By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik pada Juli 2025, Ini Penjelasannya
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik pada Juli 2025, Ini Penjelasannya

By Redaksi Kamis, 20 Jul 2023
Share
Petugas pelayanan BPJS Kesehatan.

Jakarta – Ada kemungkinan iuran BPJS Kesehatan mengalami penyesuaian atau kenaikan mulai 2025. Kemungkinan tersebut diungkapkan oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien.

Ia mengatakan, DJSN selaku pengawas eksternal BPJS Kesehatan melakukan monitoring dan evaluasi program dan keuangan, termasuk kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Dengan aset netto BPJS Kesehatan 2022 sebesar Rp 56,51 triliun yang mampu melakukan estimasi pembayaran klaim sampai 5,98 bulan, maka DJS Kesehatan sebenarnya dianggap sehat pada 2022.

DJS adalah dana amanat yang dimiliki seluruh peserta yang berasal dari himpunan iuran beserta hasil pengembangan yang dikelola BPJS Kesehatan.

Meski begitu, DJSN mempertimbangkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai Juli 2025 agar keberlanjutan program ini terus berjalan.

Muttaqien menjelaskan, DJSN bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan BPJS Kesehatan melakukan simulasi perhitungan aktuaria terkait ketahanan DJS Kesehatan.

Baca Juga:  Komisi D Minta RSUD dr M Soewandhie Masifkan Sosialisasi Layanan Oncology Center

Apabila pada 2023 tidak dilakukan intervensi kebijakan apapun, ketahanan DJS Kesehatan akan mampu bertahan positif sampai akhir tahun 2026.

Namun, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan penyesuaian tarif fasilitas kesehatan melalui Permenkes 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JKN pada 2023.

“Kebijakan ini penting sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas JKN, terlebih sejak 2016 belum ada penyesuaian tarif bagi fasilitas kesehatan,” kata Muttaqien, Kamis (20/7/2023).

Dengan kebijakan tersebut serta mempertimbangkan berbagai faktor maka diproyeksikan DJS Kesehatan berpotensi negatif di akhir tahun 2025.

Faktor yang ia maksud seperti penambahan biaya skrining dengan memperkuat promotif dan preventif untuk mengetahui potensi resiko penyakit peserta serta tindaklanjut sesuai dengan indikasi medisnya.

Baca Juga:  Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Mutu Pelayanan di RSUD Dr Mohamad Soewandhie Berjalan Baik

Selain itu, hal lain yang turut dipertimbangkan adalah perluasan fasilitas kesehatan agar lebih mudah diakses peserta, peningkatan kapasitas pelayanan, dan perhatian kepada dampak penyintas Covid-19.

“Proyeksi ini tentu harus disikapi hati-hati,” imbuh Muttaqien.

Lebih lanjut Muttaqien menyampaikan, penyesuaian iuran JKN belum akan dilakukan sampai akhir 2024. Hal itu didasarkan pada arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjaga ketahanan DJS Kesehatan dan perbaikan mutu layanan JKN serta berdasarkan perhitungan aktuaria.

Ia menerangkan, berdasarkan Pasal 38 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali. Peninjauan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum dan sekurang-kurangnya memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.

Baca Juga:  Ketua Komisi D DPRD Surabaya Tanggapi Pernyataan BPJS Kesehatan

“Besaran iuran regulasinya diatur di Perpres sehingga perubahan apapun terkait iuran (besaran, waktu pelaksanaan, maupun mekanismenya) akan dikoordinasikan antar kementerian atau lembaga dan diputuskan melalui Perpres,” jelas Muttaqien.

Muttaqien mengatakan, ada 3 opsi pilihan kebijakan yang diatur dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan bila proyeksi BPJS negatif terjadi.

Muttaqien menyampaikan, pemerintah selalu sangat berhati-hati terkait kebijakan iuran dan terpenting memperhatikan.

“Oleh karena itu, sejak dini dibutuhkan identifikasi, mitigasi risiko, dan langkah konkret yang diperlukan agar program JKN dapat terus berlanjut, semakin bermutu, dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” pungkasnya.(HUM/BAD)

TAGGED: #BPJS Kesehatan
Redaksi Kamis, 20 Jul 2023 Kamis, 20 Jul 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II.
Dirjen Lampri Nostalgia di Kantor BPN Surabaya II, Sekaligus Pastikan Pelayanan Lebaran
Selasa, 24 Mar 2026
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, didampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Rahardja dan Kakanim Soekarno-Hatta Galuh Priya Perdhana menggelar konferensi pers.
Imigrasi Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Dunia, Bukti Layanan RI Tak Lagi Kelas Dua
Selasa, 24 Mar 2026
Ribuan paket tersebut mulai disalurkan sejak hari ini melalui tim relawan dan kader Partai Golkar di Surabaya dan Sidoarjo.
Adela-Adiel Teruskan Tradisi Sosial Keluarga, Bagikan 5.000 Bingkisan Lebaran
Senin, 16 Mar 2026
Kasi Paspor Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Gelar Handoko Andi Putra.
Libur Nyepi–Lebaran 2026, Imigrasi Surabaya Tetap Layani Paspor Darurat dan Izin Tinggal
Minggu, 15 Mar 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, didampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Rahardja dan Kakanim Soekarno-Hatta Galuh Priya Perdhana menggelar konferensi pers.

Imigrasi Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Dunia, Bukti Layanan RI Tak Lagi Kelas Dua

Selasa, 24 Mar 2026
Anggota DPD RI, dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo, Lia Istifhama.

Demokrasi Indonesia Disorot Alami “Slipping Down”, Senator Lia: Kembalikan Arah Demokrasi ke Nilai Pancasila

Minggu, 15 Mar 2026
Petugas imigrasi melayani pemohon paspor di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.

Pengumuman Layanan Keimigrasian, Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi, Idulfitri 1447 H

Sabtu, 14 Mar 2026
DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025

BERITA POPULER

Dirjen Lampri Nostalgia di Kantor BPN Surabaya II, Sekaligus Pastikan Pelayanan Lebaran

Imigrasi Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Dunia, Bukti Layanan RI Tak Lagi Kelas Dua

Berita Menarik Lainnya:

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II.

Dirjen Lampri Nostalgia di Kantor BPN Surabaya II, Sekaligus Pastikan Pelayanan Lebaran

Selasa, 24 Mar 2026
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, didampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Rahardja dan Kakanim Soekarno-Hatta Galuh Priya Perdhana menggelar konferensi pers.

Imigrasi Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Dunia, Bukti Layanan RI Tak Lagi Kelas Dua

Selasa, 24 Mar 2026
Ribuan paket tersebut mulai disalurkan sejak hari ini melalui tim relawan dan kader Partai Golkar di Surabaya dan Sidoarjo.

Adela-Adiel Teruskan Tradisi Sosial Keluarga, Bagikan 5.000 Bingkisan Lebaran

Senin, 16 Mar 2026
Anggota DPD RI, dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo, Lia Istifhama.

Demokrasi Indonesia Disorot Alami “Slipping Down”, Senator Lia: Kembalikan Arah Demokrasi ke Nilai Pancasila

Minggu, 15 Mar 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?