SURABAYA, Slentingan.com – Rumah produksi uang palsu (upal) di Jalan Jolotundo Baru dibongkar Unit Idik II Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dua orang tersangka dan 88 lembar upal pecahan Rp 50 ribu atau setara Rp4,4 juta, diamankan dari penggerebekan itu.
Pelaku adalah J (46), warga asal Pacarkeling. Dia bertugas sebagai pembuat dan mendistribusikan upal. Tidak sendiri, J dibantu oleh RN (49) warga asal Gembili Raya yang ikut mendistribusikan.
“Pelaku kita amankan di Jalan Jolotundo Baru. Saat itu, pelaku atas nama J sedang bertransaksi dengan pelaku saudara RN untuk pengambilan uang palsu. Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak,” urai Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana, Senin (27/2/2023).
Selain menyita Rp4,4 juta upal, polisi juga mengamankan 1 set alat cetak, 1 unit laptop, 1 bendel kertas bahan, 1 bendel upal yang belum dipotong, 1 botol tinta medium, 1 kaleng tinta putih, kemudian 1 set alat sablon, dan 1 unit handphone.
“Satu barang bukti masih dalam pencarian yakni, satu buah printer,” kata AKP Arief.
Berdasarkan pengakuan J, upal senilai Rp2,2 juta tersebut hendak ditukarkan dengan uang asli sebesar Rp700 ribu. Belum sempat dieksekusi, aksi pelaku terendus lebih dulu oleh polisi.
“Saat ini tahap gelar awal dan melengkapi mindik. Kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” tandas kasatreskrim. (HUM/CAK)