By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Pakar Hukum Ini Memplesetkan MK dengan Mahkamah Keluarga Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Pakar Hukum Ini Memplesetkan MK dengan Mahkamah Keluarga Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

By Admin Kamis, 12 Okt 2023
Share
Direktur Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Antikorupsi (PRESISI), Dr. Demas Brian Wicaksono, SH, MH
Direktur Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Antikorupsi (PRESISI), Dr. Demas Brian Wicaksono, SH, MH

JAKARTA, Slentingan.com – Direktur Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Antikorupsi (PRESISI), Dr. Demas Brian Wicaksono, SH, MH menyoroti perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satunya rencana putusan sidang gugatan uji materi mengenai batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres – Cawapres) yang sudah memasuki tahap akhir. Rencananya putusan akan dibacakan Senin (16/10/2023) mendatang.

Di mana, sorotan itu ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Demas Brian, putusan itu berkaitan dengan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang disebut-sebut akan diusung sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.

“Apapun alasan yang diajukan oleh MK mengenai batas umur atau pengalaman sebagai penyelenggara negara. Permasalahannya kenapa harus anak Jokowi,” cetus Demas Brian Wicaksono, Kamis 12 Oktober 2023.

Ia kemudian membeberkan rentetan fakta yang mengindikasikan uji materi itu mengarah ke Gibran, yang saat ini masih menjabat Wali Kota Solo.

Menurut Demas, awalnya gugatan batas usia capres dan Cawapres itu diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai ini menginginkan batas usia capres – cawapres minimal 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Baca Juga:  AHY Ungkap Kunci Sukses Daftarkan Lebih dari 100 Juta Bidang Tanah di Indonesia

Ada juga permohonan yang meminta menambahkan klausul “atau pernah berpengalaman menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah.”

“Terjadi pro dan kontra terkait hal tersebut, karena opini yang beredar mengarahkan pada sosok Gibran Rakabuming yang merupakan Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Jokowi yang merupakan sosok yang diduga didorong untuk dicalonkan sebagai Cawapres,” ungkap Demas.

Sementara itu, masih kata Demas, PSI dalam kampanyenya selalu menggandeng sosok Jokowi dengan tagline “Tegak Lurus pada Jokowi”.

Dugaan tersebut semakin menguat setelah Kaesang Pangarep yang juga putra Presiden Jokowi diangkat sebagai kader sekaligus Ketua Umum PSI. Menurut Demas, ini mencederai prinsip kaderisasi partai yang mengklaim sebagai partainya anak muda.

Pada sisi yang lainnya MK menjadi lembaga pengujian Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), di mana MK diketuai oleh adik ipar Presiden Jokowi.

Baca Juga:  Gibran Rakabuming Raka Fokus di Jateng, PPP Sebut Ganjar-Mahfud Incar Jawa Barat

“Banyak kalangan pesimis MK dapat netral. Jika MK mengabulkan permohonan batas usia minimal dan pernah berpengalaman menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah, kecurigaan mengarah kepada yang mulia Ketua MK Anwar Usman karena merupakan adik ipar Presiden Jokowi,” ungkapnya.

Karena itu pula, pakar hukum ini memplesetkan MK dengan Mahkamah Keluarga.

“Ini yang harus dicegah. Marwah MK dan Pak Jokowi jadi pertaruhan di sini, kalau sampai putusan MK meloloskan batas minimal capres jadi 35 tahun,” lanjut Demas menegaskan.

Pertanyakan Marwah MK

Secara normatif berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No 2 Tahun 2012 menyebutkan mekanisme pengambilan putusan berdasarkan musyawarah sembilan hakim.

Namun, menurut Demas, dengan adanya relasi kuasa atas hubungan keluarga Ketua MK, ia mencurigai akan adanya tekanan politik yang kuat.

Sebab, lanjut Demas, posisi relasi kuasa Ketua Hakim MK sekaligus adik ipar Presiden itu menjadi sangat berpengaruh.

“Besar kemungkinan dapat menyandera independensi para hakim lainnya untuk berpendapat secara bebas,” duga dia.

Baca Juga:  Jokowi Merestui Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo di Pilpres 2024

Semua hal ini akan dibuktikan bersama-sama dengan keputusan yang diambil oleh MK pada 16 Oktober 2023 nanti.

“Apakah MK mempertahankan marwahnya sebagai Mahkamah Konstitusi sebagaimana Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, ataukah malah menjadi Monarki Konstitusi,” kritik Demas.

Pemohon Uji Materi Batas Usia Capres

Putusan atas perkara uji materi batas usia capres dan capres yang akan diputuskan MK itu berasal dari lima pemohon. Mereka adalah:

1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi.

2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana;

3. Perkara Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A;

5. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

6. Terdapat pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. (hum/cak)

TAGGED: Batas Usia Capres Cawapres, Demas Brian Wicaksono, Gibran Rakabuming, Kaesang Pangarep, Ketua MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo, Presisi, Putusan MK
Admin Kamis, 12 Okt 2023 Kamis, 12 Okt 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, memberikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soekarno-Hatta Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, dan Donor Darah
Sabtu, 16 Agu 2025
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, meminta evaluasi menyeluruh terhadap kasus
Balita Penuh Luka di Daycare, Ini Tanggapan Ketua Komisi D DPRD Surabaya
Sabtu, 16 Agu 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, S.SiT., M.M, membuka acara
BPN Kupang Tegaskan: Keberhasilan Reforma Agraria Ada pada Manfaatnya untuk Rakyat
Jumat, 15 Agu 2025
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto melihat-lihat stan pameran
Kemenkum Jatim Pamerkan Produk Unggulan pada IPExpose 2025
Kamis, 14 Agu 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Agu 2025
Kepala Bappedalitbang Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menerima penghargaan dari oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Minggu, 10 Agu 2025
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di Bali.

Imigrasi Bali Kukuhkan Satgas Patroli: Langkah Tegas Menjaga Keamanan dan Stabilitas di Destinasi Wisata Dunia!

Selasa, 5 Agu 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan keterangan kepada media usai rapat.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir Desak Percepatan RUU KUHAP

Sabtu, 12 Jul 2025

BERITA POPULER

Akmarawita Kadir Dipercaya Pegang Kendali Golkar Surabaya, Optimis Bisa Tambah Kursi di DPRD 

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

PDIP Surabaya Solidkan Barisan, Ratusan SK Pengurus Ranting Diserahkan

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Akmarawita Kadir Melenggang Nyaris Tanpa Lawan di Musda XI Golkar Surabaya

Berita Menarik Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, memberikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.

Imigrasi Soekarno-Hatta Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, dan Donor Darah

Sabtu, 16 Agu 2025
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, meminta evaluasi menyeluruh terhadap kasus

Balita Penuh Luka di Daycare, Ini Tanggapan Ketua Komisi D DPRD Surabaya

Sabtu, 16 Agu 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, S.SiT., M.M, membuka acara

BPN Kupang Tegaskan: Keberhasilan Reforma Agraria Ada pada Manfaatnya untuk Rakyat

Jumat, 15 Agu 2025
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto melihat-lihat stan pameran

Kemenkum Jatim Pamerkan Produk Unggulan pada IPExpose 2025

Kamis, 14 Agu 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?