By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Saiful Illah Didakwa Terima Gratifikasi dari Kades hingga Pengusaha Senilai Rp 44 M
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Hukum

Saiful Illah Didakwa Terima Gratifikasi dari Kades hingga Pengusaha Senilai Rp 44 M

By Redaksi Kamis, 10 Agu 2023
Share
Saiful Illah saat memasuki ruang sidang Tipikor.

Sidoarjo – Sidang perdana Saiful Illah (74), Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (10/8/2023).

Dalam sidang yang dipimpin Mohammad Tohir ini, Saiful Illah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44 miliar saat menjabat sebagai kepala daerah. Bekas terpidana kasus suap itu kini terancam dihukum 20 penjara.

Jaksa KPK, Dameria Silaban mengungkapkan, Saiful Illah menerima sejumlah uang dan barang terkait jabatannya dan tidak pernah melaporkan. Bahkan, uang dan barang terkait jabatannya itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sumber gratifikasi itu berasal dari berbagai pihak, mulai dari aparatur sipil negara, termasuk pada kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan para camat. Selain itu, para kepala desa, pihak swasta rekanan pemda, hingga pengusaha yang menjalankan usahanya di Sidoarjo.

Baca Juga:  IPW Laporkan Mantan Dirut Bank Jateng dan Ganjar Pranowo ke KPK

Uang yang diterima terdakwa tidak hanya dalam mata uang rupiah. Ada yang dalam bentuk dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, riyal Arab Saudi, rupee India, yen Jepang, won Korea Selatan dan euro. Barang yang diterima antara lain berupa tas pria, tas wanita, ikat pinggang, dan telepon genggam.

”Penerimaan gratifikasi itu diduga terkait dengan fee pengurusan perizinan dan fee (untuk mendapatkan) proyek pekerjaan,” ujar Dameria Silaban.

Jaksa KPK menyebut sejumlah pengusaha besar nasional yang diduga terlibat pemberian gratifikasi. Para pengusaha itu antara lain pemilik PT Maspion, Alim Markus; dan pemilik PT Integra, Halim Rusli. Selain itu, sederet nama pengusaha properti juga disebut sebagai pemberi gratifikasi, seperti Trisulowati, almarhum Hendri J Gunawan, dan Turino Junaedy.

Baca Juga:  Artis Sandra Dewi Diperiksa 10 Jam oleh Penyidik Kejagung

Masih menurut dakwaan jaksa, terdakwa Saiful Ilah menerima uang ratusan juta rupiah terkait pengurusan izin pemasangan reklame melalui menantunya, Ridlo Prasetyo, yang bekerja sebagai ASN di Pemkab Sidoarjo. Terdakwa juga menerima uang ratusan juta rupiah untuk memperlancar proses pengurusan perubahan status tanah kas desa dari gogol gilir menjadi gogol tetap.

”Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana),” kata Dameria Silaban.

Menanggapi dakwaan ini, Saiful Illah melalui kuasa hukumnya menyatakan sangat keberatan.

”Kami sangat keberatan dengan dakwaan yang disampaikan tadi. Kami sangat perlu menyampaikan kepada masyarakat karena dulu sudah pernah (disidangkan) dengan perkara yang sama,” ujar Mustofa Abidin, kuasa hukum Saiful Illah.

Baca Juga:  Kejagung Ungkap Status Tersangka Budi Said dalam Kasus Korupsi Emas Antam

Ditemui seusai sidang, terdakwa Saiful Illah mengatakan, selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, seluruh kewenangannya telah dilimpahkan kepada kepala OPD. Karena itu, dia mengaku tidak pernah meminta uang atau barang kepada pihak yang menjadi rekanan pemda dan pengusaha.

”Untuk apa uang itu, (apakah) betul untuk saya. Saya tidak pernah minta-minta uang kepada OPD ataupun pengusaha karena kewenangan saya (sebagai kepala daerah) sudah saya limpahkan kepada kepala dinas masing-masing,” kata Saiful Illah.(HUM/BAD)

TAGGED: #Korupsi, gratifikasi, saiful illah
Redaksi Jumat, 11 Agu 2023 Kamis, 10 Agu 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH
Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai
Kamis, 8 Jan 2026
Wakil Walikota Surabaya, Armuji dan Ketua Umum Madas Sedarah, Muhammad Taufik sepakat berdamai disaksikan Rektor Unitomo Surabaya, Siti Marwiyah.
Damai Demi Kota Surabaya, Armuji Akui Khilaf, Madas Resmi Cabut Laporan
Rabu, 7 Jan 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa, didampingi anggota Komisi D DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto (dua dari kanan) bersama Kadis Pendidikan Jatim Aries Agung Pawai, anggota DPR RI Reni Astuti dan pihak SLB meresmikan SLB-B Karya Mulia.
SLB Negeri Pertama Berdiri di Surabaya, Herlina: Negara Akhirnya Hadir untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Selasa, 6 Jan 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, memaparkan capaian kinerja Tahun 2025.
Imigrasi Surabaya Tancap Gas Sepanjang 2025: Serapan Anggaran, Layanan dan Pengawasan Tembus Target
Rabu, 31 Des 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

Damai Demi Kota Surabaya, Armuji Akui Khilaf, Madas Resmi Cabut Laporan

SLB Negeri Pertama Berdiri di Surabaya, Herlina: Negara Akhirnya Hadir untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Menarik Lainnya:

Suasana rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Penataan Pasar Rakyat, Blitar.

Pasar Rakyat dan Toko Swalayan di Blitar Didorong Jadi Motor Ekonomi Masyarakat

Rabu, 29 Okt 2025
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas.

Sinergi Hukum dan Pertanahan, BPN Surabaya I & II PKS dengan Kejari Tanjung Perak

Jumat, 24 Okt 2025
Anggota Komisi A, Muhammad Saifuddin,

Komisi A DPRD Surabaya dan Satpol PP Siap Tertibkan Lokasi Diduga Jadi Tempat Praktik Seks Menyimpang

Selasa, 21 Okt 2025
Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan, Ahmad Muttaqin, memberikan cenderamata kepada Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan.

Imigrasi Pamekasan Teken Kerja Sama Tingkatkan Layanan Publik di Madura

Selasa, 21 Okt 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?