By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Buka Lowongan Pekerjaan Kini Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturan Barunya
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Ekbis

Buka Lowongan Pekerjaan Kini Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturan Barunya

By Redaksi Senin, 2 Okt 2023
Share
Presiden Jokowi saat di Pasar Bululawang, Malang.

Jakarta, Slentingan.com – Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang ditetapkan pada 25 September 2023.

Dengan adanya aturan ini, maka para pemberi kerja diharuskan melakukan pelaporan ketika tengah membuka lowongan pekerjaan melalui platform Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Pelaporan lowongan pekerjaan ini berlaku untuk seluruh pemberi kerja, baik perusahaan swasta, BUMN, maupun pemerintah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi membenarkan adanya wajib lapor lowongan pekerjaan bagi pemberi kerja tersebut.

“Betul, baru saja Presiden mengeluarkan Perpres 57/2023 tentang wajib lapor ketenagakerjaan,” ujar Anwar, Senin (2/10/2023).

Baca Juga:  Tekan Angka Pengangguran, Pemkot Surabaya Sediakan 1.318 Lowongan Kerja

Ia mengatakan, hadirnya Perpres ini akan memperkokoh upaya membangun pasar kerja yang lebih kredibel.

“Bagi kami lahirnya Perpres 57/2023 ini adalah sebuah modal untuk kita bisa membangun sebuah sistem informasi pasar kerja yang lebih komprehensif, aktual, dan real time,” paparnya.

Bagi pencari kerja, ini akan memberikan informasi yang penting untuk merancang karir sesuai dengan bidang kompetensi dan juga pengalaman yang dimiliki.

Sementara bagi pemberi kerja, akan mempercepat mereka mendapat kandidat yang dibutuhkan secara cepat.

“Bagi Pemerintah informasi ini sangat penting untuk memantau kebutuhan pelatihan ataupun kompetensi yang sedang sangat dibutuhkan atau yang sudah mulai tidak banyak dibutuhkan atau critical job,” terangnya.

Baca Juga:  Bursa Kerja Surabaya Buka Hari Ini, Segera Daftarkan Data Diri Kamu!

“Singkatnya, kita akan bisa lebih mudah dan akurat untuk merancang kebutuhan ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Informasi yang harus dilaporkan meliputi:

Identitas pemberi kerja
Nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan
Masa berlaku lowongan pekerjaan
Informasi jabatan, meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja, dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.

Nantinya pelaporan lowongan tersebut akan diverifikasi oleh pengantar kerja dan atau petugas antarkerja.

Bagi pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Aturan ini diharapkan dapat mempermudah pencari kerja dalam mengakses informasi lowongan pekerjaan, serta membantu pemerintah dalam memantau kebutuhan ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Bursa Kerja Surabaya Buka Hari Ini, Segera Daftarkan Data Diri Kamu!

Aturan wajib lapor lowongan pekerjaan ini memiliki sejumlah dampak positif, di antaranya:

Mempermudah pencari kerja dalam mengakses informasi lowongan pekerjaan. Dengan adanya aturan ini, pencari kerja dapat mengakses informasi lowongan pekerjaan secara komprehensif, akurat, dan real time melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Membantu pemerintah dalam memantau kebutuhan ketenagakerjaan. Informasi lowongan pekerjaan yang dilaporkan oleh pemberi kerja akan digunakan oleh pemerintah untuk memantau kebutuhan ketenagakerjaan, baik dari segi jenis pekerjaan, keterampilan, maupun kompetensi yang dibutuhkan.

Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemberi kerja. Aturan ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemberi kerja dalam membuka lowongan pekerjaan.(HUM/BAD)

TAGGED: #lowongankerjasurabaya, kemenaker
Redaksi Senin, 2 Okt 2023 Senin, 2 Okt 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Penampilan kreasi anak-anak dari warga Bulak Rukem Timur I-N, Surabaya.
Tirakatan Kemerdekaan di Bulak Rukem Timur: Dari Khidmat, Tawa, hingga Semarak Kembang Api
Minggu, 16 Agu 2026
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Colombo Surabaya, Sabtu (15/8/2026), membuat suasana pelayanan terlihat berbeda dengan nuansa merah putih.
Semarak HUT Ke-81 RI, Satpas Colombo Surabaya Ubah Wajah Pelayanan dengan Nuansa Merah Putih
Sabtu, 15 Agu 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ikut bergotong royong bersih-bersih sampah di sungai saat momentum World Cleanup Day.
Jatim Bergerak Menuju “Merdeka Sampah”, DLH Dorong Warga Kurangi dan Pilah Sampah dari Rumah
Sabtu, 15 Agu 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama pimpinan DPRD Kota Surabaya menunjukkan nota kesepakatan yang sudah diteken dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Jumat (14/8/2026).
Rp1 Triliun Lebih Disiapkan untuk Berantas Genangan Surabaya, Eri: 200 Titik Jadi Sasaran
Jumat, 14 Agu 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya: INDONESIA HARUS BANGKIT

Minggu, 19 Jul 2026
Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026

BERITA POPULER

Viral Minta Pacar Aborsi, Eri Cahyadi Putus Kontrak MC Tio Ferdian: “Kami Pecat, Proses Hukum Jalan”

Overstay Lebih 60 Hari, WN Timor Leste Dideportasi dari Indonesia

Dari Dolly ke Pasar Dunia, Risma dan Andreas Dorong UMKM Putat Jaya Tembus Ekspor

Runner-up Raka Jatim 2026 Viral Diduga Minta Pacar Aborsi, Gelar Terancam Dicabut

Edukasi Jadi Sorotan: Aliansi di Surabaya Dorong Penguatan Literasi Moral Generasi Muda

Berita Menarik Lainnya:

Penandatanganan Kesepahaman Bersama oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi dan Direktur Utama bank bjb Ayi Subarna di Bandung, Jawa Barat.

Kemnaker dan Bank BJB Jalin Kerja Sama Pengembangan Kompetensi SDM dan Layanan Perbankan

Sabtu, 11 Jul 2026
Foto: Steffiani Setyadji, Direktur 10 Regentstraat bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Bloc pengelola gedung kantor pos Kebon Rojo.

Kuliner Berbalut Warisan Sejarah, 10 Regentstraat Jadi Nafas Baru Kota Lama Surabaya

Jumat, 1 Mei 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat meninjau Pasar Batu Permata Kayoon, Surabaya.

Kayoon Mau Disulap Jadi Ikon Wisata, Tapi Status Lahan Masih Abu-abu

Sabtu, 4 Apr 2026
Suasana kegiatan bongkar muat petikemas di TPK Berlian, Tanjung Perak, Surabaya.

Agustus 2025, TPK Berlian Bukukan Rekor Arus Peti Kemas

Senin, 15 Sep 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?