JAKARTA, Slentingan.com – Selebgram Siskaeee diagendakan Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.
Direktur Reskrimsus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Siskaeee bersedia diperiksa hari ini setelah sebelumnya absen panggilan pertama sebagai tersangka.
“Itu konfirmasi yang bersangkutan ke penyidik beberapa waktu lalu akan hadir di tanggal 15 Januari 2024 pasca yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama sebagai tersangka,” kata Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Senin, 15 Januari 2024.
Tambah Kombespol Ade Safri Simanjuntak, pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Ini adalah pemeriksaan perdana Siskaeee sebagai tersangka.
“Betul (pemeriksaan perdana),” katanya.
Siskaeee dkk Jadi Tersangka
Selebgram Siskaeee dan 10 pemeran film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Siskaeee dkk terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.
“(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 28 Desember 2023.
Bunyi Pasal 8:
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Bunyi Pasal 34:
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00. (cak/raz)