak Markeso

Sanksi yang akan diberlakukan berupa sanksi lisan, denda uang, hingga kurungan penjara tergantung dari kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan perokok.

Sanksi akan diberikan bagi pelanggar yang merokok khususnya diarea wajib seperti sarana kesehatan, tempat pendidikan, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Wali Kota Eri memaparkan, bahwa kota Surabaya telah menerapkan KTR sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok.

“Penerapan kawasan tanpa rokok di kota Surabaya sudah dilakukakan. Sudah ada Perwali dan Perda yang mengatur itu. Pengawasan penyalagunaan vape atau rokok elektrik dilakukan bersama stakeholder terkait. Denda bagi pelanggar seperti sanksi teguran, sanksi denda uang hingga kurungan penjara, tergantung tingkat pelanggaran,” jelasnya.

Baca Juga:  Wali Kota Eri Hadiri Peresmian Ruang PTSP Pengadilan Negara Surabaya

Selain itu, Eri Cahyadi juga memperingatkan pada pengguna Vape atau rokok elektrik untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, mengingat adanya kasus oplosan liquid Vape dengan bahan jenis narkoba yakni, sabu-sabu. (GIT/NIK)

TAGGED: #ericahyadi, #pemerintahkotasurabaya, #Vape, #WALIKOTASURABAYA
Admin Jumat, 27 Jan 2023 Jumat, 27 Jan 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Anggota DPR RI Reni Astuti memberikan keterangan pers.
Reni Astuti Bangga Komitmen Presiden dan DPR  terhadap Kemerdekaan Palestina
Kamis, 15 Mei 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kanan) menerima penghargaan GPA 2025.
Kakanwil BPN Jatim Komitmen Terus Hadirkan Kinerja Terbaik
Kamis, 15 Mei 2025
Suasana audensi Kakanwil Kemenkum dan Kakanwil Ditjenpas Jatim bersama Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto di Mapolda Jatim.  
Kanwil Ditjenpas dan Kemenkum Jatim Gandeng Kepolisian Jaga Stabilitas Keamanan
Rabu, 14 Mei 2025
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto
DPRD Surabaya Sesalkan Penutupan Destinasi Wisata Sejarah Saat Libur Panjang
Rabu, 14 Mei 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Anggota DPR RI Reni Astuti memberikan keterangan pers.

Reni Astuti Bangga Komitmen Presiden dan DPR  terhadap Kemerdekaan Palestina

Kamis, 15 Mei 2025
Wakil Ketua Umum Adies Kadir mendampingi Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, saat tiba di Bandara Internasional Juanda.

Ketum Golkar Bahlil Sambangi Gus Ali Ponpes Bumi Sholawat

Sabtu, 10 Mei 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Pamuji Raharja, berbincang dengan jemaah haji Kloter Pertama Embarkasi Surabaya.

Imigrasi Surabaya Kawal Pemberangkatan Kloter Pertama Jamaah Haji 2025

Jumat, 2 Mei 2025
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid memberikan arahan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulsel, di Makassar, Sabtu, 12 April 2025.

Menteri Nusron Instruksikan BPN Sulsel Permudah Sertifikasi Tanah bagi Warga Miskin Ekstrem

Senin, 14 Apr 2025

BERITA POPULER

Ali Mufhti Terpilih Pimpin Golkar Jatim, Ketum Bahlil Tegaskan Tantangan di 2029

Ketum Golkar Bahlil Sambangi Gus Ali Ponpes Bumi Sholawat

KONI Jatim Prioritaskan Peraih Emas dan Perak PON 2024

Talenta Wirausaha Bank Syariah Indonesia Raih Penghargaan, Konsisten Dorong UMKM Naik Kelas

24 Narapidana di Jawa Timur Terima Remisi Khusus Waisak 2025 

Berita Menarik Lainnya:

Anggota DPR RI Reni Astuti memberikan keterangan pers.

Reni Astuti Bangga Komitmen Presiden dan DPR  terhadap Kemerdekaan Palestina

Kamis, 15 Mei 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kanan) menerima penghargaan GPA 2025.

Kakanwil BPN Jatim Komitmen Terus Hadirkan Kinerja Terbaik

Kamis, 15 Mei 2025
Suasana audensi Kakanwil Kemenkum dan Kakanwil Ditjenpas Jatim bersama Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto di Mapolda Jatim.  

Kanwil Ditjenpas dan Kemenkum Jatim Gandeng Kepolisian Jaga Stabilitas Keamanan

Rabu, 14 Mei 2025
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto

DPRD Surabaya Sesalkan Penutupan Destinasi Wisata Sejarah Saat Libur Panjang

Rabu, 14 Mei 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?