JOMBANG, Slentingan.com – Carolin Cahya Ningsih alias Carolin (27) berhasil ditangkap di Denpasar, Bali, setelah melarikan diri. Aksi pelarian tersebut terjadi setelah Carolin menjual 6 arisan fiktif senilai Rp 28 juta kepada temannya di Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, menjelaskan bahwa pada Maret 2022, Carolin menjual arisan fiktif kepada Anip Anita Rahayu (34) dari Desa Genengan Jasem, Kabuh, Jombang. Carolin memanfaatkan situasi di mana pemilik arisan disebut membutuhkan uang, sehingga arisan dijual dengan harga yang sangat murah.
“Pelaku menjanjikan bahwa arisan tersebut akan dicairkan pada bulan Mei 2022,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Kamis, 4 Januari 2024.
Namun, ketika saat pencairan tiba, Anip harus menanggung kekecewaan karena ternyata pemilik arisan asli tidak pernah menjual arisan tersebut. Sementara itu, Carolin sudah melarikan diri dari rumahnya di Dusun Kedungboto, Desa Podoroto, Kesamben, Jombang.
“Akibat perbuatan ini, Anip mengalami kerugian sebesar Rp 28 juta,” tambahnya.
Pertengahan Desember lalu, Sukaca mengungkap bahwa pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan Carolin. Wanita muda tersebut ditemukan di Desa Sanur, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali. Pada Minggu, 17 Desember 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, Carolin berhasil ditangkap.
“Keesokan harinya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Jombang,” tambah Sukaca. CAK/RAZ