Jakarta, Slentingan.com – Menteri atau pejabat setingkat menteri yang maju sebagai calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Pemilu 2024 tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, tetapi cukup cuti.
Aturan ini tertuang dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, khususnya Pasal 15 ayat (2).
Menteri atau pejabat setingkat menteri boleh cuti sejak ditetapkan sebagai capres atau cawapres hingga selesainya tahapan pemilu.
Dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur bahwa tahapan penetapan capres-cawapres peserta Pemilu 2024 digelar pada 13 November 2023.
Sementara, menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, tahapan pemilu selesai pada 20 Oktober 2024 ketika presiden dan wakil presiden terpilih mengucapkan sumpah atau janji.
Jika dikalkulasi berdasar jadwal tersebut, menteri dan pejabat setingkat menteri yang maju sebagai capres atau cawapres mendapat waktu cuti lebih dari 11 bulan atau hampir satu tahun.
Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, mekanisme cuti menteri dan pejabat setingkat menteri merupakan kewenangan presiden.
“Karena menteri atau pejabat setingkat menteri itu pembantu presiden maka hal itu, mekanisme itu akan diatur pihak pemerintah. Menjadi kewenangan presiden,” katanya.
Kendati demikian, Idham mengatakan, ketentuan yang tertuang dalam PKPU tersebut masih berupa rancangan.
Draf aturan itu akan lebih dulu dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum disahkan.(HUM/BAD)