Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot posisi Andi Irfan Syafrudin sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun. Pria asal Makassar ini baru menjabat sekitar empat bulan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana menyebut, pencopotan Andi telah dilakukan minggu lalu dan kini masih dalam proses pemeriksaan dan pengawasan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Minggu yang lalu pencopotannya. Sudah ditarik ke Kejati Jatim dalam rangka pemeriksaan,” kata Ketut.
Ketut Sumedana menyebut, hingga saat ini kasus yang menyangkut Kajari Madiun masih dalam pemeriksaan.
“Masih dalam pemeriksaan,” ujar Ketut, Jumat (9/6/2023).
Ketut mengaku menyerahkan penanganan kasus dugaan Pungli hingga penggunaan narkoba yang dikaitkan dengan Andi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Masih dalam proses pemeriksaan internal (dugaan narkoba). Minggu yang lalu (pencopotan) sudah ditarik ke Kejati dalam rangka pemeriksaan,” jelas Ketut.
Ketut juga mengakui jika pencopotan dan pemeriksaan terhadap Andi ini atas laporan masyarakat.
“Ya benar (laporan masyarakat),” papar Ketut.
Ketut menegaskan, Kejagung tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Penindakan tegas diberikan kepada semua jajaran, tak memandang jabatan, jika memang terbukti melakukan pelanggaran.
“Tindakan tegas yang dilakukan dalam rangka penerapan zero tolerance di Kejaksaan. Siapapun yang melakukan akan ditindak tegas oleh pimpinan,” tandas Ketut.
Sebelumnya, tiga oknum Jaksa Kejari Kabupaten Madiun dimutasi. Ketiganya yakni Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan berinisial AB, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berinisial MA, dan seorang Kasubsi di Kejari Kabupaten Madiun berinisial SU.
Pemindahan ketiga oknum jaksa ini untuk menetralisir kegaduhan di Kejari Kabupaten Madiun terkait kasus pungutan liar dengan nominal miliaran rupiah.(HUM)