By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Buka Lowongan Pekerjaan Kini Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturan Barunya
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Ekbis

Buka Lowongan Pekerjaan Kini Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturan Barunya

By Redaksi Senin, 2 Okt 2023
Share
Presiden Jokowi saat di Pasar Bululawang, Malang.

Jakarta, Slentingan.com – Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang ditetapkan pada 25 September 2023.

Dengan adanya aturan ini, maka para pemberi kerja diharuskan melakukan pelaporan ketika tengah membuka lowongan pekerjaan melalui platform Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Pelaporan lowongan pekerjaan ini berlaku untuk seluruh pemberi kerja, baik perusahaan swasta, BUMN, maupun pemerintah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi membenarkan adanya wajib lapor lowongan pekerjaan bagi pemberi kerja tersebut.

“Betul, baru saja Presiden mengeluarkan Perpres 57/2023 tentang wajib lapor ketenagakerjaan,” ujar Anwar, Senin (2/10/2023).

Baca Juga:  Tekan Angka Pengangguran, Pemkot Surabaya Sediakan 1.318 Lowongan Kerja

Ia mengatakan, hadirnya Perpres ini akan memperkokoh upaya membangun pasar kerja yang lebih kredibel.

“Bagi kami lahirnya Perpres 57/2023 ini adalah sebuah modal untuk kita bisa membangun sebuah sistem informasi pasar kerja yang lebih komprehensif, aktual, dan real time,” paparnya.

Bagi pencari kerja, ini akan memberikan informasi yang penting untuk merancang karir sesuai dengan bidang kompetensi dan juga pengalaman yang dimiliki.

Sementara bagi pemberi kerja, akan mempercepat mereka mendapat kandidat yang dibutuhkan secara cepat.

“Bagi Pemerintah informasi ini sangat penting untuk memantau kebutuhan pelatihan ataupun kompetensi yang sedang sangat dibutuhkan atau yang sudah mulai tidak banyak dibutuhkan atau critical job,” terangnya.

Baca Juga:  Bursa Kerja Surabaya Buka Hari Ini, Segera Daftarkan Data Diri Kamu!

“Singkatnya, kita akan bisa lebih mudah dan akurat untuk merancang kebutuhan ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Informasi yang harus dilaporkan meliputi:

Identitas pemberi kerja
Nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan
Masa berlaku lowongan pekerjaan
Informasi jabatan, meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja, dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.

Nantinya pelaporan lowongan tersebut akan diverifikasi oleh pengantar kerja dan atau petugas antarkerja.

Bagi pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Aturan ini diharapkan dapat mempermudah pencari kerja dalam mengakses informasi lowongan pekerjaan, serta membantu pemerintah dalam memantau kebutuhan ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Bursa Kerja Surabaya Buka Hari Ini, Segera Daftarkan Data Diri Kamu!

Aturan wajib lapor lowongan pekerjaan ini memiliki sejumlah dampak positif, di antaranya:

Mempermudah pencari kerja dalam mengakses informasi lowongan pekerjaan. Dengan adanya aturan ini, pencari kerja dapat mengakses informasi lowongan pekerjaan secara komprehensif, akurat, dan real time melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Membantu pemerintah dalam memantau kebutuhan ketenagakerjaan. Informasi lowongan pekerjaan yang dilaporkan oleh pemberi kerja akan digunakan oleh pemerintah untuk memantau kebutuhan ketenagakerjaan, baik dari segi jenis pekerjaan, keterampilan, maupun kompetensi yang dibutuhkan.

Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemberi kerja. Aturan ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemberi kerja dalam membuka lowongan pekerjaan.(HUM/BAD)

TAGGED: #lowongankerjasurabaya, kemenaker
Redaksi Senin, 2 Okt 2023 Senin, 2 Okt 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni
DPRD Surabaya Minta Penertiban Gudang Buah Tanjungsari Ditunda, Hindari Gesekan Massa
Sabtu, 24 Okt 2026
Petugas memeriksa dokumen milik FD, WN asal Syuria yang diduga bermaslah dengan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
Diduga Manipulasi Data ITAS Investor, WNA Suriah di Juanda Masuk Detensi
Sabtu, 24 Okt 2026
Pengunjung yang dinyatakan positif narkoba pasca razia gabungan dikumpulkan dekat pintu masuk THM.
Club Station Basra Disorot, 17 Pengunjungnya Positif Narkoba saat Razia Gabungan
Kamis, 22 Okt 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji di rumah dinas.
Armuji Sentil Orang Tua ABH Kasus Kematian ZAA, Jangan Cuma Datang Sekali
Rabu, 21 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan

Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

Selasa, 6 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026

BERITA POPULER

477 Reklame Liar Ditertibkan, DPRD Surabaya Soroti Pengawasan dan Target Pajak

Perundungan Bocah Difabel Berujung Kematian, Eri Cahyadi Sentil Orang Tua: Jangan Tunggu Anak Jadi Korban

Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Gandeng BEM, Bahas Narkoba hingga Minuman Keras

Club Station Basra Disorot, 17 Pengunjungnya Positif Narkoba saat Razia Gabungan

Armuji Sentil Orang Tua ABH Kasus Kematian ZAA, Jangan Cuma Datang Sekali

Berita Menarik Lainnya:

Aktivitas pelayanan kapal di PT Terminal Teluk Lamong (TTL).

Lima Tahun Pascamerger, Teluk Lamong Dongkrak Arus Peti Kemas hingga 2,18 Juta TEUs

Kamis, 8 Okt 2026
Tim Perum BULOG Kantor Wilayah Jawa Timur memastikan stok pangan masih dalam kondisi aman dengan mengguyur pasar menggunakan ratusan ton beras SPHP.

BULOG Jatim Pasang Rem untuk Panic Buying, 700 Ton Beras SPHP Diguyur ke Pasar

Minggu, 6 Sep 2026
Taman Pintar Juanda JAPFA kini didorong menjadi ruang pembelajaran langsung tentang bagaimana pangan diproduksi, limbah dikelola, hingga tanah dipulihkan.

JAPFA Bangun Pengalaman Belajar Anak tentang Pangan, Limbah, dan Pertanian Berkelanjutan

Kamis, 3 Sep 2026
Pimpinan Bank Jatim Sidoarjo memberikan hadiah kepada UMKM yang ikut lomba.

Bank Jatim Sidoarjo Dorong UMKM Naik Kelas, Transaksi Digital Jadi Senjata Baru

Selasa, 1 Sep 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?