By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: ICW Lapor Dewas KPK Desak Pemeriksaan Pimpinan KPK
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Nasional

ICW Lapor Dewas KPK Desak Pemeriksaan Pimpinan KPK

By Redaksi Kamis, 3 Agu 2023
Share
Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) KPK diminta untuk segera melakukan tindakan dan memeriksa Johanis Tanak. Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, menegaskan bahwa Dewas seharusnya mengambil inisiatif untuk segera memeriksa Johanis Tanak, karena hal ini menjadi permasalahan serius yang merusak citra penegakan hukum oleh KPK. Jika pemeriksaan tidak segera dilakukan, ICW akan melaporkan ke Dewas KPK.

Agus Sunaryanto menyatakan bahwa kasus penetapan tersangka di Basarnas merupakan isu mendasar, karena Pasal 39 UU KPK dengan jelas menyatakan bahwa penyidik dan penyelidik harus bekerja berdasarkan perintah. “Tidak mungkin mereka menetapkan tersangka atau melakukan OTT tanpa ada perintah dari pimpinan,” kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto,dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (30/7/2023).

Baca Juga:  Dewas KPK Sidang Putusan Etik untuk 2 'Bos' Kasus Pungli Rutan pada 27 Maret

ICW tidak memiliki banyak harapan terhadap pimpinan KPK saat ini dalam upaya pemberantasan korupsi. Agus bahkan berpendapat bahwa seharusnya pimpinan KPK mengundurkan diri karena situasinya yang tidak memberikan harapan bagi pemberantasan korupsi. Agar tercipta perbaikan, Agus menyatakan bahwa perlu dilakukan restrukturisasi pimpinan KPK.

Dalam kasus OTT di Basarnas, terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak swasta sebagai pemberi suap dan dua anggota TNI, yakni Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap.

Penetapan tersangka terhadap dua anggota TNI ini mendapat respons dari pihak Puspom TNI yang menyatakan bahwa KPK keliru karena hanya penyidik militer yang dapat menetapkan tersangka dalam hal ini.

Baca Juga:  Ditahan di PMJ, 15 Pegawai Tersangka Pungli Rutan Diberhentikan Sementara

Situasi kontroversial ini mencetuskan polemik terkait kasus OTT di Basarnas. Pihak TNI, yang dipimpin oleh Danpuspom TNI Marsda Agung, mendatangi gedung KPK pada tanggal 28 Juli terkait penetapan Kabasarnas sebagai tersangka.

Setelah melakukan pertemuan, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, bersama petinggi TNI memberikan keterangan bersama. Dalam keterangannya, Johanis Tanak meminta maaf kepada TNI atas penanganan kasus korupsi di Basarnas dan menyatakan bahwa tim penyelidik mungkin melakukan kesalahan dalam melibatkan TNI, seharusnya hal tersebut diserahkan kepada TNI bukan KPK.

Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata ikut buka suara terkait kisruh operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap di Basarnas. Alexander menyatakan bahwa tidak ada niatan untuk menyalahkan penyelidik, penyidik, atau jaksa KPK. “Mereka telah bekerja sesuai kapasitas dan tugas yang diberikan,” kata Alexander Marwata dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga:  Buntut OTT Basarnas, Koalisi Sipil dan ICW Desak Pimpinan KPK Diberhentikan

Alexander Marwata juga menjadi pimpinan KPK yang mengumumkan kelima tersangka tersebut dalam konferensi pers yang digelar KPK pada tanggal 26 Juli. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut telah didasarkan pada kecukupan alat bukti yang dimiliki.

Menurut Alexander, secara substansi dan materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan kelima tersangka tersebut. Secara administratif, pihak TNI akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menetapkan Kabasarnas dan Koorsmin sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK. Jika ada yang menganggap kekhilafan, itu merupakan kekhilafan dari pimpinan.(HUM/BAD)

TAGGED: #KPK, basarnas
Redaksi Kamis, 3 Agu 2023 Kamis, 3 Agu 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Petugas Imigrasi Surabaya memberikan penjelasan kepada pemohon paspor menyoal jam pelayanan selama Ramadan.
Imigrasi Surabaya Pangkas Jam Layanan Ramadan, Pelayanan Dipastikan Tetap Maksimal
Selasa, 24 Feb 2026
Kepala Kantor BPN Sulawesi Tenggara yang baru, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., ORMP memberikan sambutan didampingi istri.
BPN Sultra Ganti Nahkoda, Pelayanan Transparan Jadi Harga Mati
Senin, 23 Feb 2026
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, William Wirakusuma
DPRD Surabaya Desak Dinas Kesehatan Siaga
Rabu, 18 Feb 2026
Dominikus Adi Sutarwijono,
Ketua DPRD Adi Sutarwijono Berpulang, PDIP Surabaya Sampaikan Duka Mendalam
Rabu, 11 Feb 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

BPN Sultra Ganti Nahkoda, Pelayanan Transparan Jadi Harga Mati

Imigrasi Surabaya Pangkas Jam Layanan Ramadan, Pelayanan Dipastikan Tetap Maksimal

Berita Menarik Lainnya:

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?