Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya mengingatkan agar Dana Kelurahan (Dankel) tidak digunakan untuk membayar insentif atau honor bulanan Ketua RT, RW, dan LPMK. Sebab, Dankel sejatinya diperuntukkan bagi percepatan pembangunan di kelurahan.
“Dankel itu untuk membantu membiayai anggaran kegiatan, khususnya usulan urgen di setiap RT dan RW. Sebagian besar malah digunakan untuk insentif RT, RW dan LPMK,” ungkap anggota Komisi A DPRD Surabaya, Ghofar Ismail, kemarin.
Politisi PAN ini menyampaikan, total ada Dana Kelurahan di Kota Surabaya mencapai Rp 504 Miliar. Sementara jumlah Kelurahan di Surabaya ada 154. Setiap kelurahan bisa mendapat paling tidak Rp 2 miliar.
Dengan anggaran itu, menurut Ghofar, bisa berdampak luar biasa jika dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Seperti fokus pembangunan sarana pencegahan banjir, rehabilitasi bangunan ringan, pavingisasi gang-gang sempit. Atau juga bisa digunakan untuk pemanfaatan aset Pemkot dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, keamanan seperti pengadaan CCTV dan terutama untuk pengentasan kemiskinan. Yakni melalui berbagai pembinaan yang berkesinambungan, termasuk juga Pengembangan Kepemimpinan Pemuda.
Dia mendorong supaya insentif RT, RW dan LPMK dikembalikan ke bagian Kesra Pemkot Surabaya seperti pada tahun 2022 lalu. Sehingga anggaran Dakel bisa dimaksimalkan untuk pembiayaan pembangunan fisik dan SDM masyarakat sekaligus melengkapi sarana prasarana di masing-masing kelurahan.
“Jadi sebaiknya insentif RT, RW dan LPMK jangan dibebankan ke Dakel. Selain memaksimalkan pembangunan di wilayah terkecil dan kampung, Dankel untuk honor RT itu kurang sesuai dengan Perwali,” tandas Ghofar.
Dia mengingatkan azas penyelenggaraan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan meliputi 5 azas. Yakni Kepastian Hukum, Transparansi, Akuntabilitas, Kemanfaatan, dan azas Kecermatan.
“Jadi mari bersama-sama kita mengawasi seluruh penggunaan dana kelurahan, sehingga tidak ada penyalahgunaan dan semuanya untuk kepentingan masyarakat,” katanya.(CAK)