Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya akhirnya melakukan penutupan cafe Lawson di kawasan Jalan Embong Malang Surabaya dengan memasang tanda pelanggaran dan segel di sepanjang akses masuk cafe Lawson.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christianto mengatakan, penutupan dilakukan atas permintaan bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
“IMB-nya rumah tinggal namun peruntukannya sebagai tempat usaha. Ini melanggar Perda nomor 7 tahun 2009, tentang Ijin Bangunan. Selama tidak punya IMB untuk usaha ya tidak boleh beroperasi,” tegasnya.
Eddy menambahkan, Cafe Lawson boleh menjalankan usaha kembali kalau sudah memiliki IMB sesuai peruntukan. Yaitu sebagai tempat usaha.
“Kalau sudah punya IMB tempat usaha. Nanti mereka bisa mengajukan pembukaan segel, melalui DPRKPP, yang kemudian diteruskan ke kita. Tapi sebelumnya kita akan cek dulu untuk memastikan,” jelasnya.
Komisi B DPRD Kota Surabaya mengapresiasi kinerja Pemkot Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan (DPRKPP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait lainnya atas penindakan cepat dan tegas terhadap temuan dari Komisi B tersebut.
“Dalam kasus ini, Dinas dan OPD di lingkungan Pemkot Surabaya on the track dalam menegakkan peraturan daerah. Kita berharap tindakan serupa juga dilakukan terhadap tempat-tempat usaha lainnya yang tidak taat aturan,” tegas anggota Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno.
Legislator PDIP ini mengatakan, kasus Cafe Lawson Embong Malang menjadi contoh bagi para pelaku usaha di Surabaya agar menaati aturan dalam menjalankan usaha. Di mana Pemkot telah memberikan kemudahan bagi para investor untuk berinvestasi di Surabaya dengan kemudahan perizinan yang sudah berbasis digital. Sehingga lebih mudah, cepat dan dengan biaya yang transparan, sesuai dalam Perda.
“Kemudahan ini harus dimanfaatkan oleh para investor. Pemkot Surabaya dan DPRD berkomitment untuk mendorong iklim usaha di kota Pahlawan ini tumbuh dan sehat. Ini penting, karena pertumbuhan dunia usaha, harus berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat Surabaya,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Cafe Lawson di Jl. Embong Malang resmi beroperasi sejak awal April 2023. Namun dalam kegiatannya didapati jika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki tidak sesuai dengan peruntukan. Atas temuan tersebut, Komisi B menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan pihak pengelola Lawson dan para OPD terkait, Kamis (08/06/2023).
Dalam rapat dengar pendapat tersebut pihak DPRKPP mengaku telah melayangkan surat peringatan hingga surat Bantib. Hingga pada Rabu, (14/06/2023) Satpol PP melakukan penutupan.(HUM/BAD)